Keamanan Sumber Radioaktif

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
BIDANG RADIOGRAFI INDUSTRI
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengantar Sistem Manajemen Terintegrasi (GS-R-3)
Mencegah dan Menangani Shrinkage
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
GUDANG BAHAN PELEDAK.
P E L A B U H A N.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Keamanan Sistem Informasi
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI PADA PROSES AUDIT
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
PDL.PR.TY.PPR.00.D05.BP BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (LOGGING)
Directorate For Licensing of Nuclear Installation and Materials Nuclear Energy Regulatory Agency 20 Agustus BUDAYA KESELAMATAN DALAM PEMANFAATAN.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENGENALAN PEMANFAATAN RADIOGRAFI INDUSTRI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
AUDIT SISTEM INFORMASI dan TUJUANNYA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEAMANAN SISTEM INFORMASI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
GUDANG BAHAN PELEDAK.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Devinisi Audit Internal
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
SISTEM MANAJEMEM JEMBATAN Diklat Pemeriksaan Jembatan
PERBEDAAN PERSYARATAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Keamanan Sumber Radioaktif Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi PUSDIKLAT BATAN

Latar Balakang Pengelolaan sumber radioaktif dengan tidak memperhatikan masalah keamanan dapat menyebabkan kecelakaan Maraknya kecelakaan radiasi Contoh kasus kecelakaan radiasi yang terkait dengan peralatan radioterapi jenis telegamma Cs-137 di Goiania, Brazil pada tahun 1987.

Latar Balakang Peristiwa 11 September 2001 yang sangat tragis di Amerika Serikat menginspirasi dan memicu negara maju maupun International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk memperhatikan aspek keamanan. IAEA menerbitkan Code of Conduct on the Safety and Security of Radioactive Source (2004)

Tujuan Tujuan Instruksional Umum Tujuan Instruksional Khusus : Setelah mengikuti materi ini peserta mampu menjelaskan aspek legal dan teknis keamanan sumber radioaktif Tujuan Instruksional Khusus : Setelahmengikuti materi ini peserta mampu : Menjelaskan persyaratan administratif Menjelaskan persyaratan teknis Menjelaskan tindakan pengamanan tambahan Menjelaskan pelaporan Menjelaskan program keamanan sumber radioaktif

Pokok Bahasan Dasar Hukum dan Acuan Ketentuan Umum Kategori dan Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk Impor dan Ekspor Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif Selama Penggunaan, Pengangkutan dan Penimpanan

Dasar Hukum dan Acuan Dasar Hukum : UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif Perka Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif

Dasar Hukum dan Acuan Acuan : IAEA Tecdoc 1344 on Categorization of Radioactive Source, 2001 IAEA Tecdoc 1355 on Security Group of Radioactive Source, 2003 IAEA Guidance of Export-Import of Radioactive Source, 2004 Code of Conduct (Australia) Model Regulation (Amerika)

Dasar Hukum dan Acuan (lanjutan…) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Ps 16) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfataan tenaga nuklir wajib memperhatikan : Keselamatan pekerja dan anggota masyarakat Keamanan pekerja dan anggota masyarakat Ketentraman pekerja dan anggota masyarakat Kesehatan pekerja dan anggota masyarakat Perlindungan terhadap lingkungan hidup

Dasar Hukum dan Acuan (lanjutan…) PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif : KETENTUAN UMUM Pengertian BAB V. Ps 60 – 76 kewajiban menerapkan keamanan sumber radioaktif Kategori Kewajiban importir, eksportir, pelaksanaan impor dan ekspor Tanggungjawab pemegang izin Organsasi Keamanan Sumber Radioaktif Inventarisasi dan Rekaman Keadaan darurat

Dasar Hukum dan Acuan (lanjutan…) Perka Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif Sistematika pembentukan Perka BAPETEN tentang Keamanan Sumber Radioaktif hampir sama dengan sistematika Perka BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi, meliputi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan keamanan impor dan ekspor sama dengan persyaratan keselamatan kecuali untuk sumber radioaktif kategori 1 dan 2 ada persyaratan tambahan. Konsep persyaratan keamanan selama penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan yang diatur dalam Perka Keamanan, pokok pikirannya diperoleh dari persyaratan keselamatan.

Dasar Hukum dan Acuan (lanjutan…) Sistematika Perka Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif 1. Ketentuan Umum 2. Kategori dan Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif 3. Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk Impor dan Ekspor 4. Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif selama Penggunaan, Pengangkutan, dan Penyimpanan 5. Penutup Lampiran I. Kategorisasi Sumber Radioaktif Lampiran II. Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif Berdasarkan Kategori Lampiran III. Program Keamanan Sumber Radioaktif

Ketentuan Umum Pengertian Keamanan Sumber Radioaktif : Tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah Perusakan kehilangan pencurian dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif (sumber terbungkus) Persyaratan secara menyeluruh akan diberlakukan 3 tahun sejak PP No.33 Tahun 2007

Kategori dan Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif Kategori Sumber Radioaktif : : (Lampiran I ) A = aktivitas sumber radioaktif (TBq) D = aktivitas spesifik suatu radionuklida (TBq) yang dapat menyebabkan efek deterministik yang fatal untuk skenario konservatif Cs-137: 0,1 Ir-192 : 0,08 Am-241 : 0,06 Co-60 : 0,03

Kategori dan Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif (lanjutan…) Kategori Sumber Radioaktif : : (Lampiran I ) A/D Kategori A/D ≥ 1000 1 1000 > A/D ≥ 10 2 0,1 > A/D ≥ 1 3 1 > A/D ≥ 0,01 4 A/D < 0,01 5

Kategori dan Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif (lanjutan…) Keterangan A 1 Ekstrim berbahaya B 2, 3 Sangat berbahaya C 4 berbahaya D 5 Tidak berbahaya

Kelompok Keamanan, kategori dan Jenis Pemanfaatan Sumber Radioaktif

Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif Ada 2 (dua) persyaratan yang ditetapkan, meliputi: Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk: Impor dan Ekspor : kategori 1 dan 2 Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif selama: Penggunaan, Pengangkutan, dan Penyimpanan (kelompok keamanan A, B dan C)

Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk Impor dan Ekspor Importir (sumber radioaktif kategori 1 dan 2) menyerahkan fotokopi ke BAPETEN : - dokumen izin eksportir sumber radioaktif dari badan pengawas negara pengekspor - persetujuan ekspor dari badan pengawas negara pengekspor (paling lambat 7 hari sebelum pengiriman)

Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk Impor dan Ekspor(Lanjutan…) Eksportir (sumber radioaktif kategori 1 dan 2) harus menyampaikan fotokopi ke BAPETEN: dokumen izin importir sumber radioaktif dari badan pengawas negara pengimpor dalam hal pelaksanaan ekspor kategori 1, eksportir harus memperoleh persetujuan tertulis dari badan pengawas negara pengimpor pemberitahuan secara tertulis kepada badan pengawas negara pengimpor paling lambat 7 hari sebelum pengiriman ( tanggal ekspor; kendaraan angkutan ; penerima; nama dan aktivitas sumber radioaktif; tingkat aktivitas kumpulan; dan jumlah dan nomor seri sumber radioaktif) pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lambat 7 hari sebelum pengiriman.

Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif selama Penggunaan, Pengangkutan, dan Penyimpanan. Persyaratan administratif; persyaratan manajemen; persyaratan teknis; pelaporan.

Persyaratan Administratif Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber Radioaktif wajib memiliki izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN. Izin ini harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan dilengkapi: dokumen persyaratan keselamatan radiasi untuk Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan, dokumen ini diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri; dokumen persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan, dokumen ini meliputi: program Keamanan Sumber Radioaktif; dan/atau (Kelompok Keamanan A, B dan C) laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif ( Kelompok Keamanan A dan B)

Persyaratan Manajemen Persyaratan manajemen meliputi: Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif Program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif Pemeriksaan Latar Belakang Sistem keamanan informasi Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi.

Persyaratan Manajemen 1. Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif Pemegang Izin Petugas Keamanan Sumber Radioaktif. Organisasi disesuaikan dengan : kelompok keamanan Sumber Radioaktif; Jumlah Sumber Radioaktif; Potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif.

Persyaratan Manajemen 1. Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif Tanggungjawab Pemegang Izin : mencegah pengambilalihan, pencurian, kehilangan, sabotase, dan/atau pengalihan Sumber Radioaktif oleh orang yang tidak berwenang dalam Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber Radioaktif; menyelenggarakan Pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif; dan menunjuk dan mengangkat Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) : Telah mengikuti Pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif Dapat dirangkap oleh PPR atau Kepala Satuan Pengamanan Fasilitas

Persyaratan Manajemen 1. Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif Petugas Keamanan Sumber Radioaktif bertanggung jawab untuk: memberikan saran kepada Pemegang Izin mengenai aspek administratif dan teknik Keamanan Sumber Radioaktif; membantu Pemegang Izin mengembangkan program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; membantu Pemegang Izin untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan program Kemanan Sumber Radioaktif; meningkatkan keamanan di fasilitas dan Sumber Radioaktif jika terjadi peningkatan ancaman terhadap keamanan;

Persyaratan Manajemen 1. Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif (Lanjutan…) memberi pelatihan tentang Keamanan Sumber Radioaktif di internal fasilitas kepada personil lain yang bukan PKSR dan orang lain yang memiliki akses terhadap Sumber Radioaktif; melaksanakan Inventarisasi berkala: Setiap hari untuk kelompok keamanan A; Setiap minggu untuk kelompok keamanan B; Setiap 6 (enam) bulan sekali untuk kelompok keamanan C melaporkan kepada Pemegang Izin setiap terjadi kerusakan fasilitas dan peralatan keamanan untuk diperbaiki atau diganti; dan setiap peristiwa yang terkait dengan potensi gangguan atau ancaman terhadap keamanan, dan situasi darurat.

2. Program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau Laporan Verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif organisasi Keamanan Sumber Radioaktif; deskripsi Sumber Radioaktif, fasilitas, dan lingkungan sekitarnya; prosedur operasional selama Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan; pelatihan; Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi; rencana tanggap darurat; laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; dan/atau pelaporan.

2. Program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau Laporan Verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif Program Keamanan Sumber Radioaktif selalu dikembangkan dan dimutakhirkan Apabila terjadi situasi ancaman yang meningkat, Pemegang Izin harus meninjau ulang program Keamanan Sumber Radioaktif dan melaksanakan tindakan pengamanan, yang meliputi: pengembalian Sumber Radioaktif ke tempat penyimpanan yang aman jika Sumber Radioaktif tidak dioperasikan; penugasan PKSR untuk mengaktifkan kamera dan alarm; memutakhirkan prosedur keamanan.

Laporan verifikasi keamanan Sumber Radioaktif 2. Program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau Laporan Verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif Laporan verifikasi keamanan Sumber Radioaktif identifikasi Sumber Radioaktif dan karakteristiknya, yang meliputi tipe, sifat, penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan; penentuan tingkat ancaman yang ada di dalam dan di sekitar fasilitas berdasarkan ancaman dasar desain yang ditetapkan oleh BAPETEN; analisis terhadap akibat penguasaan secara tidak sah; penentuan ancaman dasar desain untuk Sumber Radioaktif tertentu; analisis terhadap kelemahan Sumber Radioaktif; kajian terhadap dampak dan kelemahan berbasis risiko; tindakan pengamanan yang diperlukan untuk mengurangi risiko.

3. Pemeriksaan Latar Belakang Pemeriksaan latar belakang dilakukan oleh Pemegang Izin untuk : menilai kejujuran; dan menetapkan kewenangan memasuki fasilitas Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif atau akses ke Sumber Radioaktif pada saat pengangkutan.

3. Pemeriksaan Latar Belakang Penggunaan dan Penyimpanan Pengangkutan Bekerja dengan Sumber Radioaktif PKSR Operator / Pekerja Radiasi (KTP, KK, AK) (KTP, KK, AK, SKB, Keterangan Kerja ) Orang lain yg memiliki akses ke sumber radioaktif Petugas kebersihan Petugas Keamanan ( KTP ) Pengemudi Petugas pemuatan dan pembongkaran

4. Sistem keamanan informasi Sistem keamanan informasi Sumber Radioaktif ditetapkan oleh Pemegang Izin. Berlaku untuk kelompok keamanan A, B dan C Penetapan sistem keamanan informasi Sumber Radioaktif disesuaikan dengan: jumlah Sumber Radioaktif; dan potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif.

4. Sistem keamanan informasi Sistem keamanan informasi Sumber Radioaktif harus menjamin informasi yang dapat membahayakan Keamanan Sumber Radioaktif tetap dijaga dan dikendalikan. lokasi Sumber Radioaktif pada saat tidak dioperasikan; dan program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif.

5. Inventarisasi dan Rekaman hasil Inventarisasi Inventarisasi dilakukan setiap tahun baik untuk kelompok keamanan A, B, dan C. Rekaman hasil Inventarisasi meliputi: lokasi fasilitas Penggunaan atau penyimpanan Sumber Radioaktif; nama Sumber Radioaktif; aktivitas Sumber Radioaktif dan tanggalnya; nomor seri Sumber Radioaktif; bentuk fisik Sumber Radioaktif; tujuan Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif; tanda terima, pemindahan atau pembuangan Sumber Radioaktif; dan riwayat Penggunaan Sumber Radioaktif dan perpindahan Sumber Radioaktif dari atau ke tempat penyimpanan. Pemeliharaan Rekaman : - inventarisasi rutin; - terjadi perubahan data rekaman; dan - Sumber Radioaktif dialihkan

Persyaratan Teknis Persyaratan teknis meliputi: Fasilitas Sumber Radioaktif; Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif; Kendali Kunci; Prosedur Operasi.

Persyaratan Teknis : Fasilitas Sumber Radioaktif Fasilitas Tertutup Fasilitas ini meliputi Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, B, dan C. Fasilitas Tertutup untuk Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif harus memenuhi persyaratan : dinding, plafon dan atap mempunyai kekuatan dan ketebalan yang cukup sesuai dengan standar yang berlaku; ruangan dibuat tanpa jendela, jika sebelumnya menggunakan ruangan yang memiliki jendela, jendela tersebut ditutup atau dilengkapi dengan teralis; pagar yang kuat; dan pintu dibuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah diterobos, dan dilengkapi dengan : kunci ganda untuk kelompok keamanan A; atau gembok untuk kelompok keamanan B dan C.

Persyaratan Teknis : Fasilitas Sumber Radioaktif Fasilitas Terbuka. Berlaku untuk Sumber Radioaktif kelompok keamanan B dan C. Fasilitas terbuka harus memenuhi persyaratan : tersimpan di dalam kontener Sumber Radioaktif yang kunci; kontener Sumber Radioaktif diletakkan dengan aman di dalam kendaraan atau diletakkan di dalam bunker; kendaraan diawasi secara terus-menerus oleh petugas operator atau dikunci; dan dilengkapi dengan alarm di lapangan atau di home base.

Persyaratan Teknis : Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif Pemegang Izin harus menyediakan peralatan keamanan Sumber Radioaktif selama Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber Radioaktif baik untuk kelompok keamanan A, B, dan C. Peralatan keamanan Sumber Radioaktif selama pengangkutan untuk kelompok keamanan A, B dan C : telepon selular; balok untuk fiksasi; rantai dan gembok; dan senter besar.

Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif Selama Penggunaan dan Penyimpanan Peralatan Keamanan Kelompok Keamanan A B C Detektor gerak √ Sensor inframerah HT Telepon Alarm dan sirene Balance Magnetic Switch Kunci elektronik Kunci Ganda, kendali Gembok, gembok Senter

Persyaratan Teknis : Prosedur Operasi Pemegang Izin harus membuat dan mengesahkan prosedur operasi untuk penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, B, dan C.

Persyaratan Teknis : Prosedur Operasi Prosedur Operasional Kelompok Keamanan A B C Personil yg memasuki fasilitas seminimal mungkin √ Hanya personil yg berwenang yg dapat masuk ke fasilitas Orang yg tidak berwenang dapat masuk dengan pengawalan PKSR Identitas personil yg masuk ke fasilitas diverifikasi dan dicatat Respon cepat untuk akses dan akuisisi tidak sah

Persyaratan Teknis : Prosedur Operasi Prosedur Operasi untuk pengangkutan Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, B, dan C harus meliputi: selama pengangkutan darat, sungai, danau, dan penyeberangan didampingi oleh PKSR; setiap kendaraan pengangkut melalui darat harus dilengkapi dengan peralatan keamanan: kunci bagasi untuk menyimpan Sumber Radioaktif; kunci kemudi; bungkusan Sumber Radioaktif harus diikat dan dikunci dengan kuat agar bungkusan tidak terlepas dari kendaraan;

Persyaratan Teknis : Prosedur Operasi melapor pada BAPETEN dan Kepolisian terdekat secepat mungkin jika terjadi keadaan darurat atau peristiwa yang menimbulkan akibat yang signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif; menyampaikan rute perjalanan dan rute perjalanan alternatif jika terjadi kedaruratan kepada BAPETEN; dan menyerahkan dan mendapatkan persetujuan atas rencana keamanan dan tanggap darurat selama pengangkutan Sumber Radioaktif.

Persyaratan Teknis : Prosedur Operasi Pengangkutan Sumber Radioaktif kelompok keamanan A melalui darat, sungai, dan danau, harus menyediakan kawalan polisi. Selama transit harus menjaga kendaraan tetap tertutup, aman, dan diparkir di area yang aman atau di garasi yang terkunci. (Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, B, dan C)

Pelaporan Pemegang Izin harus membuat laporan untuk Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, B, dan C. Laporan dibuat meliputi situasi: normal; darurat.

Pelaporan Laporan mengenai situasi normal meliputi hal sebagai berikut: terjadinya perubahan Inventarisasi Sumber Radioaktif; masuknya orang yang tidak berwenang ke fasilitas Penggunaan atau penyimpanan Sumber Radioaktif; atau adanya kegagalan fungsi sistem keamanan, dan tindakan perbaikan yang dilakukan. Laporan disampaikan ke BAPETEN paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal kejadian.

Pelaporan Laporan mengenai situasi darurat meliputi hal sebagai berikut: hilangnya Sumber Radioaktif; pencurian atau sabotase terhadap Sumber Radioaktif yang sedang terjadi atau adanya indikasi kuat akan terjadi pencurian atau sabotase; atau adanya indikasi peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif atau fasilitas. Laporan harus disampaikan ke BAPETEN melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak diketahuinya situasi darurat. Laporan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya situasi darurat. Laporan paling sedikit berisi tentang: penyebab situasi darurat; kronologi; dan dampak yang ditimbulkan.

Lampiran II Program Keamanan Sumber Radioaktif Bab dalam Program Keamanan Selama Penggunaan dan Pengangkutan Kelompok Keamanan A B C Pendahuluan √ Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif Deskripsi Sumber Radioaktif Prosedur Operasioal Pelatihan Inventarisasi dan Rekaman Rencana Tanggap Darurat Laporan Verifikasi Pelaporan