SELAMAT DATANG PESERTA BIMBINGAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN BANYUMAS CILONGOK, 12-13 NOVEMBER 2014
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU DESA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Pokok – Pokok Substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Landasan Konstitusi Dari otonomi daerah ke otonomi desa Pengaturan keberagaman UU 5/1979 = Penyeragaman di Tingkat Nasional UU 22/1999 32/2004 = Penyeragaman di tingkat Propinsi/Kabupaten UU 6/2014 Desa dan Desa Adat = keberagaman hingga tingkat kabupaten/kota Kedudukan dan Kewenangan Rekognisi Kewenangan asal-usul Kewenangan wajib Subsidiaritas Kewenangan lokal berskala desa Penugasan Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota Kelembagaan Desa Pemdes (PNS tdk lagi masuk desa) BPD: pemusyawaratan vs perwakilan Musdes Musyawarah Desa Kelembagaan masyarakat Aset Desa Penguasaan/pengelolaan aset-aset program2 nasional yang lalu BUMDes Distribusi aset cq reforma agraria berbasis desa/desa adat Keuangan Desa Konsolidasi proyek/dana sektor Penyebutan persentase APBN masuk desa (DAD) Perubahan rumus ADD 1 Desa, 1 Perencanaan, 1 penganggarar Pembangunan Desa dan Pembangunan Perdesaan Desa membangun & Membangun desa swakelola Penataan sistem produksi Pemberdayaan & pendampingan Kelembagaan kerjasama antar desa
SISTEMATIKA UU DESA (16 Bab dan 122 Pasal) Bab I : Ketentuan Umum. Bab II : Kedudukan dan Jenis Desa. Bab III: Penataan Desa. Bab IV: Kewenangan Desa. Bab V : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bab VI: Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa. Bab VII: Peraturaan Desa. Bab VIII: Keuangan Desa dan Aset Desa. Bab IX : Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bab X : Badan Usaha Milik Desa. Bab XI : Kerjasama Desa. Bab XII: Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Bab XIII: Ketentuan Khusus Desa Adat. Bab XIV: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XV: Ketentuan Peralihan. Bab XVI : Ketentuan Penutup.
Azas Pengaturan dan Definisi Desa Azas Pengaturan (Pasal 3) Defenisi (Pasal 1 (1) & Jenis Desa (Pasal 6) rekognisi; subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan; musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan keberlanjutan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat
Kedudukan Desa UU 32/2004 UU Desa Desa berada di dalam dan di bawah Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Penjelasan tambahan: ‘Otonomi desa’ adalah bagian dari ‘otonomi daerah’ yang diserahkan ke desa. Pasal 5 Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota Penjelasan tambahan: ‘Otonomi desa’ tidak lagi menjadi sisanya ‘otonomi daerah’ (yang bersumber dari hak berian), melainkan menjadi wujud pengakuan atas hak asal-usul yang dimiliki desa (bersumber dari hak bawaan)
Penataan Desa Desa/Desa Adat dapat: Berdasarkan prakarsa masyarakat; Desa dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100) Kelurahan dapat menjadi Desa (Pasal 12) Kelurahan dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100) Desa dapat menjadi Kelurahan (Pasal 11) Desa Adat dapat menjadi Kelurahan (Pasal 100) Desa/Desa Adat dapat: Berubah status Digabung (Pasal 10 & 99) Dimekarkan (Pasal 8 ayat 1) Dihapus; Berdasarkan prakarsa masyarakat; Ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten/Kota); disertai peta wilayah (Pasal 101)
Prinsip Penting Kewenangan Desa Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa. Penugasan disertai dengan biaya
Sistem Pemerintahan Desa dalam UU Desa Prinsip dasar Pemerintahan Desa Check and balances antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan desa. Demokrasi perwakilan + permusyawaran. Proses demokrasi partisipatoris melalui Musdes Musyawarah Desa (psl. 54) RPJM-Desa Asset Desa Hal-hal Strategis Kepala Desa (psl. 25 – 53) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (psl. 55 -65) RPJM-Desa dan RKP-Desa APB-Desa Peraturan Desa Kinerja Pemerintah Kerja Sama Perangkat Desa (Pelayanan) Panitia (ad-hok) Dipilih langsung Perwakilan Bagian Wilayah desa yang dipilih secara Demokratis Warga/Masyarakat BUMDes Lembaga Kemasyarakatan/Adat Klp. Dengan kepentingan khusus Bagian Wilayah Desa
Musyawarah Desa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa bukan lembaga yang permanen, melainkan forum bersama perluasan dari BPD. Hal yang bersifat strategis meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa (seperti bencana, wabah penyakit, gangguan keamanan, dll). Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Pasal 72) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 10% dari dana transfer ke daerah (ini berarti dana transfer ke daerah adalah 110% yang terbagi 100% untuk daerah dan 10% untuk desa) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; 10% dari Pajak dan Retribusi Daerah Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; 10% dari DAU + DBH Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Visi Tata Kelola Pembangunan Lokal Skala Desa Desa memiliki kewenangan yang jelas mencakup: Kewenangan asal-usul azas pengakuan Kewenangan skala lokal desa azas subsidiaritas Penugasan Desa membuat perencanaan program sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pembangunan desa. Desa harus memiliki sumber-sumber pendanaan yang memadai. Desa memiliki hak untuk mengelola aset dan membentuk usaha. Desa diberi kewenangan untuk menjalankan sendiri proyek-proyek skala desa (swakelola). Tata kelola desa dibuat agar ada ‘check and balances’ dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
Tujuan Normatif Pembangunan Desa (Pasal 78) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui: penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Prioritas Program (Pasal 80 ayat 4) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Kewenangan Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut sejumlah hak , kewajiban , dan sejumlah larangan yang harus dipertanggungjawabkan (Pasal 26 ayat 3, 4; Pasal 27; pasal 28; Pasal 29)
Hak Masyarakat Desa: Pasal 68 (1) Masyarakat Desa berhak: meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memperoleh pelayanan yang sama dan adil; menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa; perangkat Desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Kewajiban Masyarakat Desa: Pasal 68 (2) Masyarakat Desa berkewajiban: membangun diri dan memelihara lingkungan Desa; mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik; mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa; memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Pembinaan (Pasal 112 ayat 3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pembinaan (Pasal 112 ayat 4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.
Pengawasan & Partisipasi Masyarakat Pasal 68, ayat 1, huruf a. “Masyarakat Desa berha “meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dst… Pasal 82, Ayat 1, “Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Ayat 2, Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Pasal 86, ayat 1, “Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 116 Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya. Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI BESERTA SOLUSI/PEMECAHANNYA Distorsi pemahaman kedudukan desa dalam sistem pemerintahan NKRI Yaitu dalam memahami Kedudukan desa : desa sebagai organisasi pemerintahan desa sebagai kesatuan masyarakat bagian dari wilayah NKRI bagian dari suatu kawasan pembangunan (kawasan pembangunan perdesaan/perkotaan) Solusi pemahaman dari aspek kegiatan : Proyek/kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengurus dan mengatur rumah tangga desa (otonomi desa) yg direncanakan, dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan oleh desa masyarakat desa menjadi subyek sekaligus sasaran pemberdayaan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun desa itu sendiri mendapat, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan tugas pembantuan dari pemerintah dan/atau pemda menjadi bagian dari kawasan yg merupakan target dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan/perkotaan Solusi pemahaman dari aspek anggaran/keuangan desa : sbg organisasi pemerintahan, ds mendapat alokasi dana (ADD) mendapat bantuan keuangan/hibah mendapat dana, personil, sarpras untuk melengkapi Tugas Pembantuan Sasaran kegiatan pembangunan nasional/daerah atas kawasan perdesaan/perkotaan
Permasalahan Pemahaman hubungan antar pemerintahan yang ada dalam sistem pemerintahan NKRI adalah pembagian wewenang (pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota termasuk di dalamnya desa, adalah sub sistem pemerintahan yg membentuk sistem pemerintahan) sementara uu desa memberi warna lain hubungan antar pemerintahan tsb. Solusi Perlu adanya pemahaman yang selaras dg kaidah dalam menterjemahkan hubungan antar pemerintahan tsb sesuai dengan sistem pemerintahan NKRI berdasarkan UUD 1945. Apa yang menjadi wewenang pem pusat, pem prov, pem kab/kota (termasuk wwn pemdes) diterjemahkan sebagai wewenang negara dg pelaksana pemerintahan masing2 adalah pem sbgmana tersebut diatas. Keuangan negara yg digunakan untuk biayai kegiatan pem dlm jlnkan wewenang/pelayanan dialokasikan kepada semua pemerintahan sebagai alokasi dana (alokasi keuangan spt DAU, DAK, ADD) bukan dlm konsep bantuan, krn kalau disebut bantuan akan diterjemahkan lain dan punya dampak negatif dalam tunjang efektifitas gara pem di NKRI.
Permasalahan Aturan pelaksanaan UU Desa yg berupa PP, Permen hingga Perda belum tuntas disusun dan ditetapkan. Ttp roda pemerintahan harus tetap jalan. Solusi Teknis penyelenggaraan pemdes dilakukan berdasarkan Perda dan Perbup lama disesuaikan dengan UU Desa (sepanjang tidak bertentangan dengan UU Desa dan aturan dasar lain)
Diselenggarakan sosialisasi, pembinaan dan fasilitasi Permasalahan Posisi Sekretaris Desa menurut PP 43 Tahun 2014 tentang Desa bagi Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS tetap menjalankan tugas sedangkan yang masih kosong dilakukan penjaringan, hal ini akan menimbulkan kecemburuan Solusi Diselenggarakan sosialisasi, pembinaan dan fasilitasi
Permasalahan Permasalahan pemahaman pemberdayaan desa dlm pemberdayaan desa yang diberdayakan adalah masyarakat desa dalam kerangka meningkatkan kapasitas pemerintahan desa. Mestinya sasaran pemberdayaan adalah masyarakat desa yang meliputi (lembaga desa, lembaga adat, dan tokoh masyarakat desa). Solusi Mereka ini yang harus makin berdaya dan makin melembaga. Bukan pendampingnya/fasilitatornya yg malah lebih melembaga dari kelembagaan masyarakat desa itu sendiri. Pemberdayaan masyarakat desa juga harus memperhatikan kaidah2 penyelenggaraan pemerintahan desa mengingat desa adalah suatu organisasi pemerintahan
Permasalahan UU Desa menempatkan para kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sama seperti kepala dinas di lingkup instansi pemerintah kabupaten atau provinsi, sementara kemampuan dan pengalaman teknis belum sepenuhnya dapat menunjang ketertiban dan kelancaran pengelolaan keuangan desa dengan pola pengelolaan keuangan negara. Solusi Pembinaan lewat koordinasi/sosialisasi dan merencanakan Bintek bagi Kepala Desa, katdes, dan pihak terkait pemdes lainnya
Permasalahan UU Desa memberikan keleluasaan setiap desa untuk membuat peraturan desa dan memungut retribusi untuk pendapatan desa yg berpotensi berbenturan dengan peraturan daerah/per per-uu-an lain. Solusi Diselenggarakan sosialisasi , pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi
Permasalahan Pelaksanaan Pilkades secara serentak dan pembiayaan dari APBD memberatkan keuangan pemda Solusi Biaya Pilkades diusulkan untuk ditanggung Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Pengalokasian dari Kabupaten dilaksanakan setiap tahun anggaran lewat pembentukan dana cadangan (supaya tidak menumpuk dalam 1 tahun anggaran)
Menjadi catatan untuk diakomodir dalam penyusunan Perda/Perbup Permasalahan Kepala Desa dan Perangkat Desa ketika mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa diharuskan cuti selama proses pencalonan dan pemillihan Kepala Desa sampai dengan penetapan Calon Kades Terpilih. Sementara tidak diatur berkaitan dengan perangkat desa tersebut terpilih menjadi Kepala Desa dan ketika masa jabatan Kepala Desanya habis kembali menjadi perangkat desa lagi. Berbeda dengan PNS yang menjadi Kepala Desa, diatur ketika masa jabatan Kepala Desanya habis, PNS tersebut kembali menjabat sebagai PNS. Hal ini menimbulkan kecemburuan. Solusi Menjadi catatan untuk diakomodir dalam penyusunan Perda/Perbup
Permasalahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dari PAD Bagi Desa yang tidak mempunyai bengkok/ tanah kas desa akan kesulitan direalisasikan, karena pungutan kepada masyarakat oleh desa semakin sulit dilaksanakan pada era sekarang Solusi Perlu Alokasi Dana Desa yang khusus diberikan kepada Desa yang tidak mempunyai bengkok/ kas desa dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten
Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa belum tertib karena pola pengelolaan keuangan desa masih tardisional, belum menyesuaikan dengan kelayakan pengelolaan keuangan pemerintahan Solusi Perlu diatur seperti pengelolaan keuangan daerah dengan mendayagunakan APBDes, rekening desa untuk menampung pendapatan desa dan sumber-sumber keuangan desa lainnya hingga untuk pengeluaran/belanja desa juga diambil di rekening desa melalui mekanisme kegiatan desa.
Pendapatan Desa (UU DESA) SEMUA DITERIMA DAN DISALURKAN LEWAT REKENING KAS DESA DAN DITETAPKAN DI APBDESA Pendapatan Asli Desa (PADesa); Dana Desa dari APBN; Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kabupaten; Alokasi Dana Desa (ADD); Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jateng dan APBD Pemerintah Kabupaten = Jika ada, tergantung kemampuan APBD Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga = Jika ada; lain-lain pendapatan Desa yang sah (antara lain hasil kerja sama dengan pihak 3).
Pendapatan asli desa BERASAL DARI KEWENANGAN SKALA LOKAL DESA DAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL hasil usaha desa (hasil BUMDes,hasil tanah bengkok), hasil aset desa, Swadaya, partisipasi gotong royong masyarakat, lain-lain pendapatan asli Desa
DISALURKAN KE DESA DIBAGI 3 TAHAP DANA DESA (PP 60/2014) APBN DISALURKAN KE DESA DIBAGI 3 TAHAP DALAM SETAHUN Melalui APBD Kabupaten APBDESA
DANA DESA & ADD MEMPERTIMBANGKAN : LUAS WILAYAH JUMLAH PENDUDUK ANGKA KEMISKINAN KESULITAN GEOGRAFIS
Penghitungan Penghasilan Tetap (Contoh ADD di bawah 500 juta = diambil dari 60% ADD) Semisal : ADD 400 juta, Jumlah Perades 10, Sekdes 1, (Perangkat Desa 11) Kades 1 Perhitungan : 60 % X 400.000.000 = 240.000.000 (untuk 1 tahun) 240.000.000 / 13 = 18.461.538 (1 bulan) Menghitung bilangan pembagi : 18.461.538 / 13,4 = 1.377.727
Materi hari ini dan besok bisa dimintakan dengan kirim permohonan data ke Email kabupaten bagian pemerintahan setda : pemerintahansetdabanyumas@gmail.com
BELANJA DESA 70 % dari jumlah APBDes untuk membiayai : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakatan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa 30 % dari jumlah APBDes untuk membiayai : Penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan Kades&Perades Operasional Pemerintah Desa Tunjangan dan operasional BPD Insentif RT & RW