LEMBAGA /PRANATA BARU DALAM KUHAP
LEMBAGA/PRANATA BARU DAN HAK TERSANGKA/TERDAKWA PRAPERADILAN (PASAL 77-83) PRAPENUNTUTAN( PASAL 110-138) PENINJAUAN KEMBALI(PASAL 263-269) HAWASMAT(PASAL 277-283) GANTI RUGI &REHABILITASI(PASAL 95-97) HAK TERSANGKA/TERDAKWA(PSL 50-68) BANTUAN HUKUM (PSL 69-74) KONEKSITAS(PSL 89-94) PEMBATASAN WAKTU PENAHANAN (PSL 24-29)
PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA HAK-HAK TERSANGKA/TERDAKWA
HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DASAR HUKUM MACAM-MACAM HAK
DASAR HUKUM PASAL 1 ANGKA 14 KUHAP PASAL 1 ANGKA 15 KUHAP PASAL 50-68 KUHAP UNDANG-UNDANG NO.48 TAHUN 2009.
MACAM-MACAM HAK HAK UNTUK SEGERA MENDAPAT PEMERIKSAAN. HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN.
MACAM-MACAM HAK HAK TERDAKWA UNTUK MEMANFAATKAN UPAYA HUKUM. BERHAK MENUNTUT GANTI RUGI DAN REHABILITASI.
MACAM-MACAM HAK BERHAK MENDAPAT JURU BAHASA. BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM. HAK SELAMA BERADA DALAM PENAHANAN. HAK TERDAKWA DI MUKA PERSIDANGAN.