PENGGOLONGAN OBAT DRA. HELNI, APT, M.KES
Penggolongan Obat 1.Obat Bebas 2.Obat bebas terbatas 3. Obat Keras 4. Obat narkotika
Obat bebas Obat bebas adalah obat yang dijual bebas tanpa resep dokter. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hitam warna hijau di dalamnya. disebut juga OTC ( over the counter)
Obat bebas terbatas Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W), yakni obat- obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek tanpa resep dokter. Contohnya obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berukuran 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam.
Bacalah aturan memakainya P.No. 1 Awas! Obat keras. Bacalah aturan memakainya P.No. 2 Awas! Obat keras Hanya untuk kumur jangan ditelan P.No. 3 Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. P.No. 4 Awas! Obat keras Hanya untuk dibakar. P.No. 5 Awas! Obat keras Tidak boleh ditelan P.No. 6 Awas! Obat keras Obat wasir, jangan ditelan
OBAT KERAS Obat keras (dulu disebut obat daftar G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain).
Psikotropika (UU No 5 th 1997) Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi gangguan cara berfikir, perubahan alam perasaan dan dapat meyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis-jenis yang termasuk psikotropika . Contoh : Diazepam, Phenobarbital
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang No. 35 Tahun 2009) DEFINISI NARKOTIKA
PENGGOLONGAN NARKOTIKA Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan & tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan Misal:Tanaman Papaver Somniferum L,Opium mentah dsb Golongan II berkhasiat pengobatan.digunakan sebagai pilihan terakhir & dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Misal : Fentanil, Petidina, dsb
PENGGOLONGAN NARKOTIKA (lanjutan) Golongan III berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Misal Kodein dan garam-garam, Campuran Opium + bahan bukan narkotika Campuran sediaan difenoksin/difenoksilat+bahan bukan narkotika
PENGGOLONGAN NARKOTIKA (lanjutan) Catatan: Pada Gol. I UU tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ada beberapa penambahan bahan dari golongan I dan beberapa golongan II Psikotropika dari UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika karena sering terjadi penyalahgunaan (seperti: Brolamfetamin, Amfetamin, metamfetamin dsb) 2. Buprenorphin yg sebelumnya masuk pada Psikotropika Gol. II pada UU tentang Psikotropika No. 5 Tahun 1997 dipindahkan ke Golongan III pada Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009.
Penggolongan Obat Tradisional Obat tradisional Indonesia semula hanya dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu obat tradisional atau jamu dan fitofarmaka. Dengan semakin berkembangnya teknologi, telah diciptakan peralatan berteknologi tinggi yang membantu proses produksi sehingga industri jamu maupun industri farmasi mampu membuat jamu dalam bentuk ekstrak. Pembuatan sediaan yang lebih praktis ini belum diiringi dengan perkembangan penelitian sampai dengan uji klinik. Saat ini obat tradisional dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu ; 1. jamu, 2. obat herbal terstandar, 3. fitofarmaka
Jamu (Empirical based herbal medicine) Jamu adalah bahan atau ramuan bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahan- bahan tersebut yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (data empiris). Umumnya, obat tradisional ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur. Klaim penggunaan jamu sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata- kata “secara tradisional digunakan untuk .......” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran sediaan di BPOM. Contoh Jamu : Produksi Sido Muncul, Nyonya Meneer, dan Air Mancur.
Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine) Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.
OBAT HERBAL TERSTANDAR... OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. Contoh OHT : Diabmeneer, Diapet, Fitogaster, Fitolac, Glucogarp, Hi Stimuno, Irex Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan, Kuat Segar, Lelap, Prisidii, Reumakeur, Sehat Tubuh, Sanggolangit, Stop Diar Plus, Virugon. Kriteria obat herbal terstandar : - Aman - Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau praklinik - Bahan baku yang digunakan telah terstandar - Memenuhi persyaratan mutu
Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine) Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah.
FITOFARMAKA ..... Merupakan obat tradisional yang dapat disejajarkan dengan obat modern. Proses pembuatannya telah terstandar dan ditunjang oleh bukti ilmiah sampai uji klinis pada manusia. Oleh karena itu, dalam pembuatannya diperlukan peralatan berteknologi modern, tenaga ahli, dan biaya yang tidak sedikit. Contoh Fitofarmaka : Nodiar (Kimia Farma), Rheumaneer (Nyonya Meneer), Stimuno (Dexa Medica), Tensigard Agromed (Phapros), X- Gra (Phapros). Kriteria fitofarmaka : - Aman - Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan ujin klinis - Menggunakan bahan baku terstandar - Memenuhi persyaratan mutu
TERIMAKASIH