Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000; Bank Syariah, sebagai alternatif sumber pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian investasinya minimum 12% setahun; Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim pembiayaannya) selama 2 tahun.
Pembiayaan Modal dengan: Murabahah Ijarah Musyarakah
MURABAHAH: Menurut Fiqih 2. beli BANK PIHAK III Hantar barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH
MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah PIHAK III 2. beli Kirim barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH
MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah PIHAK III 1. Wakilkan 2. Beli 5. Bayar cicil 4. Jual 3. Barang NASABAH
Perhitungan Bank: Harga beli Mobil oleh Bank = Rp. 120 juta Uang Muka = Rp. 30 juta ----------------- Pembiayaan oleh Bank = Rp 90 juta ========== Keuntungan diharapkan oleh bank = Rp. 90 juta X 12% X 2 thn = Rp. 21,6 juta. Skim pembiayaan: MURABAHAH Harga beli mobil = Rp. 120 juta Marjin laba = Rp 21,6 juta -------------------- Harga Jual = Rp. 141,6 juta Uang muka = Rp. 30 juta Pembiayaan = Rp. 111,6 juta Cicilan per bulan = Rp. 111.600.000 / 24 = Rp. 4.650.000 juta
Supplier Mobil Bank Syari’ah Irfan (Nasabah) 2a. Spesifikasi barang 1a. Spesifikasi barang Supplier Mobil Bank Syari’ah Irfan (Nasabah) 1. Pesan/Beli Mobil 1. Akad Marabahah 3. Bayar Tunai 4. Bayar Cicilan Penyerahan Mobil
Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000; Bank Syariah, sebagai alternatif sumber pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian investasinya minimum 12% setahun; Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim pembiayaannya) selama 2 tahun.
IJARAH: Menurut Fiqih MU’JIR PIHAK III (Lessor) MUSTA’JIR (Lesse) 1. beli MU’JIR (Lessor) PIHAK III barang 3. bayar 2. sewakan MUSTA’JIR (Lesse)
IJARAH: Praktek Perbankan PIHAK III BANK 1. beli/sewa 4. Jual (IBM) 2. sewakan 3. bayar NASABAH
Jenis fasilitas: Bai’ wal IMBT dengan Hibah Perhitungan Bank: Harga beli Mobil oleh Bank = Rp. 120 juta Nilai residu = Rp. 0 Keuntungan diharapkan oleh bank = Rp. 120 juta X 12% X 2 thn = Rp. 28,8 juta. (Ket: dalam IMBT tidak dikenal ‘uang muka’) Harga sewa oleh bank = Rp. 120 juta + Rp. 28,8 juta = Rp. 148,8 juta (untuk 2 thn) Sewa per bulan = Rp. 148.800.000 / 24 = Rp. 6,2 juta Skim untuk nasabah: Jenis fasilitas: Bai’ wal IMBT dengan Hibah Sewa 4 bulan pertama: Rp. 24.800.000,00 Sewa bulanan: Rp. 6.200.000,00 Akhir masa sewa: Barang dihibahkan
Karena nasabah sudah memiliki dana sebesar Rp Karena nasabah sudah memiliki dana sebesar Rp. 30 juta, bank dapat mensyaratkan pembayaran sewa dimuka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp. 24,8 juta (4 X Rp. 6,2 juta). Namun hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa di muka. Keterangan tambahan: Kalau IMBT tidak dengan hibah, misalnya dengan membayar sejumlah uang Rp. 12 juta; maka Rp 12 juta tersebut diawal akad diperhitungkan oleh bank sebagai “nilai residu” yang akan mengurangi “depreciable amount” (jumlah yang akan terkena penyusutan). Sehingga, pengakuan penyusutan tiap bulan menjadi = (Rp. 120 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 4,5 juta. Besarnya sewa bulanan juga berubah menjadi = (Rp. 148,8 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 5,7 juta. Laba perbulan menjadi = Rp. 5,7 juta – Rp. 4,5 juta = Rp. 1,2 juta.
Keterangan tambahan: Kalau IMBT tidak dengan hibah, misalnya dengan membayar sejumlah uang Rp. 12 juta; maka Rp 12 juta tersebut diawal akad diperhitungkan oleh bank sebagai “nilai residu” yang akan mengurangi “depreciable amount” (jumlah yang akan terkena penyusutan). Sehingga, pengakuan penyusutan tiap bulan menjadi = (Rp. 120 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 4,5 juta. Besarnya sewa bulanan juga berubah menjadi = (Rp. 148,8 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 5,7 juta. Laba perbulan menjadi = Rp. 5,7 juta – Rp. 4,5 juta = Rp. 1,2 juta.
Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000; Bank Syariah, sebagai alternatif sumber pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian investasinya minimum 12% setahun; Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim pembiayaannya) selama 2 tahun.
MUSYARAKAH NASABAH BANK UNTUNG USAHA RUGI 1. kontrak 2. Modal 2. Modal
Bank Syari’ah Irfan (Nasabah) Supplier Mobil Akad Musyarakah 1. Modal, Rp.90 jt 1. Modal, Rp.30 jt Supplier Mobil Usaha Persewaan Mobil Akad Ijarah Beli mobil tunai, Rp. 120 jt. Bayar Sewa Pendapatan/ Laba Usaha Bagi Hasil & Pengurangan Porsi Modal Bagi Hasil (opsional) Bank Syariah bersama Nasabah (Irfan) mendirikan Usaha Persewaan Mobil Bank Syariah & Irfan masing-masing setor modal Modal bersama dibelikan mobil Mobil disewakan kepada Irfan Pendapatan usaha dibagi-hasilkan sesuai proporsi modal Bagi hasil Irfan dipakai untuk “mengambil-alih” sebagian modal Bank Syariah Modal Bank Syariah menjadi semakin menurun (mutanaqishah), sampai akhirnya menjadi nol 100% usaha tersebut menjadi milik Irfan
Re: Musyarakah Mutanaqishah