BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Drs. I Made Arjana Gumbara
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengelolaan Web Info Publik ITB
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
Pengelolaan Web Info Publik ITB
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT BAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN TATALAKSANA DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN RUMAH TANGGA BIDANG INFORMASI BIDANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN BIDANG PENCITRAAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN SUBBIDANG INTEGRASI INFORMASI SUBBIDANG ARSIP DAN DOKUMENTASI SUBBIDANG KEMITRAAN LEMBAGA NEGARA SUBBIDANG KEMITRAAN MEDIA SUBBIDANG KEMITRAAN LEMBAGA MASYARAKAT SUBBIDANG PENGELOLAAN ASPIRASI MASYARAKAT SUBBIDANG PENGELOLAAN KONTEN MEDIA SUBBIDANG PUBLIKASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Tujuan Pertemuan Mitra Perpustakaan di Lingkungan Kemdikbud Silaturrahmi dan tukar menukar informasi secara tatap muka dalam pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kemdikbud Terbangunnya jaringan antar pengelola Perpustakaan di lingkungan Kemdikbud: saling memberi informasi (up date) mengenai perkembangan Perpustakaan di lingkungan Kemdikbud sepulang dari kegiatan ini. Mohon saling memberi alamat kontak: email kantor dan petugas, nomor telepon, dan dsb

Keterbukaan Informasi Publik Ibnu Hamad Perpustakaan Dukung Keterbukaan Informasi Publik Temu Mitra Perpustakaan di Lingkungan Kemdikbud Jakarta, 29 Oktober 2013

Bisakah Perpustakaan Menjadi Bagian Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik - 1 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (UU KIP)

Bisakah Perpustakaan Menjadi Bagian Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik - 2 Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. (UU Perpustakaan)

Bisakah Perpustakaan Menjadi Bagian Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik - 3 Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (UU Arsip) 6

Hubungan Ketiganya Berdasarkan Informasi dan Dokumen Arsip Informasi dan Dokumen Perpustakaan Informasi Publik

Perpustakaan, Arsip, dan PPID di Kemdikbud Berdasarkan OTK Kemdikbud, sejak tahun 2010, tata kelola kearsipan dan perpusatakaan berada di bawah PIH. PIH juga adalah pelaksana UU Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 094/P/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam melaksanakan PPID, PIH diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 50/2011 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.

Tugas Dan Tanggung Jawab PPID - PIH Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; Pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana; Pengujian konsekwensi terhadap informasi yang di kecualikan; Penetapan prosedur operasional; Pengklassifikasian informasi dan/atau pengubahannya; Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. 9

Kategori Informasi yang Dilayani oleh PPID A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Informasi yang wajib tersedia setiap saat B. Informasi yang dikecualikan yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi

Bagaimanakah Perpustakaan Jadi Pendukung Keterbukaan Informasi Publik? Bentuk Informasi yang diberikan dalam rangka Layanan Informasi Publik: Menurut Peraturan Informasi Publik: dalam bentuk hard copy maupun soft copy Hal ini sejalan dengan aturan perpustakaan: Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Syarat Perpustakaan Menjadi Pendukung Keterbukaan Informasi Publik: Pada dasarnya Koleksi Perpustakaan adalah bersifat terbuka (dapat diakses oleh Pemustaka) Jika ingin menjadi pendukung Keterbukaan Informasi Publik harus dipastikan bahwa “semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan” adalah informasi/dokumen yang terbuka untuk diakses.

Langkah Pendukung Keterbukaan Informasi Publik: Menyiapkan “konter” yang berisi informasi publik dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, dengan kategori: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala INFORMASI BERKALA Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali; Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; Mencakup: informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik; informasi ttg laporan keuangan; informasi lain yang diatur dalam peraturan per-UU.

Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta INFORMASI SERTA MERTA Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat INFORMASI SETIAP SAAT Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi Pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib dan rutin disediakan badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.

Terima Kasih