SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
KEBERATAN DAN BANDING.
Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Tentang Keuangan Negara
Assalamu’alaikum bismillah...
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
1 Pertemuan 1 TATA HUKUM INDONESIA Matakuliah: F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
SUMBER SUMBER HUKUM.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
Hukum Acara Perdata.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Pert Hukum internasional.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Tentang Keuangan Negara
KEBERATAN DAN BANDING.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
Banding dan Gugatan.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat Menurut para ahli sosiologi dan antropologi Menurut para ahli ekonomi Menurut para ahli agama Menurut para sarjana hukum

Menurut para ahli sejarah Undang-undang serta sistem hukum tertulis dari suatu masa, yang mungkin dipergunakan oleh pembuat undang- undang sekarang, yaitu masa ketika hukum jaman sekarang ditetapkan. Juga semua dokumen, surat dan keterangan lain dari masa itu yang memungkinkan ia mengetahui hukum yang sedang berlaku pada masa tertebut.

Menurut para ahli filsafat Pertanyaannya ialah … apa dasarnya ? mengapa hukum itu adil ?; darimana sumber keadilan ? apa sebab/ mengapa kita taat kepada hukum ?

Menurut para ahli sosiologi dan antropologi sumber hukumnya masyarakat obyek penkelidikannya, semua lembaga sosial tujuannya ; untuk mengetahui apa yang dirasa sebagai hukum dalam berbagai lembaga sosial tersebut.

Menurut para ahli ekonomi sumber hukumnya,apa yang nampak dalam penghidupan ekono­mis. obyek penyelidikannya, sejauh mana kegiatan ekonomi di­atur oleh hukum. tujuannya , untuk menyelidiki : apa yang dirasakan pasti dan tidak pasti dalam kehidupan ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi yang baik, teratur dan terjamin oleh kepastian hukum.

Menurut para ahli agama Kitab suci Tingkah laku dan sikap nabi Dasar atau prinsip agama.

Menurut para sarjana hukum Sumber hukum materil (welbron) : Sumber hukum materil (welbron) ialah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum formil (kenbron) : Sumber hukum formil (kenbron) ialah bentuk kaidah atau peraturan:

Sumber hukum formil (kenbron) Undang-undang Kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat Traktat Yurisprudensi Dokterin (Pendapat para ahli hukum yang terkenal).

UNDANG-UNDANG Undang-undang merupakan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan UUD 1945 Kekuasaan membentuk UU ada di tangan DPR Setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden Presiden mengesahkan RUU DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah

kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah; UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945, UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu, UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada, UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asai manusia, UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

SYARAT BERLAKUNYA UU SYARAT MUTLAK BERLAKUNYA UU IALAH DIUNDANG DALAM LEMBARAN NEGARA OLEH MENTERI SEKRETARIS NEGARA TANGGAL MULAI BERLAKUNYA UU MENURUT TANGGAL YANG DITENTUKAN DALAM UU ITU SENDIRI JIKA TANGGAL BERLAKUNYA TIDAK DISEBUTKAN, MAKA UU ITU MULAI BERLAKU 30 HARI SESUDAH DIUNDANGKAN DALAM LN SESUDAH SYARAT TERPENUHI BERLAKU SUATU FICTIE DALAM HUKUM: SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UU.

BERAKHIRNYA KEKUATAN BERLAKU SUATU UU JANGKA WAKTU BERLAKU UU TELAH DITENTUKAN OLEH UU ITU SUDAH LEWAT KEADAAN ATAU HAL YANG DIATUR OLEH UU TIDAK ADA LAGI UU TERSEBUT SECARA TEGAS DICABUT ADA UU YANG BARU

KEBIASAAN IALAH PERBUATAN MANUSIA YANG TETAP DILAKUKAN BERULANG- ULANG DALAM HAL YANG SAMA