PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GIANYAR SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2012 SUKSESKAN PEMILUKADA GIANYAR 2012
No money politic !!! No money laundering !!! No corruption !!! No money politic !!! No money laundering !!! No corruption !!!
ICON
“Abiseka Prabhu Dharma Raksita” MOTTO “Abiseka Prabhu Dharma Raksita” MEMILIH PEMINPIN YANG BIJAKSANA DAN BERDAULAT
DASAR HUKUM PEMILU/KADA KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2012 Undang-Undang Dasar 1945 (revisi ke 4), pasal 18 ayat 4, Pasal 22E ayat 5. Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No.8 Tahun 2005 dan 12 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 jo. No. 17/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Inpres RI Nomor 7/2005 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran Pelaksanaan Pilkada. Seluruh Peraturan KPU tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (No. 09 sd 18 Tahun 2010) Permendagri No. 9/2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Permendagri No. 44/2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tugas dan Tanggung Jawab KPU Kabupaten Gianyar Menyiapkan Pemilu dan Pemilukada di Kabupaten Gianyar Menetapkan Hari dan Tanggal pemungutan Suara Membentuk PPK, PPS dan KPPS Membuat keputusan KPU Kabupaten Memutakhirkan data pemilih Mensosialisasikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilukada
HIRARKI KPU GIANYAR KPU KABUPATEN GIANYAR PPK KEC. GIA NYAR PPK KEC. BLAH BATUH PPK KEC. TAMPAKSIRING PPK KEC. SUKA WATI PPK KEC. UBUD PPK KEC. TEGAL LALANG PPK KEC. PAYA NGAN PPS SE KEC. GIA NYAR PPS SE KEC. BLAH BATUH PPS SE KEC. TAMPAKSIRING PPS SE KEC. SUKA WATI PPS SE KEC. UBUD PPS SE KEC. TEGAL LALANG PPS SE KEC. PAYA NGAN KPPS SE KEC. GIA NYAR KPPS SE KEC. BLAH BATUH KPPS SE KEC. TAMPAKSIRING KPPS SE KEC. SUKA WATI KPPS SE KEC. UBUD KPPS SE KEC. TEGAL LALANG KPPS SE KEC. PAYA NGAN
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILUKADA KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2012 I. PERSIAPAN Penyusunan Program dan Anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Gianyar (Termasuk pengangkatan PPK, PPS dan PPDP) II. PELAKSANAAN Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Kampanye; Pemungutan dan penghitungan suara (juga rekapitulasi di PPK dan KPU, Pengesahan PAS-LON, dan Pelantikan) III. PENYELESAIAN Penyampaian PHPU oleh Pasangan Calon (Pemohon) dgn KPU Kab. Gianyar (Termohon) kpd MK (jika ada); Menyampaikan Hasil Pemilukada ke Bupati GR, DPRD Kab. GR, DPRD Prop. Bali, Kemendagri. Evaluasi dan Pertanggungjawaban.
II. PELAKSANAAN 1. PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH (8/4/12-17/9/12 A. PEMBERITAHUAN KPD PEMERINTAH TTG DP4B (9/4-8/5/12); B. PENERIMAAN DP4 DR PEMDA GIANYAR (9/5-7/6/2012); C. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEBANYAK PPS DAN DUSUN (8/6-7/7/12); D. PEMUTAHKIRAN DATA PEMILIH OLEH PPS BRSM PPDP (8/7-6/8/12); E. PENGESAHAN DAN PENGUMUMAN DPS OLEH PPS (7-27/8/12) F. PERBAIKAN DPS SAMPAI PENGUMUMAN DP TAMBAHAN (7/8-2/9/12) G. PENGESAHAN DAN PENGUMUMAN DPT OLEH PPS (4-15/9/12) H. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN REKAPITULASI DPT PER TPS PER DESA DAN PER KECAMATAN OLEH KPU GR (29/8-17/9/12) I. PENYAMPAIAN SALINAN DPT UTK TPS KPD KPPS OLEH PPS, PANWASLAP, DAN SAKSI PASANGAN CALON OLEH KPPS (20-30/10/12) J. PENYAMPAIAN KARTU PEMILIH OLEH PPS DAN KPPS (22/10-1/11/12) 2. PENCALONAN (14/6-20/9/12 3. PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA (6/8 – 25/10/12) II. PELAKSANAAN 4. KAMPANYE, PEMBERSIHAN ATRIBUT DAN MASA TENANG (29/9 – 3/9/12) 5. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DARI PERSIAPAN SAMPAI DGN PELAKSANAAN (21/9 – 10/11/12)
2. PENCALONAN II. PELAKSANAAN Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan dari calon perseorangan (14-18/6/12); Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kpd kpu dan kpu melakukan bimbingan teknis kpd ppk/pps ttg proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan (18-22/6/12); Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada pps oleh kpu (23-24/6/12); Verifikasi dokumen dukungan oleh pps untuk calon perseorangan (25/6 - 8/7/12); Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh ppk untuk calon perseorangan (9-16/7/12); Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh kpu kabupaten gianyar untuk calon perseorangan (17-23/7/12); Pengumuman dan/atau pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan (24-30/7/12); Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan setelah verifikasi (30/7-13/8/12); Melengkapi dan/atau Memperbaiki Surat Pencalonan, Syarat Calon, dan/atau Mengajukan Calon Baru (ParPol/Gabungan Parpol) jg persyaratan calon perseorangan (19/8-1/9/12); Penelitian ulang kelengkapan persyaratan calon dan pemberitahuan hasil (kecuali calon perseorangan yg tdk memenuhi syarat dukungan) (2-15/9/12) Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan ttg Kemampuan Rohani dan Jasmani Paslon oleh Tim Dokter Pemeriksa (16-17/9/12); Pengumuman Paslon yang memenuhi persyaratan (18/9/12); Penetapan, Penentuan Nomor Urut, dan Pengumuman Pasangan Calon (19-20/9/12) II. PELAKSANAAN 2. PENCALONAN
2. PENCALONAN (peraturan KPU no 13 th 2010) 1. SYARAT DUKUNGAN PARPOL partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum 2009. 2. SYARAT PERSEORANGAN (KHUSUS GIANYAR) : Jumlah penduduk 250.000 – 500.000 syarat dukungan 5% khusus di Gianyar syarat dukungan minimal calon perseorangan adalah 5 % dari jumlah penduduk Kab. Gianyar. Dukungan merupakan penduduk potensial pemilih pemilu Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan.
SYARAT PASANGAN CALON SYARAT PENDIDIKAN PASLON MINIMAL SLTA ATAU SEDERAJAT. USIA TEPAT 30 TAHUN BAGI CAGUB DAN CAWAGUB DAN 25 TAHUN BAGI CABUP/CAWALI DAN CAWABUP/CAWAWALI DIHITUNG PADA HARI TERAKHIR PENDAFTARAN, DAN TIDAK ADA PEMBULATAN. PEMERIKSAAN KESEHATAN BERSIFAT FINAL DAN TIDAK ADA OPINI PEMBANDING. TDK PERNAH DIANCAMAN HUKUMAN 5 TAHUN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN SESUAI KETENTUAN YANG TERTUANG DALAM KUHP. TIDAK MENJABAT 2 KALI BERTURUT – TURUT DI DAERAH SENDIRI ATAU DI DAERAH LAIN. MENGUNDURKAN DIRI SBG PEJABAT STRUKTURAL/FUNSIONAL PEMERINTAH, BUMN/BUMD. PENYELENGGARA PEMILU BERHENTI SAAT PENDAFTARAN CALON. TIDAK SEDANG DINYATAKAN PAILIT / MENANGGUNG HUTANG YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
SYARAT PASANGAN CALON LANJUTAN……. 9. Tidak dinyatakan pailit; 10. Memiliki NPWP; 11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi; 12. ‘’Incumbent’’ tidak mundur dari jabatan, hanya cuti pada hari kampanye; 13. PNS tidak harus berhenti sebagai PNS, tetapi mundur dari jabatan struktural atau fungsional. Bukti mundur dari jabatan struktural dan fungsional tidak dalam bentuk SK pemberhentian, tetapi dilengkapi surat bukti bahwa permintaan mundur telah diterima atasan dan akan diteruskan; 14. Pimpinan DPRD nonaktif, bukan mundur.
3. PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK Penyusunan dan Penetapan Jenis Barang dan Jasa serta Jadwal Pendistribusian Surat Suara dan Alat Kelengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (6/8 – 20/9/12); Proses Administrasi Pengadaan dan Pendistribusian Surat Suara, serta Alat dan Kelengkapan Administrasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (6/8 – 20/9/12); Pencetakan dan Pendistribusian Daftar Pasangan Calon, Surat Suara, serta Alat dan Kelengkapan Administrasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (6/8 – 20/9/12); Penerimaan Surat Suara, serta Alat dan Kelengkapan Administrasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (15-25/10/12); 3. PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK II. PELAKSANAAN
PERTEMUAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TENTANG PELAKSANAAN KAMPANYE (29/9-5/10/12); KAMPANYE (28-31/10/12); PEMBERSIHAN ATRIBUT DAN ALAT PERAGA KAMPANYE (1-3/11/12); MASA TENANG (1-3/11/12); II. PELAKSANAAN 4. KAMPANYE
K a m p a n y e KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ADALAH : kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program yang dilakukan secara tertulis atau lisan dengan sopan, tertib dan bersifat EDUKATIF ATAU MENDIDIK. KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DAPAT DILAKSANAKAN DALAM BENTUK : Pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; rapat umum; debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar serta rapat umum.
a. PERSIAPAN b. PELAKSANAAN Pengecekan Persiapan Pemungutan Suara di Daerah (21/9 - 20/10/12); Pembentukan KPPS dan Bimbingan Teknis serta Sosialisasi (24/9 – 14/10/12) ; Penyampaian Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi Pasangan Calon (23/10 – 30/10/12) ; Pengumuman dan Pemberitahuan Tempat, Hari, dan Waktu Pemungutan Suara di TPS (26/10–1/11/12) ; Persiapan TPS (28/10 – 3/11/12); a. PERSIAPAN 5.PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA II. PELAKSANAAN 1) Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh PPK, dan KPU Kabupaten Gianyar (4-10/11/2012) Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (4/11/2012); Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK melalui pps (4/11/2012); Pengumuman Hasil Penghitung an Suara dan Penyampaian Kotak Suara yg masih dikunci dan disegel yg berisi Berita Acara dan Sertifikat oleh KPPS kpd PPK mll PPS (4/11/12); Rekapitulasi Hasil Penghitung an Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK (5-7/11/2012); Rekapitulasi Hasil Penghitung an Suara di KPU serta Penetap an Pasangan Calon Terpilih (8-10/11/2012); b. PELAKSANAAN 2) Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji (22/2/2013)
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH I. DASAR HUKUM : Peraturan KPU nomor 12 tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. II. PEMILIH WNI pada hari dan tanggal pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah menikah. Terdaftar dalam daftar pemilih. III. SYARAT PEMILIH Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Tidak sedang dicabut hak pilihnya. Berdomisili didaerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pengesahan DPS yg dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah. Pemilih yg sudah terdaftar diberikan tanda bukti pendaftaran unt ditukarkan dengan kartu pemilih. Pemilih yg memiliki lebih dari satu tempat tinggal harus memilih satu diantara alamatnya yg sesuai dengan alamat KTP
KETENTUAN YANG HARUS DIINGAT DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin. Perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas. Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Gianyar Tahun 2012, diberikan tanda bukti pendaftaran berupa kartu pemilih Pemilih yang sudah terdaftar tetapi belum menerima Kartu Pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk;
PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIH ATAU ANGGOTA KELUARGA DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI KPD PPS/KPU BERUPA : PEMILIH YANG TERDAFTAR SUDAH MENINGGAL DUNIA; PEMILIH SUDAH TIDAK BERDOMISILI PADA DESA/KELURAHAN TERSEBUT; PEMILIH YANG TERDAFTAR GANDA; PEMILIH YANG BERUBAH STATUS DARI TNI/POLRI MENJADI SIPIL ATAU SEBALIKNYA; PEMILIH YANG SUDAH KAWIN BERUMUR DIBAWAH 17 TAHUN ATAU PEMILIH YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PEMILIH; PERBAIKAN PENULISAN IDENTITAS PEMILIH; MENCOCOKAN DAN MENELITI PEMILIH YANG TERDAFTAR LEBIH DARI SATU PADA TPS YANG SAMA ATAU TPS BERBEDA;
Pemungutan suara PADA HARI LIBUR ATAU DILIBURKAN. PENETAPAN HARI LIBUR OLEH PEMKAB/PEMKOT/PEMPROP. METODE PEMILIHAN MENCOBLOS. TPS DIBUKA PKL. 07.00-13.00 WAKTU SETEMPAT. HANYA PEMILIH YANG TERDAFTAR DI DPT YANG BERHAK MEMILIH. APABILA PEMILIH TAK MEMBAWA KARTU PEMILIH, DAN SURAT PEMBERITAHUAN, NAMUN ADA DI DPT, TETAP BOLEH MEMILIH.
Penyebab pemilukada diulang POLITIK UANG SECARA MASSIF. MOBILISASI PNS MASIF, TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS
Pemungutan suara ulang Kota Waringin Barat, di diskualifikasi. Kota Manado, Konawe Selatan, Mandailing Natal, Tebing Tinggi, Jayapura, Pandeglang, Tangerang Selatan, Yapen diulang total. Merauke, diulang di 10 dari 20 kecamatan. Minahasa Utara, pungut ulang 1 kecamatan. Surabaya, pungut ulang dan hitung ulang. Tomohon, hitung ulang total dan pungut ulang 1 kelurahan. Bangli, pungut ulang 12 TPS. Bangka Barat pungut ulang 3 TPS. Konawe Utara, 5 kecamatan di 11 desa
Cegah pemilukada diulang FAKTOR PASLON DAN TIM KAMPANYE : Hentikan politik uang, nyata atau tersamar Cegah penyaluran bansos saat kampanye Jangan libatkan PNS dalam kampanye Jangan libatkan PNS sebagai relawan Jangan libatkan KPPS sebagai relawan Jangan gunakan rumah, mobil atau motor dinas untuk kegiatan kampanye Pastikan saksi di tiap TPS dan datang sebelum pukul 07.00
ANGGARAN PEMILUKADA
BIAYA LAIN YG TIMBUL DARI TAHAPAN Persiapan Pemungutan Suara 56,554,400 Advokasi Hukum 454,310,000 Proses Penghitungan Suara 162,740,000 Audit Dana Kampanye 50,000,000 Pemeliharan 72,800,000 BBM Kendaraan Roda 4 dan 2 65,880,000 Pengamanan pencetakan, penyimpanan dan pendistribusian 43,710,000 Verifikasi dan Rekapitulasi calon perseorangan 30,000,000 Pengumuman Lelang Barang / Jasa 33,000,000
BIAYA OPERASIONAL Pembentukan Badan AdHoc, Bintek, Raker, Konsultasi dan Supervisi Pembentukan Badan Adhoc 83,682,500 Raker dan Bintek 130,100,000 Perjadin Konsultasi dan Supervisi 1,535,790,000 Biaya Pelayanan Administrasi Kantor, dll Kabupaten/Kota 612,537,440 PPK 88,900,000 PPS 336,000,000 KPPS 910,164,000
SIMPULAN WUJUDKAN PEMILUKADA YANG BERKUALITAS DARI SEGI PROSES DAN HASIL MELALUI KINERJA PENYELENGGARA DAN PANWAS YANG PROFESIONAL DAN INDEPENDEN. PEMILUKADA ULANG DAPAT TERJADI KARENA FAKTOR PENYELENGGARA, PANWAS DAN PASANGAN CALON. PEMILUKADA ULANG HANYA MEMBOROSKAN KEUANGAN DAERAH DAN MEMEROSOTKAN CITRA PENYELENGGARA DAN PASANGAN CALON, MARI KITA CEGAH. DIBUTUHKAN PERAN SERTA MASYARAKAT SECARA NYATA DAN KONSTRUKTIF.
Alamat : Jl. Jata – Gianyar Telp. (0361) 943160 – Fax. (0361)946175 KONTAK PERSON : KPU KABUPATEN GIANYAR Alamat : Jl. Jata – Gianyar Telp. (0361) 943160 – Fax. (0361)946175 E-mail : kpu.gianyar@yahoo.co.id Website KPU BALI : http://www.kpud-baliprov.go.id Facebook : kpu.gianyar@yahoo.co.id
MARI KITA WUJUDKAN PEMILUKADA DAMAI & BERKUALITAS SEKIAN DAN TERIMA KASIH