Perkawinan antara orang berbeda agama
Fakultas ilmu administrasi Jurusan administrasi bisnis Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas ilmu administrasi Jurusan administrasi bisnis Universitas subang 2012
Di suSUN OLEH: Rachma Waty Fazry A1B.12.0021
Pengertian Pernikahan al-’aqd Akad Etimologi Arab al-wath`u Persetubuhan Akad, perjanjian dan ikatan yang menghalalkan seorang pria dan seorang wanita hidup bersama sebagai suami istri (Wahbah al-Zuhaili) Istilah nikah adalah akad yang sangat kuat, dalam mentaati perintah Allah yang merupakan ibadah.
Tujuan Perkawinan Menentramkan jiwa Mewujudkan (Melestarikan)Turunan Memenuhi Kebutuhan Biologis Latihan Memiliki Tanggung Jawab
Pengantin laki-laki Pengantin perempuan Wali Dua orang saksi Rukun Nikah Pengantin laki-laki Pengantin perempuan Wali Dua orang saksi Ijab dan qabul
Syarat-syarat Nikah Laki-laki Perempuan Tidak dipaksa/terpaksa Tidak dalam ihram haji atau umrah Islam (apabila kawin dengan perempuan Islam) Bukan perempuan yang dalam iddah Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim Tidak di dalam keadaan ihram haji dan umrah Bukan perempuan musyrik.
Hukum Nikah Jaiz Wajib Sunnat Makruh Haram
Perkawinan Antara Orang Berbeda Agama Menurut Hukum Indonesia Dalam menghadapi masyarakat kompleks baik dalam segi budaya maupun agama, maka penting bagi pemerintah mengatur atau memayungi suatu kepentingan umum dengan hukuma diantaranya masalah pernikahan. Untuk menghindari konflik atau ketidak selarasan dimasyarakat, maka pemerintah membuat perundang-undangan tentang pernikahan khususnya mengenai perbedaan agama. Diantara peraturan-peraturan mengenai pernikahan beda agama yang masih berlaku diantaranya:
Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata Diantara peraturan-peraturan mengenai pernikahan beda agama yang masih berlaku diantaranya: 1 Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama 3 PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974 4 5 Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada 3 penafsiaran yang berbeda Penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f Pertama
bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama Kedua
bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan. Ketiga
Perkawinan beda agama menurut islam Ada dua jenis menikah beda agama: Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram), baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan.
Laki-laki beragama Islam Menikah dengan perempuan non-Islam Haram, apabila menikah dengn wanita musyrik. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al Baqarah(2):222)
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Boleh, pabila menikah dengan wanita Ahli Kitab. “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (Al-Ma’idah(5):5)
Sekian... Terima Kasih ^.^