PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Muhtar Mahmud
Elemen Penerimaan Daerah Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah; dan Lain-lain Penerimaan yang Sah.
Unsur Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Perusahaan Milik Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Sumber Andalan PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah
Dasar Hukum Pajak & Retribusi Daerah Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
KEBIJAKAN UMUM
TUJUAN dan KEBIJAKAN No. TUJUAN STRATEGI KEBIJAKAN 1 Memperbaiki Sistim Pemungutan Membatasi jenis pungutan daerah CLOSED-LIST 2 Penguatan Local Taxing Power Memperluas basis MEMPERLUAS OBJEK MENAMBAH JENIS MENAIKKAN TARIF MAKSIMUM DISKRESI PENETAPAN TARIF 3 Meningkatkan efektivitas Pengawasan Mengubah sistim pengawasan PENGAWASAN PREVENTIF DAN KOREKTIF SANKSI 4 Memperbaiki Sistim Pengelolaan Meningkatkan kualitas penggunaan hasil pajak daerah MEMPERBAIKI BAGI HASIL PAJAK MEMPERTEGAS EARMARKING MEMPERBAIKI SISTIM INSENTIF PEMUNGUTAN
1. CLOSED-LIST Daerah tidak boleh memungut pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU. Daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP.
DAFTAR PAJAK DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet PBB Perdesaan & Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
DAFTAR RETRIBUSI DAERAH 1. Retribusi Jasa Umum 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman/Pengabuan Mayat 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Penyedotan Kakus Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Retribusi Pelayanan Pendidikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Retribusi Jasa Usaha Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Retribusi Penyeberangan di Air Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
3. Retribusi Perizinan Tertentu 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 5. Retribusi Izin Usaha Perikanan
2. TARIF MAKSIMUM No. PAJAK PROVINSI TARIF MAKSIMUM 1 PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, dst) KB Umum KB Pemerintah/TNI/POLRI Alat Berat 10% 1% - 2% 2% - 10% 0,5% - 1% 0,1% - 0,2% 2 BEA BALIK NAMA KEND BERMOTOR Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II,dst) 20% 1% 0,75% 0,075% 3 PAJAK BAHAN BAKAR KEND BERMOTOR 10%** 4 PAJAK AIR PERMUKAAN 5 PAJAK ROKOK **Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat diubah dengan Perpres (s/d 31 Desember 2012)
PAJAK KABUPATEN/KOTA TARIF MAKSIMUM 1. Pajak Hotel 10% 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 75% 4. Pajak Reklame 25% 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 7. Pajak Parkir 30% 8. Pajak Air Tanah 20% 9. Pajak Sarang Burung Walet 10. BPHTB 5% 11. PBB Perdesaan & Perkotaan 0,3%
TARIF RETRIBUSI DAERAH 3. PENETAPAN TARIF TARIF PAJAK DAERAH Tarif efektif ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tarif efektif tidak boleh melampaui tarif maksimum yang ditetapkan dalam UU 28/2009 TARIF RETRIBUSI DAERAH Tarif Retribusi Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tarif Retribusi ditetapkan sesuai prinsip dan sasaran penetapan tarif untuk masing-masing golongan retribusi.
KETENTUAN PEMUNGUTAN PDRD 4. PENGAWASAN KETENTUAN PEMUNGUTAN PDRD Raperda PDRD dievaluasi oleh Pemerintah Hasil evaluasi Raperda digunakan oleh daerah untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda Perda yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Perda yang sudah dibatalkan Pemerintah, harus dihentikan pemungutannya. SANKSI Atas pelanggaran ketentuan PDRD dikenakan SANKSI. Bentuk Sanksi: Penundaan Dana Perimbangan Pemotongan Dana Perimbangan Restitusi (Pengembalian) Tatacara Pengenaan sanksi diatur dalam PMK 11/PMK.07/2010.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN Bentuk dan Besaran Sanksi Nomor 11/PMK.07/2010 TENTANG SANKSI No. Jenis Pelanggaran Bentuk dan Besaran Sanksi Pengenaan Sanksi Pencabutan Sanksi 1. Pelanggaran Prosedur (Administratif): Menetapkan Perda PDRD tanpa melalui proses evaluasi Menetapkan Perda PDRD tidak sejalan dengan hasil evaluasi. Tidak menyampaikan Perda yang telah ditetapkan Penundaan 10% DAU atau 10% DBH PPh bagi daerah yang tidak memperoleh DAU untuk setiap penyaluran. Penyaluran DAU bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Penyaluran DBH Pajak PPh triwulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Perda telah diterima dan selesai dievaluasi. 2. Pelanggaran Substantif: (Tetap melaksanakan pemungutan atas dasar Perda yang telah dibatalkan) Pemotongan DAU /DBH PPh sebesar: perkiraan jumlah PDRD yang dipungut berdasarkan Perda yang telah dibatalkan; atau 5% dari DAU atau DBH PPh (terbesar) dalam hal jumlah PDRD yang dipungut tidak dapat diperkirakan. Penyaluran DBH Pajak Penghasilan triwulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Surat/keputusan penghentian pelaksanaan pemungutan PDRD dari KDH ybs. telah diterima Dirjen P.K
5. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI JENIS PAJAK PEMBAGIAN Provinsi Kabupaten/Kota 1. PKB 70% 30% 2. BBN-KB 3. PBB-KB 4. Pajak Air Permukaan 50% 20%* 80%* 5. Pajak Rokok *) untuk air permukaan yang berada hanya pada 1 kabupaten/kota
JENIS PAJAK Penerimaan 6. EARMARKING JENIS PAJAK Penerimaan Porsi Peruntukan 1. PKB Minimal 10% Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2. Pajak Rokok Minimal 50% Pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. 3. Pajak Penerangan Jalan Sebagian Penyediaan penerangan jalan.
Insentif Pemungutan diberikan kepada instansi yang memungut PDRD atas dasar kinerja tertentu. 2. Ditetapkan dalam APBD 3. Diatur lebih lanjut dalam PP
8. Masa Berlaku 1 UU 28/2009 01-01-2010 2 BPHTB 01-01-2011 3 No. Jenis Pajak Daerah Tanggal Berlaku Keterangan 1 UU 28/2009 01-01-2010 Raperda harus didasarkan pada UU 28/2009 2 BPHTB 01-01-2011 Perda sudah harus ditetapkan sebelum 01-01-2011 3 PBB Pedesaan & Perkotaan 01-01-2014 Daerah yg telah siap dapat memungut PBB-PP sebelum 01-01-2014 4 Pajak Rokok Perda dapat ditetapkan sebelum 01-01-2014
DAN RETRIBUSI DAERAH BARU PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok. JENIS PAJAK BARU (Provinsi) Pajak Rokok Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok. Objek Pajak Konsumsi rokok (sigaret, cerutu, dan rokok daun), kecuali rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Subjek Pajak Konsumen rokok Wajib Pajak Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Wajib Pungut DJBC (bersamaan dengan pemungutan cukai rokok Tarif 10% dari cukai rokok Penjelasan: Pengenaan pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai nasional. Hal ini dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan daerah.
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah Subjek Pajak PENGALIHAN PAJAK PROVINSI (Kabupaten/Kota) Pajak Air Tanah Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah Objek Pajak Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib Pajak Tarif Maksimum 20% dari Nilai Jual Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet JENIS PAJAK BARU (Kabupaten/Kota) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek Pajak Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan PNBP. Subjek Pajak Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Wajib Pajak Tarif Maksimum 10% dari nilai jual sarang burung walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan PENGALIHAN PAJAK PUSAT (Kabupaten/Kota) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek Pajak Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Subjek Pajak Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan arau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak Tarif Maksimum 0,3% dari nilai jual objek pajak (NJOP)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PENGALIHAN PAJAK PUSAT (Kabupaten/Kota) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek Pajak Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek Pajak Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib Pajak Tarif Maksimum 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP)
PELAYANAN TERA / TERA ULANG JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG Objek Retribusi Tera dan Tera Ulang adalah Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Melindungi kepentingan umum agar masyarakat memperoleh barang dengan takaran dan kualitas yang sesuai dengan kesepakatan. Tarif Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan: Kemampuan masyarakat Aspek keadilan Efektivitas pengendalian pelayanan
RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah. Tujuan Untuk kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, di luar pendidikan dasar dan menengah. Tarif Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan: Kemampuan masyarakat Aspek keadilan Efektivitas pengendalian pelayanan
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tujuan Untuk memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah dalam penataan dan pengamanan menara telekomunikasi. Tarif Ditetapkan paling tinggi 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi.
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah Pemberian kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tujuan Untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik. Tarif Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Pertimbangan: Seluruh kewenangan perizinan dan pungutannya telah diserahkan ke daerah.
P E N U T U P
BEBERAPA PEMIKIRAN Satu Perda dapat mengatur lebih dari satu jenis pungutan: Misal : Satu Perda untuk pajak daerah Satu Perda untuk retribusi daerah Perda PDRD sebaiknya diberlakukan pada awal tahun anggaran, khususnya untuk jenis pajak yang dialihkan dari provinsi atau pusat. Penetapan tarif seyogyanya didasarkan pada kajian yang mendalam, sehingga tidak menurunkan pendapatan dan/atau tidak membebani masyarakat/dunia usaha.
PERAN PEMERINTAH Melakukan sosialisasi dan Pembinaan mengenai PDRD Merumuskan Peraturan Pelaksanaan UU PDRD Memberikan bimbingan teknis PDRD Memberikan pelatihan di bidang PDRD (BPHTB dan PBB-PP) Memberikan fasilitasi untuk kelancaran pemungutan PDRD Melakukan pengawasan atas pemungutan PDRD
HAL-HAL YANG PERLU DILAKUKAN DAERAH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya dapat dipungut dengan menetapkan Peraturan Daerah. Persiapan untuk memungut jenis, objek dan tarif baru (2010): a. Menyusun Perda: - objek baru (pajak hotel, pajak restoran, PKB, BBN-KB) - tarif baru (pajak parkir, pajak hiburan, mineral bukan logam dan batuan, PKB, BBN-KB, PBB-KB) - jenis pajak baru (BPHTB ) b. Menyediakan anggaran untuk penyusunan perda. 3. Persiapan untuk memungut PBB-Perdesaan & Perkotaan (2010-2013): 4. Menginventarisir seluruh perda-perda PDRD untuk disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 (2010-2011). 5. Mengkaji potensi pajak dan retribusi di daerahnya (2010-2013): (untuk penetapan jenis pajak dan retribusi, tarif yang sesuai daya pikul masyarakat, kebijakan khusus / insentif untuk investasi).
Terima Kasih