Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
APLIKASI SIMAK BMN 2013.
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
PELAPORAN KEUANGAN BLU UNPAD
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Aplikasi PPAKP MANAJERIAL 2013 |
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
PENGGOLONGAN KODEFIKASI
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)
PAPARAN PENGELOLAAN BMN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
PENYUSUTAN DALAM APLIKASI SIMAK-BMN
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Akuntansi Sektor Publik
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

LATAR BELAKANG 1. Pasal 38 PP 6/2006 jo. PP Nomor 38 Tahun 2008 “ penetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)” 2. PP 71/2010 (Lampiran I Paragraf 52 PSAP) Berbasis Akrual No. 07 “ Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan” 3. Audit BPK atas LKPP tahun 2010 (LHP no. 27a/LHP/XV/05/2011 tanggal 24 Mei 2011) meskipun SAP telah mengatur mengenai depresiasi, tetapi Aset Tetap dalam LKPP tahun 2010 belum didepresiasi yang disebabkan antara lain peraturan dan kebijakan penerapan penyusutan serta umur manfaat dari masing-masing kelompok aset tetap belum ditetapkan. 4. Audit BPK atas LKPP tahun 2011 (LHP no. 24/LHP/XV/05/2012 tanggal 24 Mei 2012)  BPK merekomendasikan agar Pemerintah mempercepat pengukuran masa manfaat sehingga dapat menerapkan penyusutan.

Action Plan Penerapan Penyusutan 2011 2012 2013 Penerapan Penyusutan pada Satker BLU yang telah mengimplementasikan Sistem Akuntansi Keuangan. Penyusunan RPMK Penyusunan Modul - Biro Hukum - DJPB - DJKN Penyusunan Tabel Masa Manfaat - K/L Pengembangan Aplikasi Penyusutan - DJPB Sosialisasi Penerapan Penyusutan Pada Seluruh Entitas Pemerintah Pusat dengan menggunakan Akuntansi Berbasis Kas Menuju Akrual (Cash Towards Accrual)

Perangkat Produk Hukum Dalam Rangka Penerapan Penyusutan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat mengatur secara teknis penyusutan, mulai dari obyek, nilai yang dapat disusutkan, tabel masa manfaat, metode, penghitungan dan pencatatan, serta penyajian dan pengungkapannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Masa Manfaat merupakan perkiraan umur ekonomis suatu Aset Tetap pedoman bagi seluruh K/L dalam menentukan masa manfaat suatu Aset Tetap Dilakukan untuk setiap Aset Tetap Keputusan Menteri Keuangan terkait Modul Penyusutan berisi ilustrasi kasus-kasus dalam penerapan penyusutan, mulai dari pemilihan masa manfaat, cara menghitung penyusutan sampai dengan pengungkapannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dampak Penerapan Penyusutan dan Mitigasinya Penurunan nilai AT dan ekuitas Pem. pada neraca LKKL & LKPP (kec tanah & KDP). Penurunan nilai AT hanya sebatas pada pencatatan dan penyajian. Secara fisik AT masih eksis s.d. per- setujuan pengha- pusan terbit. Potensi timbulnya pertanyaan dari pengguna LKKL & LKPP. Pengungkapan secara memadai pada CaLK LKKL dan LKPP. Penyampaian informasi secara memadai kepada potential user LKPP. K/L tidak serta merta siap untuk menerapkan penyusutan Penyusunan modul berisi ilustrasi kasus penerapan penyusutan i.e. cara menghitung penyusutan s.d. pengungkapan. Ketidaksiapan K/L berpotensi mengakibatkan turunnya opini BPK. Penguatan SDM K/L i.e.sosialisasi dan bimtek kpd seluruh K/L dan jenjang pelapo- ran secara intensif, terpadu, dan tepat sasaran. MITIGASI MITIGASI DAMPAK 1 DAMPAK 2 MITIGASI MITIGASI DAMPAK 4 DAMPAK 3

Ruang Lingkup Penyusutan Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN; Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dimaksud adalah Aset Tetap yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang diserahkan kepada Pengelola Barang (Aset Idle) .

Tujuan Penyusutan Menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat; Mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; Memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

Objek Penyusutan (1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa: Gedung dan bangunan; Peralatan dan mesin; Jalan, irigasi, dan jaringan; dan Aset Tetap Lainnya berupa Aset Tetap renovasi (kecuali tanah dalam renovasi) dan alat musik modern.

Objek Penyusutan (2) AT yang direklas sebagai Aset Lainnya berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle >> disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. AT yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya >> tidak disusutkan AT dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan

NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN Nilai Penyusutan Aset Tetap yang diperoleh sebelum 31 Desember 2012 Nilai Buku per Tanggal 31 Desember 2012 NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Perolehan Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012 Tidak Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Estimasi

NILAI PENYUSUTAN Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu > Dalam hal terjadi perubahan nilai AT sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai  diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan. > Dalam hal terjadi perubahan nilai AT sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari  dilakukan penyesuaian atas : - nilai yang dapat disusutkan - nilai akumulasi penyusutan.

TABEL MASA MANFAAT (KMK No 59/KMK.06/2013 merupakan pedoman bagi K/L dalam menentukan umur ekonomis AT. terdiri dari : a. Tabel Masa Manfaat (Tabel Masa Manfaat I) b. Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan (Tabel Masa Manfaat II) MASA MANFAAT 1. Dilakukan untuk setiap Kelompok AT. 2. Perbaikan AT yang menambah masa manfaat/kapasitas manfaat mengubah masa manfaat AT, meliputi : a. Renovasi b. Restorasi c. Overhaul

METODE PENYUSUTAN Penyusutan per Periode = Nilai Yg Dpt Disusutkan penyusutan dilakukan dengan menggunakan metode Garis Lurus. dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama masa manfaatnya. Formula Penyusutan per Periode = Nilai Yg Dpt Disusutkan Masa Manfaat

Penghitungan dan Pencatatan dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang. Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang. Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dihimpun oleh Pengguna Barang.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Penyusutan AT setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual. Penyusutan AT diakumulasikan setiap semester dan disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan sebagai pengurang nilai AT dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap di Neraca. Informasi mengenai penyusutan AT diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya: Nilai penyusutan; Metode penyusutan yang digunakan; Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Tatacara penyajian, penghitungan dan pengungkapan penyusutan AT dilakukan dengan berpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap yang ditetapkan oleh Dirjen Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan.

Lain-lain Dalam hal Aset Tetap seluruh nilainya telah disusutkan, maka terhadap Aset Tetap tersebut tidak serta merta dilakukan penghapusan. Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya. Penyusutan Aset Tetap tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Penyusutan Aset Tetap dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2013.

TERIMA KASIH