PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR Permenkeu No.100/PMK.02/2010 (Standar Biaya Umum TA 2011) Permenkeu Nomor 91 tahun 2008 (Bagan Akun Standar) Perdirjen PBN No.PER-21/PB/2008 Perdirjen PBN No.PER-66/PB/2005 Perdirjen PBN No.PER-11/PB/2011
JENIS PAKET KEGIATAN PAKET FULLBOARD PAKET FULLDAY PAKET HALFDAY
PAKET FULLBOARD Paket Fullboard adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket fullboard mencakup : Minuman selamat datang Akomodasi 1 malam Makan ( 3 kali ) Rehat kopi dan kudapan ( 2 kali ) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan baik di dalam kota maupun di luar kota.
Kegiatan Fullboard di Luar Kota Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi biaya terdiri atas : Biaya transportasi, yang diberikan secara at cost, Biaya akomodasi/konsumsi, yang diberikan sesuai indeks paket pertemuan fullboard; (Lampiran II no.26 SBU 2011) Uang harian paket fullboard di luar kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no.23 SBU 2011)
Kegiatan Fullboard di Dalam Kota Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi biaya terdiri atas : Uang saku paket fullboard dalam kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no. 23 SBU 2011), Uang transport kegiatan dalam kota, setinggi- tingginya Rp. 110.000,-/OH. (Lampiran II no.1 SBU 2011).
PAKET FULLDAY Paket Fullday adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket fullday mencakup : Minuman selamat datang Makan 2 kali (siang dan malam) Rehat kopi dan kudapan (2 kali) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara fullday dilaksanakan di dalam kota. 6
PAKET HALFDAY Paket Halfday adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama setengah hari, minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket halfday mencakup : Minuman selamat datang Makan 1 kali (siang) Rehat kopi dan kudapan (1 kali) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara halfday dilaksanakan di dalam kota. 7
Kegiatan Fullday / Halfday di Dalam Kota Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi biaya terdiri atas : Uang saku paket fullday / halfday dalam kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no. 23 SBU 2011), Uang transport kegiatan dalam kota setinggi-tingginya Rp. 110.000,-/OH. (Lampiran II no.1 SBU 2011). 8
Catatan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilaksanakan secara bersama-sama, hotel untuk seluruh pejabat negara/PNS dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/PNS. Akomodasi untuk paket fullboard diatur sebagai berikut : Pejabat eselon II keatas : 1 kamar untuk 1 (satu) orang, Pejabat eselon III kebawah : 1 kamar untuk 2 (dua) orang.
Pembebanan Akun Dalam hal rapat/pertemuan paket fullboard diselenggarakan di luar kota: Apabila peserta diberikan uang harian perjalanan dinas beserta transportasi dan biaya akomodasi, maka dibebankan pada kelompok belanja 5241 (perjalanan dinas); Apabila peserta diberikan uang harian paket fullboard, dan biaya akomodasi langsung dibayarkan kepada pihak ketiga/rekanan, maka dibebankan pada akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya); Dalam hal peserta telah mendapatkan uang harian perjalanan dinas maka tidak diberikan lagi uang harian paket fullboard, begitu pula sebaliknya. 10
Lanjutan..Pembebanan Akun Dalam hal rapat/pertemuan paket fullboard/fullday/halfday diselenggarakan di dalam kota : Uang saku paket fullboard/fullday/halfday dalam kota untuk peserta dibebankan pada akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya); Uang transport kegiatan dalam kota untuk peserta dibebankan pada akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya). 11
Mekanisme Pencairan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor telah selesai dilaksanakan, dapat diajukan pencairan dananya melalui : SPM-GUP Dibayar melalui bendahara pengeluaran, dengan melampirkan SPTB dan copy SSP yang telah dilegalisir. Jumlah pembayaran kepada satu rekanan dalam satu bukti pengeluaran maksimum Rp 20.000.000,- 2. SPM-LS yang dibayarkan : Kepada bendahara pengeluaran Kepada pihak ketiga (hotel/rekanan penyelenggara) 12
Lanjutan..Mekanisme Pencairan Pengajuan SPM-LS : Kepada bendahara pengeluaran, untuk uang harian paket fullboard luar kota, uang saku paket fullboard/fullday/halfday dalam kota, dan biaya transportasi kegiatan dalam kota dengan melampirkan: - SPTB - Daftar Nominatif Pembayaran - SK pelaksanaan kegiatan yang menerangkan penerima beserta tarif pembayaran uang harian/uang saku/uang transport. 13
Lanjutan..Mekanisme Pencairan Pengajuan SPM-LS : Kepada bendahara pengeluaran, untuk uang harian perjalanan dinas peserta kegiatan fullboard luar kota, biaya transportasi at cost dan akomodasi/penginapan, dengan melampirkan: - SPTB - Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, yang mencantumkan penerima, tujuan, tanggal/lama perjalanan, dan rincian biaya perjalanan dinas 14
Lanjutan..Mekanisme Pencairan Pengajuan SPM-LS : Kepada pihak ketiga/rekanan penyelenggara, untuk biaya akomodasi dan konsumsi peserta paket fullboard/fullday/halfday dengan melampirkan : - SPTB - Ringkasan Kontrak - SSP dan Faktur Pajak - copy NPWP 15
Lanjutan..Mekanisme Pencairan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor belum dilaksanakan, dan sekiranya tidak mencukupi dengan Uang Persediaan, dapat diajukan pencairan dananya melalui SPM-TUP (Tambahan Uang Persediaan) yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dengan SPM-GUP Nihil selambat-lambatnya 1 bulan setelah dana TUP diterima. 16
… Lanjutan
… Lanjutan
… Lanjutan
… Lanjutan
Terima kasih 25 25