TAXATION HELP FOR STARTUPS AND ENTREPRENEURS A COMMON MODULE WORKSHOP By
CONGRATULATIONS!!
REANDA INTERNATIONAL TAX PANEL MALAYSIA-CHINA-HONGKONG-JAPAN-SINGAPORE-MACAU-AUSTRALIA-CYPRUS- CAMBODIA-VIETNAM-INDONESIA-MAURITIUS-NEW ZEALAND-RUSSIA-TAIWAN-GERMANY
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK - NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI – TIDAK MENJALANKAN USAHA 1. FOTOKOPI KTP UNTUK WNI 2. FOTOKOPI PASPOR, KITAS ATAU KITAP UNTUK WNA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI – MENJALANKAN USAHA 1. FOTOKOPI KTP UNTUK WNI 2. FOTOKOPI PASPOR, KITAS ATAU KITAP UNTUK WNA 3. FOTOKOPI DOKUMEN IZIN KEGIATAN USAHA DITERBITKAN INSTANSI BERWENANG, ATAU SURAT TEMPAT KEGIATAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS DARI PEJABAT PEMDA, SEKURANG-KURANGNYA LURAH/KEPALA DESA ATAU LEMBAR TAGIHAN LISTRIK 4. SURAT PERNYATAAN DI ATAS MATERAI DARI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYATAKAN BENAR- BENAR MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS. WAJIB PAJAK BADAN – PROFIT ORIENTED 1.FOTOKOPI AKTA PENDIRIAN/DOKUMEN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN BAGI WP DALAM NEGERI, ATAU SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN DARI KANTOR PUSAT BAGI BENTUK USAHA TETAP; 2.FOTOKOPI NPWP SALAH SATU PENGURUS/FOTOKOPI PASPOR DAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL DARI PEMDA (LURAH/KEPALA DESA) DALAM HAL PENANGGUNG JAWAB ADALAH WNA; DAN 3.FOTOKOPI DOKUMEN IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DITERBITKAN INSTANSI BERWENANG ATAU SURAT KETERANGAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DARI PEMDA (LURAH/KEPALA DESA) ATAU LEMBAR TAGIHAN LISTRIK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK – NPWP (lanjutan) WAJIB PAJAK BADAN – NON PROFIT ORIENTED 1.FOTOKOPI E-KTP SALAH SATU PENGURUS BADAN ATAU ORGANISASI; DAN 2.SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI PENGURUS RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA WAJIB PAJAK BADAN – JOINT OPERATION 1.FOTOKOPI PERJANJIAN KERJA SAMA/AKTE PENDIRIAN SEBAGAI BENTUK KERJA SAMA OPERASI (JOINT OPERATION); 2.FOTOKOPI NPWP MASING-MASING ANGGOTA BENTUK KERJA SAMA OPERASI YANG DIWAJIBKAN UNTUK MEMILIKI NPWP; 3.FOTOKOPI NPWP ORANG PRIBADI SALAH SATU PENGURUS PERUSAHAAN ANGGOTA BENTUK KERJA SAMA OPERASI/PASPOR DAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL DARI PEMDA (LURAH/KEPALA DESA) DALAM HAL PENANGGUNG JAWAB ADALAH WNA. 4.FOTOKOPI DOKUMEN IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DITERBITKAN INSTANSI BERWENANG ATAU SURAT KETERANGAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DARI PEMDA (LURAH/KEPALA DESA) WAJIB PAJAK – STATUS CABANG DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU 1.FOTOKOPI NPWP PUSAT/INDUK; 2.SURAT KETERANGAN CABANG UNTUK WAJIB PAJAK BADAN; 3.FOTOKOPI DOKUMEN IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DITERBITKAN INSTANSI BERWENANG ATAU SURAT KETERANGAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DARI PEMDA (LURAH/KEPALA DESA)
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK – NPWP (lanjutan) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI – ISTRI 1.FOTOKOPI NPWP SUAMI; 2.FOTOKOPI KARTU KELUARGA; 3.FOTOKOPI SURAT PERJANJIAN PEMISAHAN PENGHASILAN DAN HARTA, ATAU SURAT PERNYATAAN MENGHENDAKI MELAKSANAKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN PAJAK TERPISAH DARI HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SUAMI.
NOMOR POKOK PENGUSAHA KENA PAJAK- NPPKP DOKUMEN PERSYARATAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK: WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1.Fotokopi KTP untuk WNI, atau Fotokopi Paspor, Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA yang dilegalisi pihak berwenang; 2.Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan 3.Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemda (Lurah/Kepala Desa). WAJIB PAJAK BADAN 1.Fotokopi Akta Pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 2.Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pemda (Lurah/Kepala Desa); 3.Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; 4.surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat (Lurah/Kepala Desa)
NOMOR POKOK PENGUSAHA KENA PAJAK- NPPKP (lanjutan) DOKUMEN PERSYARATAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK: WAJIB PAJAK BADAN – KERJA SAMA OPERASI/JOINT OPERATION 1.Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2.Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 3.Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing; 4.Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; 5.Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemda (Lurah/Kepala Desa) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
EARNING BEFORE TAX vs EARNING AFTER TAX (EBT) (EAT) KETERANGANJUMLAH PENDAPATAN5 MILIAR BIAYA3 MILIAR LABA BERSIH SEBELUM PAJAK (EBT)2 MILIAR PENGHASILAN KENA PAJAK2 MILIAR TARIF PPh5%;15%;25%;30% PROGRESIF PAJAK PENGHASILAN545 JUTA LABA BERSIH SETELAH PAJAK (EAT) 1,455 MILIAR
JENIS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (OP) BADANBENTUK USAHA TETAP (BUT) BENTUK LEGAL: PROFESI OP/ ENTITAS/ BADAN HUKUM KARYAWANCVJO KONSTRUKSI NOTARISFIRMAPSC OIL&GAS DOKTERPERSEKUTUANSHIPPING CO. ARSITEKFIRMAPERWAKILAN DAGANG PERUSAHAAN OP YAYASAN TARIF PPh1% - FINAL (PP 46/2013) PROGRESIF: 5%, (0-50 jt) 15% (> jt) 25% (> jt) 30% (>500jt) (UU PPh Ps. 17) 1% - FINAL (PP 46/2013) 12.5% - NON FINAL (UU PPh Ps. 31E) 25% - NON FINAL (UU PPh Ps. 17) 12.5% - NON FINAL (UU PPh Ps. 31E) 25% - NON FINAL (UU PPh Ps. 17) Memilih bentuk usaha
Ilustrasi PPh bentuk Usaha Anda ORANG PRIBADIBADAN PENDAPATAN5 MILIAR BIAYA3 MILIAR LABA BERSIH2 MILIAR PENGHASILAN KENA PAJAK 2 MILIAR TARIF PPh5%;15%;25%;30% PROGRESIF 50%x25%=12,5% PAJAK PENGHASILAN545 JUTA250 JUTA ORANG PRIBADIBADAN PENDAPATAN4,8 MILIAR BIAYA2,8 MILIAR LABA BERSIH2 MILIAR PENGHASILAN KENA PAJAK 2 MILIAR TARIF PPhFINAL 1% PAJAK PENGHASILAN48 JUTA
JENIS-JENIS PAJAK PAJAK PEMERINTAH PUSATPAJAK PEMERINTAH DAERAH PAJAK PENGHASILAN (PPh) -PPh ps 21 – Penghasilan Karyawan, Non Karyawan, Tenaga ahli, dan penghasilan orang pribadi -PPh ps 22 – Impor, penyerahan barang/jasa kepada pemerintah, dan penyerahan oleh produsen industri tertentu -PPh ps 23 – Jasa, royalti, dividen, bunga, sewa selain tanah dan bangunan -PPh ps 4(2)- Persewaan Tanah&Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Peghasilan dikenakan Pajak Final -PPh ps 15 – Charter Pesawat dan Kapal Laut -PPh ps 26 – Pembayaran jasa, royalti, dividen, bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri -PPh ps 25/29 - Angsuran Pajak Penghasilan Badan/OP (Pajak Penghasilan Badan) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)BEA PEROLEH HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAHPAJAK HIBURAN, HOTEL DAN RESTORAN BEA MASUKPAJAK PERTAMBANGAN, MINERAL, DAN BAHAN GALIAN BEA MATERAIPAJAK REKLAME PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN ANGKUTAN AIR & SUNGAI RETRIBUSI DAERAH
ALUR PPh POT-PUT DAN PPh BADAN/OP PENDAPATAN A: JASA PERBAIKAN KENDARAAN = 100 PENDAPATAN C: JASA PERBAIKAN MESIN ES KRIM = 200 PENDAPATAN B : JASA PERBAIKAN KOMPUTER = 50 PENDAPATAN HASIL PENJUALAN ES KRIM 2 (2%) 1,25 (2,5%) 5 (2,5%) BENGKEL – WP BADAN WP ORANG PRIBADI NET = 98 NET = 48,75 NET = 195 KAS NEGARA 2 (2%) 1,25 (2,5%) 5 (2,5%) PPh ps. 23 PPh ps. 21 PPh BADAN/OP A B C A B C D D OMZET = 100 PPh BADAN/OP: 1% X 100 = 1 1 (1%) PT ICE CREAM (WP BADAN) PAJAK YANG HARUS DISETOR PT ICE CREAM BAYAR KE PPh POT-PUTPPh BADAN
Pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan. Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal: PPh Pasal 22). PPh Potong/Pungut (withholding tax)
Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari Produsen ke Konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya,P Pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DESKRIPSIPENJELASAN WAJIB PAJAK-PRIBADI ATAU BADAN (TIDAK TERMASUK BUT) -PEREDARAN BRUTO < Rp 4,8 MILIAR (1 THN PAJAK) TIDAK TERMASUK: + WP YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN JASA DARI PEKERJAAN BEBAS + WPOP MELAKUKAN PERDAGANGAN DAN/ATAU JASA YANG MENGGUNAKAN SARANA DAPAT DIBONGKAR PASANG, BAIK MENETAP ATAU TIDAK; DAN MENGGUNAKAN TEMPAT UMUM YANG TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK USAHA/BERJUALAN + WP BADAN YANG BELUM BEROPERASI KOMERSIAL; ATAU DALAM JANGKA 1 TAHUN SETELAH BEROPERASI KOMERSIAL MEMILIKI PEREDARAN BRUTO > Rp 4,8 MILIAR + PENGHASILAN DARI USAHA YANG DIKENAKAN PPh FINAL + PENGHASILAN DARI LUAR USAHA TARIF PAJAK PENGHASILAN PP NO. 46 1% X PEREDARAN BRUTO DARI USAHA DALAM 1 (TAHUN) DARI TAHUN PAJAK TERAKHIR SEBELUM TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN CATATAN-BILA PEREDARAN BRUTO KUMULATIF DALAM SUATU BULAN >4,8 MILIAR, PPh 1% TETAP BERLAKU HINGGA AKHIR TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN. -KEMUDIAN, TAHUN PAJAK BERIKUTNYA MENGGUNAKAN TARIF Ps. 17 PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013)
KETERANGAN HAL-HAL KHUSUS TENTANG PEREDARAN BRUTO -Didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya PP 46 yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya PP ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan; -Didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya PP 46 yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya PP ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku; -Didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini KOMPENSASI RUGIWajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PP ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: - Kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; - Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud; - Kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya. PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (LANJUTAN) (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013)
CONTOH: CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp ,00 (empat miliar rupiah). Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jika CV Andik, sebagaimana contoh di atas, pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp ,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen). Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan di atas, pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp ,00 (enam miliar rupiah), maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (25% atau 50 X 25%). PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (LANJUTAN) (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013)
CONTOH: Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan sebelumnya, pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp ,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut: Pajak Penghasilan yang bersifat final = 1% x Rp ,00 = Rp ,00 Contoh perlakuan kompensasi kerugian: Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan PP No. 46, maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Tahun Pajak Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan PP No. 46 dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan Tahun Pajak berikutnya. PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (LANJUTAN) (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013)
CONTOH: PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp ,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah: Rp ,00 x 12/5 = Rp ,00 Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam PP No. 46. PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (LANJUTAN) (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013)
CONTOH: PT Daya Tangkap terdaftar 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya PP No. 46 pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya PP ini. Jumlah peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan tersebut adalah Rp ,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan yang disetahunkan adalah: Rp ,00 x 12/3 = Rp ,00 Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 (tiga) bulan tersebut tidak melebihi Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (LANJUTAN) (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013)
CONTOH: Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp ,00 (lima belas juta rupiah). Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp ,00 = Rp ,00 Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (LANJUTAN) (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013)
JENIS PAJAKDEADLINE SETOR PAJAK SANKSI TERLAMBAT SETOR DEADLINE LAPOR PAJAK SANKSI TERLAMBAT LAPOR SPT Masa PPh Pasal 21Tgl. 10 bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPh terutang Tgl. 20 bulan berikutnya Rp 100 ribu/masa pajak Masa PPh Pasal 23 *)Tgl. 10 bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPh terutang Tgl. 20 bulan berikutnya Rp 100 ribu/masa pajak Masa PPh Pasal 4(2) *) Tgl. 10 bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPh terutang Tgl. 20 bulan berikutnya Rp 100 ribu/masa pajak Masa PPh Pasal 15 *)Tgl. 10 bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPh terutang Tgl. 20 bulan berikutnya Rp 100 ribu/masa pajak Masa PPh Pasal 26 *)Tgl. 10 bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPh terutang Tgl. 20 bulan berikutnya Rp 100 ribu/masa pajak Masa PPh Pasal 25Tgl. 15 bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPh terutang Tgl. 20 bulan berikutnya Rp 100 ribu/masa pajak Kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak CATATAN: *) tidak perlu dilaporkan bila tidak ada objek PPh berjumlah nihil
JENIS PAJAKDEADLINE SETOR PAJAK SANKSI TERLAMBAT SETOR DEADLINE LAPOR PAJAK SANKSI TERLAMBAT LAPOR SPT PPN DALAM NEGERIAkhir bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPN terutang Akhir bulan berikutnya Rp 500 ribu/masa pajak PPN JASA LUAR NEGERI/BKP TIDAK BERWUJUD LUAR DAERAH PABEAN *) Tgl. 15 bulan berikutnya 2%X bulan terlambatXPPN terutang Akhir bulan berikutnya s.d 3 masa pajak berikutnya Tidak dapat dikreditkan/100% dari PPN Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan TAHUNAN PPh BADANAkhir bulan ke-4 setelah akhir tahun buku 2%X bulan terlambatXPPh terutang Akhir bulan ke-4 setelah akhir tahun buku Rp 1 juta/tahun pajak TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI 31 Maret tahun berikutnya 2%X bulan terlambatXPPh terutang 31 Maret tahun berikutnya Rp 100 ribu/tahun pajak CATATAN: *) tidak perlu dilaporkan bila tidak ada objek PPh berjumlah nihil Kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak
PASAL 28 UU No. 28/ KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN 1.Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 2.Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adalah: - Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan -Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 3. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. PENCATATAN DAN PEMBUKUAN
PASAL 28 UU No. 28/ KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN 4. Pencatatan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 5. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. PENCATATAN DAN PEMBUKUAN (lanjutan)
TERIMA KASIH KONSULTASI LEBIH LANJUT: HERU PRASETYO HP: WEBSITE: