SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat Menurut para ahli sosiologi dan antropologi Menurut para ahli ekonomi Menurut para ahli agama Menurut para sarjana hukum
Menurut para ahli sejarah Undang-undang serta sistem hukum tertulis dari suatu masa, yang mungkin dipergunakan oleh pembuat undang- undang sekarang, yaitu masa ketika hukum jaman sekarang ditetapkan. Juga semua dokumen, surat dan keterangan lain dari masa itu yang memungkinkan ia mengetahui hukum yang sedang berlaku pada masa tertebut.
Menurut para ahli filsafat Pertanyaannya ialah … apa dasarnya ? mengapa hukum itu adil ?; darimana sumber keadilan ? apa sebab/ mengapa kita taat kepada hukum ?
Menurut para ahli sosiologi dan antropologi sumber hukumnya masyarakat obyek penkelidikannya, semua lembaga sosial tujuannya ; untuk mengetahui apa yang dirasa sebagai hukum dalam berbagai lembaga sosial tersebut.
Menurut para ahli ekonomi sumber hukumnya,apa yang nampak dalam penghidupan ekonomis. obyek penyelidikannya, sejauh mana kegiatan ekonomi diatur oleh hukum. tujuannya , untuk menyelidiki : apa yang dirasakan pasti dan tidak pasti dalam kehidupan ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi yang baik, teratur dan terjamin oleh kepastian hukum.
Menurut para ahli agama Kitab suci Tingkah laku dan sikap nabi Dasar atau prinsip agama.
Menurut para sarjana hukum Sumber hukum materil (welbron) : Sumber hukum materil (welbron) ialah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum formil (kenbron) : Sumber hukum formil (kenbron) ialah bentuk kaidah atau peraturan:
Sumber hukum formil (kenbron) Undang-undang Kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat Traktat Yurisprudensi Dokterin (Pendapat para ahli hukum yang terkenal).
UNDANG-UNDANG Undang-undang merupakan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan UUD 1945 Kekuasaan membentuk UU ada di tangan DPR Setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden Presiden mengesahkan RUU DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah; UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945, UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu, UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada, UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asai manusia, UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
SYARAT BERLAKUNYA UU SYARAT MUTLAK BERLAKUNYA UU IALAH DIUNDANG DALAM LEMBARAN NEGARA OLEH MENTERI SEKRETARIS NEGARA TANGGAL MULAI BERLAKUNYA UU MENURUT TANGGAL YANG DITENTUKAN DALAM UU ITU SENDIRI JIKA TANGGAL BERLAKUNYA TIDAK DISEBUTKAN, MAKA UU ITU MULAI BERLAKU 30 HARI SESUDAH DIUNDANGKAN DALAM LN SESUDAH SYARAT TERPENUHI BERLAKU SUATU FICTIE DALAM HUKUM: SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UU.
BERAKHIRNYA KEKUATAN BERLAKU SUATU UU JANGKA WAKTU BERLAKU UU TELAH DITENTUKAN OLEH UU ITU SUDAH LEWAT KEADAAN ATAU HAL YANG DIATUR OLEH UU TIDAK ADA LAGI UU TERSEBUT SECARA TEGAS DICABUT ADA UU YANG BARU
KEBIASAAN IALAH PERBUATAN MANUSIA YANG TETAP DILAKUKAN BERULANG- ULANG DALAM HAL YANG SAMA