Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000;

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEPUTUSAN SEWA GUNA-BELI (LEASE-BUY DECISION)
Advertisements

Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
BUNGA A. PENGERTIAN Bunga (Interest) adalah tambahan uang sebagai jasa atas sejumlah modal yang ditanam atau kelebihan pembayaran dari yang seharusnya.
Pembiayaan Ijarah dan IMBT
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
BANK DAN LK.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
PENYUSUTAN   Penyusutan / Penghapusan dapat diartikan sebagai pengurangan Nilai Buku suatu aktiva, dengan tujuan membagi biaya-biaya pembelian suatu aktiva.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN ISTHISNA’
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN
ANALISA BIAYA DAN PENDAPATAN
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
TIME VALUE OF MONEY.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
Bab 4 Akuntansi Koperasi SimpanPinjam
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Nama kelompok Yeni Bunga Anggraini
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BANK SYARIAH.
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati Resa Novilasari
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PERHITUNGAN BAGI HASIL
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Transcript presentasi:

Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000; Bank Syariah, sebagai alternatif sumber pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian investasinya minimum 12% setahun; Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim pembiayaannya) selama 2 tahun.

Pembiayaan Modal dengan: Murabahah Ijarah Musyarakah

MURABAHAH: Menurut Fiqih 2. beli BANK PIHAK III Hantar barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH

MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah PIHAK III 2. beli Kirim barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH

MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah PIHAK III 1. Wakilkan 2. Beli 5. Bayar cicil 4. Jual 3. Barang NASABAH

Perhitungan Bank: Harga beli Mobil oleh Bank = Rp. 120 juta Uang Muka = Rp. 30 juta ----------------- Pembiayaan oleh Bank = Rp 90 juta ========== Keuntungan diharapkan oleh bank = Rp. 90 juta X 12% X 2 thn = Rp. 21,6 juta. Skim pembiayaan: MURABAHAH Harga beli mobil = Rp. 120 juta Marjin laba = Rp 21,6 juta -------------------- Harga Jual = Rp. 141,6 juta Uang muka = Rp. 30 juta Pembiayaan = Rp. 111,6 juta Cicilan per bulan = Rp. 111.600.000 / 24 = Rp. 4.650.000 juta

Supplier Mobil Bank Syari’ah Irfan (Nasabah) 2a. Spesifikasi barang 1a. Spesifikasi barang Supplier Mobil Bank Syari’ah Irfan (Nasabah) 1. Pesan/Beli Mobil 1. Akad Marabahah 3. Bayar Tunai 4. Bayar Cicilan Penyerahan Mobil

Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000; Bank Syariah, sebagai alternatif sumber pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian investasinya minimum 12% setahun; Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim pembiayaannya) selama 2 tahun.

IJARAH: Menurut Fiqih MU’JIR PIHAK III (Lessor) MUSTA’JIR (Lesse) 1. beli MU’JIR (Lessor) PIHAK III barang 3. bayar 2. sewakan MUSTA’JIR (Lesse)

IJARAH: Praktek Perbankan PIHAK III BANK 1. beli/sewa 4. Jual (IBM) 2. sewakan 3. bayar NASABAH

Jenis fasilitas: Bai’ wal IMBT dengan Hibah Perhitungan Bank: Harga beli Mobil oleh Bank = Rp. 120 juta Nilai residu = Rp. 0 Keuntungan diharapkan oleh bank = Rp. 120 juta X 12% X 2 thn = Rp. 28,8 juta. (Ket: dalam IMBT tidak dikenal ‘uang muka’) Harga sewa oleh bank = Rp. 120 juta + Rp. 28,8 juta = Rp. 148,8 juta (untuk 2 thn) Sewa per bulan = Rp. 148.800.000 / 24 = Rp. 6,2 juta Skim untuk nasabah: Jenis fasilitas: Bai’ wal IMBT dengan Hibah Sewa 4 bulan pertama: Rp. 24.800.000,00 Sewa bulanan: Rp. 6.200.000,00 Akhir masa sewa: Barang dihibahkan

Karena nasabah sudah memiliki dana sebesar Rp Karena nasabah sudah memiliki dana sebesar Rp. 30 juta, bank dapat mensyaratkan pembayaran sewa dimuka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp. 24,8 juta (4 X Rp. 6,2 juta). Namun hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa di muka. Keterangan tambahan: Kalau IMBT tidak dengan hibah, misalnya dengan membayar sejumlah uang Rp. 12 juta; maka Rp 12 juta tersebut diawal akad diperhitungkan oleh bank sebagai “nilai residu” yang akan mengurangi “depreciable amount” (jumlah yang akan terkena penyusutan). Sehingga, pengakuan penyusutan tiap bulan menjadi = (Rp. 120 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 4,5 juta. Besarnya sewa bulanan juga berubah menjadi = (Rp. 148,8 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 5,7 juta. Laba perbulan menjadi = Rp. 5,7 juta – Rp. 4,5 juta = Rp. 1,2 juta.

Keterangan tambahan: Kalau IMBT tidak dengan hibah, misalnya dengan membayar sejumlah uang Rp. 12 juta; maka Rp 12 juta tersebut diawal akad diperhitungkan oleh bank sebagai “nilai residu” yang akan mengurangi “depreciable amount” (jumlah yang akan terkena penyusutan). Sehingga, pengakuan penyusutan tiap bulan menjadi = (Rp. 120 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 4,5 juta. Besarnya sewa bulanan juga berubah menjadi = (Rp. 148,8 juta – Rp. 12 juta) / 24 = Rp. 5,7 juta. Laba perbulan menjadi = Rp. 5,7 juta – Rp. 4,5 juta = Rp. 1,2 juta.

Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp120.000.000 tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp30.000.000; Bank Syariah, sebagai alternatif sumber pembiayaan, mensyaratkan tingkat pengembalian investasinya minimum 12% setahun; Bpk. Irfan mampu mengangsur (apapun skim pembiayaannya) selama 2 tahun.

MUSYARAKAH NASABAH BANK UNTUNG USAHA RUGI 1. kontrak 2. Modal 2. Modal

Bank Syari’ah Irfan (Nasabah) Supplier Mobil Akad Musyarakah 1. Modal, Rp.90 jt 1. Modal, Rp.30 jt Supplier Mobil Usaha Persewaan Mobil Akad Ijarah Beli mobil tunai, Rp. 120 jt. Bayar Sewa Pendapatan/ Laba Usaha Bagi Hasil & Pengurangan Porsi Modal Bagi Hasil (opsional) Bank Syariah bersama Nasabah (Irfan) mendirikan Usaha Persewaan Mobil Bank Syariah & Irfan masing-masing setor modal Modal bersama dibelikan mobil Mobil disewakan kepada Irfan Pendapatan usaha dibagi-hasilkan sesuai proporsi modal Bagi hasil Irfan dipakai untuk “mengambil-alih” sebagian modal Bank Syariah Modal Bank Syariah menjadi semakin menurun (mutanaqishah), sampai akhirnya menjadi nol  100% usaha tersebut menjadi milik Irfan

Re: Musyarakah Mutanaqishah