PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN Kementerian Keuangan PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PRINSIP PEMBAYARAN UU 17/2003 (Psl. 4) UU 1/2004 (Psl. 21) Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai tgl 1 Januari s.d 31 Desember UU 1/2004 (Psl. 21) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima PP 45/2003 (BabVII) pasal 157 Dalam rangka pengendalian saldo Kas Negara pada akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan berwenang mengatur pengeluaran Negara pada akhir Tahun Anggaran
Pemutusan kontrak : Pek tdk selesai 50 hari setelah kontrak berakhir Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak Perpres No. 70/2012 Pekerjaan tidak selesai. Pemutusan kontrak bila dalam 50 hari diperkirakan pekerjaan juga tidak selesai 1/4 30/6 Apr Mei Juni Juli Agus 1. Melanjutkan pekerjaan 2. Perhitungan Pengenaan denda Masa Kontrak
PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN Jaminan bank digunakan untuk pembayaran atas pekerjaan yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (BA Penyelesaian Pekerjaan dibuat antara tgl 23 s.d 31 Desember) Jaminan diklaim (setor ke kas negara) jika pekerjaan tidak selesai sebesar nilai pekerjaan yang tidak selesai Pembayaran Beban TA Berkenaan Beban TA Berikutnya 1/12 23/12 31/12 Prestasi Pekerjaan Jaminan Bank
Dasar Penyelesaian Pekerjaan Sisa Pekerjaan Kontrak Tahunan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran Sisa Pekerjaan (fisik) Dapat dilanjutkan Maksimal 50 hari kalender Perpres No.70 Tahun 2012 Sisa Nilai Pekerjaan (uang) Tidak dapat diluncurkan PP No. 45 Tahun 2013 PMK 194/PMK.05/2014 Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
PRINSIP PENYELESAIAN PEKERJAAAN KONTRAK TAHUNAN Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan. Dalam hal pekerjaan tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya Sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan s.d akhir TA tidak dapat diluncurkan ke TA Berikutnya Sisa nilai pekerjaan tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam anggaran TA Berikutnya uang fisik
KEPUTUSAN KPA MELANJUTKAN ATAU MENGHENTIKAN PEKERJAAN penelitian PPK, penyedia barang/jasa mampu menyelesaikan sisa pekerjaan jika diberi kesempatan tambahan waktu s.d 50 hari kalender penyedia barang/jasa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 hari kalender (dinyatakan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan) diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Terdapat sisa Pekerjaan di akhir tahun anggaran Memuat: kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan Waktu paling lama 50 hari kalender bersedia dikenakan denda keterlambatan Pernyataan tidak menuntut denda apabila terlambat membayar Pertimbangan KPA KPA memutuskan Pekerjaan dilanjutkan (addendum kontrak) Pekerjaan tidak dilanjutkan (pemutusan kontrak) KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas keputusan melanjutkan atau tidak melanjutkan pekerjaan.
PENYEDIAAN DANA & PERUBAHAN KONTRAK Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke TA Berikutnya dibebankan pada DIPA TA Berikutnya Sisa pekerjaan yang dibayar dengan beban DIPA TA Berikutnya merupakan sisa pekerjaan Tahun Anggaran berkenaan yang dilaksanakan setelah tanggal 31 Desember KPA harus menyediakan alokasi anggaran pada DIPA Satker berkenaan TA Berikutnya melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan dalam PMK mengenai tata cara revisi anggaran Pengajuan usul revisi anggaran dilaksanakan paling lambat sebelum batas akhir penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan. PERUBAHAN KONTRAK PPK melakukan Perubahan Kontrak : Mencantumkan sumber DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. Perubahan Kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir. Penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak.
TATA CARA PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN 1 Satker melakukan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan KPPN melakukan klaim pencairan jaminan bank paling lambat 5 (lima) hari kerja Pencairan jaminan sesuai ketentuan LLAT pencairan jaminan gagal, penyedia barang/jasa wajib menyetorkan ke Kas Negara sebesar nilai pekerjaan yang belum selesai 2 Penyedia harus menyelesaikan sisa pekerjaan di TA Berikutnya sesuai surat pernyataan kesanggupan Atas penyelesaian pekerjaan dikenakan denda keterlambatan 3a 3b pekerjaan tidak selesai Pekerjaan selesai 4a 4b KPA menghentikan pekerjaan; denda maksimum keterlambatan (5%) Pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Penyelesaian Pembayaran Sisa Pekerjaan mengikuti PMK 190/PMK.05/2012 5
ALUR PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 50 hari setelah kontrak berakhir Keputusan KPA untuk melanjutkan atau menghentikan pekerjaan Pekerjaan tidak selesai 31/12 1/10 Okt Nop Des Jan Peb Melanjutkan pekerjaan atas beban TA t+1 2. Perhitungan Pengenaan denda 3. Jaminan Pel 5% dari sisa pekerjaan Masa Kontrak Revisi DIPA TA t+1 Klaim Bank Garansi TA : t TA : t + 1
Semoga Senantiasa Sehat dan Sukses Selalu Terima Kasih Semoga Senantiasa Sehat dan Sukses Selalu