PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pokok-Pokok Pelaksanaan Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
KONSEP NILAI PEROLEHAN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Cakupan PMK SBM TA 2014 PMK SBM terdiri dari 5 pasal Lampiran I
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kaidah penggunaan akun dan standar biaya
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN UNGGULAN IPB
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
KETENTUAN REALISASI SPJ KEGIATAN BAGIAN/UNIT
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PMK 113/PMK.05/2012 DAN PER-22/PB/2013)
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Rapat di dalam kantor (di luar jam kerja)
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perpajakan Akhir Tahun 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITAS RUMAH SAKIT MELIPUTI KEGIATAN: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI TERKAIT PENCEGAHAN.
Transcript presentasi:

PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR Permenkeu No.100/PMK.02/2010 (Standar Biaya Umum TA 2011) Permenkeu Nomor 91 tahun 2008 (Bagan Akun Standar) Perdirjen PBN No.PER-21/PB/2008 Perdirjen PBN No.PER-66/PB/2005 Perdirjen PBN No.PER-11/PB/2011

JENIS PAKET KEGIATAN PAKET FULLBOARD PAKET FULLDAY PAKET HALFDAY

PAKET FULLBOARD Paket Fullboard adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket fullboard mencakup : Minuman selamat datang Akomodasi 1 malam Makan ( 3 kali ) Rehat kopi dan kudapan ( 2 kali ) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan baik di dalam kota maupun di luar kota.

Kegiatan Fullboard di Luar Kota Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi biaya terdiri atas : Biaya transportasi, yang diberikan secara at cost, Biaya akomodasi/konsumsi, yang diberikan sesuai indeks paket pertemuan fullboard; (Lampiran II no.26 SBU 2011) Uang harian paket fullboard di luar kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no.23 SBU 2011)

Kegiatan Fullboard di Dalam Kota Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi biaya terdiri atas : Uang saku paket fullboard dalam kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no. 23 SBU 2011), Uang transport kegiatan dalam kota, setinggi- tingginya Rp. 110.000,-/OH. (Lampiran II no.1 SBU 2011).

PAKET FULLDAY Paket Fullday adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket fullday mencakup : Minuman selamat datang Makan 2 kali (siang dan malam) Rehat kopi dan kudapan (2 kali) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara fullday dilaksanakan di dalam kota. 6

PAKET HALFDAY Paket Halfday adalah paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama setengah hari, minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket halfday mencakup : Minuman selamat datang Makan 1 kali (siang) Rehat kopi dan kudapan (1 kali) Ruang pertemuan beserta seluruh kelengkapannya Kegiatan yang diselenggarakan secara halfday dilaksanakan di dalam kota. 7

Kegiatan Fullday / Halfday di Dalam Kota Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi biaya terdiri atas : Uang saku paket fullday / halfday dalam kota, sesuai dengan letak lokasi Dati I / Propinsi (Lampiran I no. 23 SBU 2011), Uang transport kegiatan dalam kota setinggi-tingginya Rp. 110.000,-/OH. (Lampiran II no.1 SBU 2011). 8

Catatan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilaksanakan secara bersama-sama, hotel untuk seluruh pejabat negara/PNS dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/PNS. Akomodasi untuk paket fullboard diatur sebagai berikut : Pejabat eselon II keatas : 1 kamar untuk 1 (satu) orang, Pejabat eselon III kebawah : 1 kamar untuk 2 (dua) orang.

Pembebanan Akun Dalam hal rapat/pertemuan paket fullboard diselenggarakan di luar kota: Apabila peserta diberikan uang harian perjalanan dinas beserta transportasi dan biaya akomodasi, maka dibebankan pada kelompok belanja 5241 (perjalanan dinas); Apabila peserta diberikan uang harian paket fullboard, dan biaya akomodasi langsung dibayarkan kepada pihak ketiga/rekanan, maka dibebankan pada akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya); Dalam hal peserta telah mendapatkan uang harian perjalanan dinas maka tidak diberikan lagi uang harian paket fullboard, begitu pula sebaliknya. 10

Lanjutan..Pembebanan Akun Dalam hal rapat/pertemuan paket fullboard/fullday/halfday diselenggarakan di dalam kota : Uang saku paket fullboard/fullday/halfday dalam kota untuk peserta dibebankan pada akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya); Uang transport kegiatan dalam kota untuk peserta dibebankan pada akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya). 11

Mekanisme Pencairan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor telah selesai dilaksanakan, dapat diajukan pencairan dananya melalui : SPM-GUP Dibayar melalui bendahara pengeluaran, dengan melampirkan SPTB dan copy SSP yang telah dilegalisir. Jumlah pembayaran kepada satu rekanan dalam satu bukti pengeluaran maksimum Rp 20.000.000,- 2. SPM-LS yang dibayarkan : Kepada bendahara pengeluaran Kepada pihak ketiga (hotel/rekanan penyelenggara) 12

Lanjutan..Mekanisme Pencairan Pengajuan SPM-LS : Kepada bendahara pengeluaran, untuk uang harian paket fullboard luar kota, uang saku paket fullboard/fullday/halfday dalam kota, dan biaya transportasi kegiatan dalam kota dengan melampirkan: - SPTB - Daftar Nominatif Pembayaran - SK pelaksanaan kegiatan yang menerangkan penerima beserta tarif pembayaran uang harian/uang saku/uang transport. 13

Lanjutan..Mekanisme Pencairan Pengajuan SPM-LS : Kepada bendahara pengeluaran, untuk uang harian perjalanan dinas peserta kegiatan fullboard luar kota, biaya transportasi at cost dan akomodasi/penginapan, dengan melampirkan: - SPTB - Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, yang mencantumkan penerima, tujuan, tanggal/lama perjalanan, dan rincian biaya perjalanan dinas 14

Lanjutan..Mekanisme Pencairan Pengajuan SPM-LS : Kepada pihak ketiga/rekanan penyelenggara, untuk biaya akomodasi dan konsumsi peserta paket fullboard/fullday/halfday dengan melampirkan : - SPTB - Ringkasan Kontrak - SSP dan Faktur Pajak - copy NPWP 15

Lanjutan..Mekanisme Pencairan Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor belum dilaksanakan, dan sekiranya tidak mencukupi dengan Uang Persediaan, dapat diajukan pencairan dananya melalui SPM-TUP (Tambahan Uang Persediaan) yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dengan SPM-GUP Nihil selambat-lambatnya 1 bulan setelah dana TUP diterima. 16

… Lanjutan

… Lanjutan

… Lanjutan

… Lanjutan

Terima kasih 25 25