SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Advertisements

KEDUDUKAN & HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN ILMU HUKUM LAIN
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
Hukum Acara Perdata.
HUKUM TATANEGARA.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Sumber Hukum Administrasi Negara
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGERTIAN HAN.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
HUKUM PAJAK (2).
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
hukum administrasi (negara)
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
Perbuatan Pemerintah.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
Perbuatan Pemerintah.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
PEMBIDANGAN HUKUM.
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Pengantar Hukum Tata negara
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HAN Materi 1.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Sumber Hukum Materiil Sumber Historik (sejarah) Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari masa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukum positif saat sekarang. 2. Sumber Sosiologis/Antropologis Sumber Sosiologis/Antropologis Dari sudut sosiologis/antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah seluruh masyarakat. Sumber Filosofis Ukuran untukmenentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber Hukum Formal Undang-undang (Hukum Administrasi Negara Tertulis) Praktek Administrasi Negara (konvensi) Yurisprudensi Doktrin (anggapan para ahli hukum)

Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Ilmu Hukum Hukum itu dibagi ke dalam hukum publik dan hukum privat (hukum Perdata dalam arti luas), termasuk ke dalam hukum publik adalah hukum tata negara dalam arti luas yang terdiri dari dua bagian yaitu hukum tata negara dalam arti sempit disebut hukum tata negara (HTN) dan hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sesudah abad ke 19 karena adanya perubahan-perubahan dalam masyarakat menyebabkan kebutuhan hukum baru sangatlah terasa dalam suatu masyarakat yang berkembang dengan pesat. Sesudah abad ke 19 sistematik ilmu pengetahuan hukum, khususnya dalam bidang hukum publik mengalami perubahan sebagai berikut : Hukum Administrasi Negara yang semula menjadi bagian dari Hukum Tatanegara, berubah menjadi ilmu pengetahuan hukum yang beridiri sendiri terlepas dari Hukum Tatanegara, sehingga Hukum publik itu kemudian terdiri dari bagian-bagiannya Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Ilmu Hukum

Perkembangan Hukum Administrasi Negara Menurut Van Vollenhoven (“Omtrek Van het administratieftecht”, 1926), yang memberikan nama tersendiri kepada bidang hukum baru ini adalah seorang sarjana Perancis, De Gerando (Prof Jr. Baron), yakni “droit administratief“ (1819). De Gerando membagi bidang “Staatsrecht in ruimere zin” dalam dua bagian yang terpisah, yang kemudian diikuti oleh Oppenheim (Prof Mr. J.), kemudian pendapat ini diselenggarakan lebih jauh oleh Van Vollenhoven, yang menggambarkan hubungan antara “staatsrecht in engere zin” atau Hukum Tata Negara (HTN) dan “administratiefrecht” (HAN) pada dasarnya adalah sebagai berikut; HTN menyoroti “de staat in rusf” sedangkan HAN menyoroti “de swat in beweging”. Pada mulanya di dalam perkuliahan pada Perguruan Tinggi, HAN selalu diberikan bersama‑sama dengan HTN (Staats‑en AdministratiOrecht). Di Negeei Belanda, baru setelah tahun 1946 ada pemisahan antara HTN dengan HAN. Di Indonesia, dalam kuliah di Sekolah Tinggi Hukum (RHS, yang didirikan sejak tahun 1924), HAN diberikan dalam satu mata kuliah yang bedudul “Staats‑en Administratieftecht Van Nederlands‑Indie” (yang diasuh dan diberikan oleh Prof. Mr. J.H.A. Logemann sampai dengan tahun 1941). Baru setelah tahun 1946 diadakan pemisahan antara Staatsrecht (diberikan oleh Prof. Prins). Pada waktu itu istilah yang dipakai adalah Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Perkembangan Hukum Administrasi Negara

Perkembangan Hukum Administrasi Negara Perguruan Tinggi Belanda 1946 Indonesia HAN & HTN HAN HTN HAN dalam satu materi kuliah (1941) Adanya pemi-sahan antara Staatsrecht dan Administrasi Frecht (1946)

BENTUK-BENTUK PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI NEGARA Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni: golongan perbuatan hukum (rechts handelingen). golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handelingen).

Perbuatan Hukum dari Tata Uaha Negara (Administrasi Negara) dalam Menjalankan Pemerintahannya Perbuatan-perbuatan yang nyata (feitelijke handelingen) atau disebut juga perbuatan-perbuatan biasa; seperti membuat lapangan olahraga, melebarkan jalan dan sebagainya, perbuatan-perbuatan tersebut secara tidak langsung menimbulkan akibat hukum. Perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandelingen), yang dapat dibagi lagi dalam dua macam, ialah : Perbuatan menurut hukum Privat (privaatrechtelijke handelingen), contoh : Walikota mengadakan perjanjian dengan pihak swasta, seperti : Perjanjian untuk melaksanakan suatu proyek pembangunan Menjual atau menyewakan tanah Perbuatan menurut hukum Publik (Publiekrecdhtelijke handelingen), Memungut pajak memberikan “Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”. Mencabut hak milik atas tanah (onteigening) seseorang (dengan memberikan ganti rugi) untuk membuat jalan raya.