HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Persaingan usaha.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERSAINGAN USAHA.
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Universitas Esa Unggul
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PENGADILAN NEGERI SERANG
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA Ditha Wiradiputra Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI Pendidikan Khusus Profesi Advokat Kerjasama Serikat Pengacara Indonesia dengan Fakultas Hukum – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 2007

Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung ditha.wiradiputra@ui.edu

Pendahuluan Latar belakang lahirnya UU No.5/1999 Latar belakang perlunya hukum acara tersendiri terhadap perkara Hukum Persaingan Usaha Proses penegakkan Hukum Persaingan Usaha sebelum UU No.5/1999 ditha.wiradiputra@ui.edu

Gambar Proses Penegakkan Hukum Persaingan Usaha MA PT PT PN Penuntut Penyidik KPPU Individu Perdata UU No.5/99 Pidana ditha.wiradiputra@ui.edu

Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung ditha.wiradiputra@ui.edu

Dasar Hukum Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Peraturan Perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang No.5 Tahun1999 Keputusan Presiden No.75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU Peraturan KPPU No.1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU ditha.wiradiputra@ui.edu

Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung ditha.wiradiputra@ui.edu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha UU No.5/1999 KPPU Mengawasi & menegakkan UU No.5/1999 di Seluruh Wilayah Indonesia ditha.wiradiputra@ui.edu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tugas (Pasal 35 UU No.5/1999) : Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36; Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini; Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. ditha.wiradiputra@ui.edu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wewenang (Pasal 36 UU No.5/1999): menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari penelitiannya; menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini ; ditha.wiradiputra@ui.edu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wewenang (Pasal 36 UU No.5/1999): memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; meminta bantuan penyidik untuk meghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU; meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat ; memberitahukan putusan KPPU kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. ditha.wiradiputra@ui.edu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif, berupa: Penetapan pembatalan perjanjian; Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal; Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat; Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham; Penetapan pembayaran ganti rugi; Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00. (Pasal 47 UU No.5/1999) ditha.wiradiputra@ui.edu

Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan Pemeriksaan lanjutan Putusan Pasca putusan ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Inisiatif KPPU Penyidikan Pemeriksaan Pendahuluan Lanjutan Laporan Pembuatan Putusan Pembacaan Putusan Pelaksanaan Putusan ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Sumber Perkara  Laporan: Setiap orang yg mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran terhadap UU {Pasal 38 ayat (1) UU No.5/1999} Pihak yang dirugikan {Pasal 38 ayat (2) UU No.5/1999}  Inisiatif KPPU {Pasal 40 ayat (1) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan Pendahuluan: Jangka waktu 30 hari {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999} Untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan {Pasal 39 ayat (1) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan Lanjutan: Jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari {Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No.5/1999} KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yg dilaporkan {Pasal 39 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU wajib menjaga kerahasian informasi yg diperoleh dari pelaku usaha yg dikatagorikan rahasia perusahaan {Pasal 39 ayat (3) UU No.5/1999} KPPU dapat mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli atau pihak lain {Pasal 39 ayat (4) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan Lanjutan: Pelaku usaha dan atau pihak lain yg diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yg diperlukan dalam penyelidikan & pemeriksaan {Pasal 41 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, memberikan informasi atau menghambat proses pemeriksaan {Pasal 41 ayat (2) UU No.5/1999} KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dgn ketentuan yg berlaku apabila pelaku usaha melanggar ketentuan di atas {Pasal 41 ayat (3) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Pemeriksaan lanjutan: Alat bukti pemeriksaan KPPU berupa: Keterangan saksi Keterangan ahli Surat dan atau dokumen Petunjuk Keterangan pelaku usaha (Pasal 42 UU No.5/1999) ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Putusan: Selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan {Pasal 43 ayat (3) UU No.5/1999} Harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha {Pasal 43 ayat (4) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di KPPU Pasca Putusan: Pelaku usaha menerima dan melaksanakan putusan {Pasal 44 ayat (1) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan mengajukan keberatan ke PN {pasal 44 ayat (2) UU No.5/1999} Pelaku usaha tidak menerima dan tidak juga mengajukan keberatan ke PN maka KPPU menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk melakukan penyidikan {pasal 44 ayat (4) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di PN Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan pelaku usaha terlapor kepada PN ditempat kedudukan usaha pelaku usaha tersebut {Pasal 2 ayat (1) PERMA No.3/2005} Jika Keberatan diajukan lebih dari 1 pelaku usaha untuk putusan KPPU yg sama, dan memiliki kedudukan hukum yg sama, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yg sama {Pasal 4 ayat (3) PERMA No.3/2005} Namun jika berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada MA untuk menunjuk salah satu PN disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut {Pasal 4 ayat (4) PERMA No.3/2005} ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di PN PN harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan {Pasal 45 ayat (1) UU No.5/1999} Ketua PN menunjuk hakim yg sedapat mungkin terdiri dari hakim yg mempunyai pengetahuan yg cukup di bidang hukum persaingan usaha {Pasal 5 ayat (1) PERMA No.3/2005} KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yg memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama {Pasal 5 ayat (2) PERMA No.3/2005} Pemeriksaan dilakukan tanpa melalui proses mediasi {Pasal 5 ayat (3) PERMA No.3/2005} ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di PN Dalam hal Majelis hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan maka melalui putusan sela memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan {Pasal 6 ayat (1) PERMA No.3/2005} Dalam hal perkara dikembalikan sisa waktu pemeriksaan keberatan ditangguhkan {Pasal 6 ayat (3) PERMA No.3/2005} PN harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulanya pemeriksaan keberatan {Pasal 45 ayat (2) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Agenda Pendahuluan Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Proses Hukum di KPPU Proses Hukum di Pengadilan Negeri Proses Hukum di Mahkamah Agung ditha.wiradiputra@ui.edu

Proses Hukum di MA KPPU (termohon keberatan) maupun pelaku usaha (pemohon keberatan) dapat mengajukan kasasi {Pasal 45 ayat (3) UU No.5/1999} MA harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima {Pasal 45 ayat (4) UU No.5/1999} ditha.wiradiputra@ui.edu

Gambar Proses Hukum Acara Persaingan Usaha Sumber: www.kppu.go.id ditha.wiradiputra@ui.edu

TERIMA KASIH ditha.wiradiputra@ui.edu