SANGGAHAN BANDING
Menghentikan proses pengadaan Ditujukan kepada Menteri Masa sanggahan banding: 5 hari kerja → konstruksi ˃ 5 Miliar; konsultan > 200 juta 3 hari kerja → konstruksi ≤ 5 Miliar; konsultan ≤ 200 juta Wajib dilampiri jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS YA SANGGAHAN BANDING Pasal 82 Perpres 70/2012 Menghentikan proses pengadaan Jawaban sanggahan banding: 15 hari kerja → konstruksi ˃ 5 Miliar; konsultan > 200 juta 5 hari kerja → konstruksi ≤ 5 Miliar; konsultan ≤ 200 juta Dapat di delegasikan kepada Eselon I/II TIDAK Disampaikan terlambat → pengaduan Tidak ditujukan kepada Menteri → pengaduan Diteruskan ke → Itjen Tanpa jaminan → bukan SB dan bukan pengaduan (ditolak)
MATERI SANGGAHAN BANDING Perka LKPP No. 14/2012 1 Penyimpangan ketentuan dan prosedur Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 2 Ada rekayasa sehingga terjadi persaingan tidak sehat Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP/Pejabat berwenang 3 Catatan: Sanggahan banding dinyatakan benar/diterima apabila salah satu kondisi di atas terbukti dan jaminan sanggahan banding dikembalikan. Sanggahan banding salah/ditolak apabila seluruh kondisi di atas tidak terbukti dan jaminan sanggahan banding dicairkan.
Benar Dokumen pengadaan bertentangan Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/12 Prosedur/tahapan tidak sesuai dokumen pengadan/Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/12 Lelang ulang Evaluasi salah tidak sesuai dokumen pengadaan Evaluasi ulang KESIMPULAN SANGGAHAN BANDING Salah Pelelangan lanjut Catatan: Kriteria teknis yang tidak jelas (objektifitasnya) dimintakan pendapat kepada Satminkal untuk ditetapkan → digunakan untuk menetapkan keputusan sanggahan banding.
Sanggahan banding yang tidak ditujukan kepada Menteri Ditujukan kepada APIP Sanggahan banding yang tidak ditujukan kepada Menteri PENGADUAN Tidak Menghentikan proses pengadaan Surat sanggahan banding diterima diluar masa sanggahan banding: 5 hari kerja → konstruksi ˃ 5 Miliar; konsultan > 200 juta 3 hari kerja → konstruksi ≤ 5 Miliar; konsultan ≤ 200 juta Catatan: Diteruskan → Itjen Keberatan atas jawaban sanggahan banding Catatan: Diteruskan → Itjen
CONTOH SANGGAHAN BANDING LELANG ULANG Paket Rehabilitasi Situ Ciburuy Pascakualifikasi, satu sampul, sistem gugur. Syarat dalam dokumen pengadaan: Memiliki sertifikat SMK3; Memiliki sertifikat OHSAS. catatan: Masing-masing sertifikat tersebut merupakan sertifikat Sistem Manajemen K3 yang menjamin tentang kapabilitas K3 Konstruksi, sehingga seharusnya cukup mempersyaratkan memiliki sertifikat SMK3 Pasal 24 ayat (3) huruf d. Perpres 54/2010 jo. 70/2012 “dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.” Perka LKPP No. 14/2012: Pascakualifikasi tidak mengatur tentang kepemilikian Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Prakualifikasi mengatur: memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila diperlukan. Kesimpulan/jawaban sanggahan banding : Syarat dalam dokumen pengadaan melanggar Perpres 54/2010 jo. 70/2012 sehingga dinyatakan gagal lelang dan harus dilakukan lelang dengan memperbaiki dokumen
CONTOH SANGGAHAN BANDING EVALUASI ULANG Paket Proteksi Tebing Kalingrowo Desa Boro Pascakualifikasi, satu sampul, sistem gugur. Syarat dalam dokumen pengadaan (LDP) : pemasukan penawaran ditutup pada tanggal 11 Januari 2013 , pukul 09.00 WIB Data pelelangan: salah satu peserta menyampaikan jaminan penawaran asli pada tanggal 11 Januari 2013, pukul 11.30 WIB. catatan: Peserta yang terlambat menyampaikan jaminan penawaran asli dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang. Peserta lain menyampaikan sanggahan dan sanggahan banding. Dokumen pengadaan Bab III IKP bagian D 26. “penawaran harus disampaikan kepada dan harus sudah diterima Pokja ULP paling lambat di tempat dan pada waktu sebagaimana tercantum dalam LDP” Kesimpulan/jawaban sanggahan banding : Pokja telah salah melakukan evaluasi, seharusnya jaminan penawaran yang terlambat tidak diterima dan peserta dinyatakan gugur saat evaluasi. Sehingga sanggahan banding dinyatakan benar dan harus dilakukan evaluasi ulang.
CONTOH SANGGAHAN BANDING SALAH Paket Rehabilitasi Drainase Kota Semarang (Cipta Karya) Pascakualifikasi, satu sampul, sistem gugur. Syarat dalam dokumen pengadaan: Pengalaman berupa : mempunyai 2 (dua) pengalaman berupa galian tanah > 100.000 m3 dan 1 (satu) box culvert atau mempunyai 2 (dua) pengalaman berupa box culvert dan 1 (satu) galian tanah > 100.000 m3 Data pelelangan: Peserta menyampaikan pengalaman berupa: Galian dengan volume > 100.000 m3 Galian dengan volume 76.000 m3 Perbaikan pintu air dengan box Hasil pelelangan: peserta digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman Peserta melakukan sanggahan, sanggahan banding (melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud butir 3.) Kesimpulan/jawaban sanggahan banding: Peserta melakukan post bidding, sanggahan banding salah/ditolak,pelelangan dilanjutkan. Catatan: Penyedia jasa menyampaikan somasi atas jawaban sanggahan banding Somasi dijawab, dinyatakan salah Penyedia jasa menyampaikan surat keberatan atas jawaban somasi Keberatan dijawab, dinyatakan salah
SEKIAN DAN TERIMA KASIH