INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN Oleh : Bambang Wisnu Handoyo DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Dasar Hukum Pengelolaan Barang Daerah UU No. 1/2004 Perbendaharaan Negara PP No. 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan PP No. 58/2005 Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 6 /2006 Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah PP No. 38/2008 Perubahan atas PP No. 6/2006 Perpres No.54 Th 2010 yang diperbaru dgn Perpres No. 70 Th 2012 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa Permendagri No. 13/2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 17/2007 Pedoman Teknis Pengelolaan BMD Perda tentang Pengelolaan BMD
SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH (PERMENDAGRI NO.17 THN.2007) STD SARANA &PRASR. PERKANTRN STD HARGA PENERIMAAN, PENYIMPANAN & PENYALURAN PENGGUNAAN PENATAUSAHAAN PENGADAAN PEMANFAATAN PERENCANAAN KEB. DAN PENGANGGARAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PENGELOLAAN PENILAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI PENGHAPUSAN PEMBIAYAAN PEMINDAH TANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN
PERBEDAAN KARAKTERISTIK Pengurusan Uang Pengurusan Barang Satu Tahun Anggaran Macam yang diurus sedikit Nilainya relatif kecil Banyak yang berminat Fas,perhat oke,……….. Menerus sampai dihapus Macam yg diurus banyak Nilainya relatif besar Sedikit yang berminat Fas, perhat kurang,…… . .
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI No.17 thn 2007 Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Pengadaan Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran Penggunaan PENATAUSAHAAN Pemanfaatan Pengamanan dan pemeliharan PENILAIAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pembiayaan Tuntutan Ganti Rugi 5 5
Keuntungan Pengelolaan BMD Meningkatkan Pengurusan dan Akuntabilitas barang Meningkatkan manajemen layanan publik Meningkatkan manajemen resiko Meningkatkan efesiensi keuangan Meningkatkan PAD Sebagai pertanggung jawaban pimpinan (pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran)
Aset Daerah Aset lancar Uang kas Uang di bank Piutang Persediaan Investasi Aset tetap Tanah Mesin dan Peralatan Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap lainnya Konstruksi dalam pengerjaan Aset Lainnya Aset tak berwujud Tagihan penjualan angsuran Tuntutan GR Kemitraan dengan pihak ketiga Aset lain-lain
Pengertian Barang Daerah BMD merupakan bagian dari aset pemerintah Daerah yang berwujud. BMD meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang- undang; atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3 PMD17/2007)
BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA AN BARANG DAERAH SEKDA SELAKU PENGELOLA PPKD SELAKU PEM BANTU PENGELOLA KA SKPD SELAKU PENGGUNA PENYIMPAN BARANG PENGURUS BARANG
KEPALA SKPD sebagai PENGGUNA BARANG Mengajukan rencana kebutuhan barang Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang Melakukan pencatatan dan inventarisasi Menggunakan barang untuk operasional Mengamankan dan memelihara Mengajukan usul pemindah tanganan Melakukan pengawasan dan pengendalian Menyusun laporan barang
Penatausahaan PEMBUKUAN Mencatat pada daftar barang yang disediakan secara teratur dan menyimpan bukti kepemilikannya INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD, yang hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang; Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang setiap tahun anggaran; Laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada Pengelola Barang PELAPORAN Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT kepada Pengelola Barang; Pengelola Barang menyusun Laporan BMD untuk NERACA DAERAH.
Pelaksanaan Penatausahaan ? 1. Penatausahaan barang milik daerah merupakan kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan; 2. Pengguna barang daerah harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna dan daftar kuasa pengguna sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi inventaris barang milik daerah; 3. dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola; dan 4. dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.
Rangkaian Kegiatan Pembukuan: 1. Pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). 2. Pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai format : Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah, 2) Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin, 3) Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan, 4) Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan; 5) Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya, 6) Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi dalam Pengerjaan; dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR). 3. Pembantu pengelola melakukan koordinasi dalam pencatatan dan pendaftaran BMD ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
ASET TETAP P.P. 24 THN 2005 TTG SAP Tanah Peralatan dan mesin : a. Alat-alat besar. b. Alat-alat angkutan c. Alat-alat bengkel dan alat ukur d. Alat-alat pertanian/peternakan e. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga. f. Alat Studio dan alat komunikasi g. Alat-alat kedokteran h. Alat-alat laboratorium. i. Alat Keamanan Gedung dan bangunan : a. Bangunan gedung. b. Bangunan Nomumen Jalan, irigasi dan jaringan : a. Jalan dan Jembatan. b. Bangunan air/irigasi c. Instalasi. d. Jaringan Aset tetap lainnya : a. Buku dan perpustakaan. b. Barang bercorang kesenian/kebudayaan c. Hewan/ternak dan tumbuhan. 6. Konstruksi dalam pengerjaan.
DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU INVENTARIS KEGIATAN/TINDAKAN UTK MELAKUKAN: PERHITUNGAN PENGURUSAN PENYELENGGARAAN PENGATURAN PENCATATAN DATA DAN PELAPORAN BMD DLM PEMAKAIAN SELURUH BRG YG DIMILIKI PEMDA YG PENGGUNAANNYA LEBIH DARI SATU TAHUN DICATAT DLM BUKU INVENTARIS II DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU INVENTARIS
B.I. PERAN & FUNGSI INFORMASI PENGENDALIAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PENGAWASAN SETIAP BRG USAHA UTK MENGGUNAKAN, MEMANFAATKAN SETIAP BRG SCR MAKSIMAL SESUAI TUJUAN DAN FUNGSINYA MASING-MASING MENUNJANG PELAKS TGS PEMERINTAHAN PERAN & FUNGSI DILAKS DGN TERTIB, TERATUR & BERKELANJUTAN, BERDSRKAN DATA YG BENAR, LENGKAP & AKURAT B.I. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGADAAN PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN PENGGUNAAN PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBIAYAAN INFORMASI
Siapa Pelaksana Inventarisasi ? 1. Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus BMD setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. 2. Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus BMD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 3. Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus. 4. Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi BMD. 5. Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari Sensus BMD
PELAPORAN ? 1. Pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. 2. Pembantu Pengelola menghimpun laporan tersebut menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD). 3. Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
KIB A ( TANAH ) Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah Pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain sejenisnya.
KIB B. (PERALATAN DAN MESIN) a) alat-alat besar b) alat-alat angkutan c) alat-alat bengkel dan alat ukur d) alat-alat pertanian/peternakan e) alat-alat kantor dan rumah tangga f) alat studio dan alat komunikasi g) alat-alat kedokteran h) alat-alat laboratorium i) alat-alat keamanan
KIB C (GEDUNG DAN BANGUNAN) a) bangunan gedung b) bangunan monumen
KIB D. (JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN) a) jalan dan jembatan b) bangunan air/irigasi c) instalasi d) jaringan
KIB E. (ASET TETAP LAINNYA) a) buku dan perpustakaan b) barang bercorak kesenian/kebudayaan c) hewan/ternak dan tumbuhan
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN KIB F. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
TANGGUNGJAWAB INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH KARO PERLENGKAPAN/UNIT PENGELOLA BMD KRN JABATANNYA ADALAH PEMBANTU KUASA BARANG DLM PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN BARANG PADA UNIT/SKPD. MENYUSUN BUKU INDUK INVENTARIS YG MERUPAKAN KOMPILASI DARI BUKU INVENTARIS UNIT-UNIT. UNIT/SKPD MEMBUAT BUKU INVENTARIS YG MEMUAT CATATAN DATA BARANG PADA UNIT/SKPD YG BERSANGKUTAN.
PELAKS. INV B.I. B.I.I KIB (A,B,C,D,E,F) KEGIATAN PENCATATAN KIR B.I. DAN REKAP 5 THN DAFTAR MUTASI BRG DAN REKAP 1 THN KEGIATAN PELAPORAN
PENYIMPAN BARANG DAN PENGURUS BARANG ? Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang. Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
Tahapan Inventarisasi Tujuan Inventarisasi Untuk mengetahui jumlah, nilai/harga, kondisi dan kebera-daaan seluruh barang inventaris secara nyata yang dimiliki/dikuasai Unit Kerja dalam rangka tertib administrasi perlengkapan. Persiapan Pelaksanaan Pelaporan Tindak lanjut
1. Persiapan Membentuk Tim Merancang Formulir Merancang Kebutuhan Menyiapkan database Menyiapkan Peta Lokasi Menyiapkan Denah Ruangan Merancang Formulir Formulir Inventarisasi/Sensus Formulir Laporan Hasil Inventarisasi/Sensus Formulir Barang Tidak Ketemu Merancang Kebutuhan SDM/Personil Sarana/Prasarana Alokasi waktu Pelaksanaan
2. Pelaksanaan Membagi Wilayah Kerja Tim Pengelompokam Tim sesuai kebutuhan/Lokasi Melaksanakan Inventarisasi/Sensus Database ada; Barang juga ada Database ada; Barang tidak ada Database tidak ada; Barang ada Penilaian Pengkodean
INVENTARISASI/SENSUS BARANG MILIK DAERAH O P N A M E FISIK BI KIR BARANG MILIK DAERAH KIB A-F KIB A-F LAPORAN HASIL INVENTARISASI
3. Pelaporan Verifikasi dan Validasi Entry data Printing Labeling Kelengkapan Kebenaran Entry data Review Revisi Printing Labeling
Kriteria Kondisi Aset Tetap Barang Bergerak Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Apabila kondisi barang tersebut masih dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik Apabila kondisi barang tersebut masih dalam keadaan utuh tetapi kurang berfungsi dengan baik. Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian utama/komponen pokok. Apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan besar/penggantian bagian utama/komponen pokok, sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perbaikan/ rehabilitasi.
Kriteria Kondisi Aset Tetap Barang Tidak Bergerak - Tanah Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Apabila kondisi tanah tersebut siap dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Apabila kondisi tanah tersebut karena sesuatu sebab tidak dapat dipergunakan dan/atau dimanfaatkan dan masih memerlukan pengolahan/perlakuan (misalnya pengeringan, pengurugan, perataan dan pemadatan) untuk dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya Apabila kondisi tanah tersebut tidak dapat lagi dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya karena adanya bencana alam, erosi dan sebagainya.
Kriteria Kondisi Aset Tetap Barang Tidak Bergerak - Jalan dan Jembatan Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan tidak utuh/tidak berfungsi dengan baik dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar. Transparansi Akuntansi BM/KN
Kriteria Kondisi Aset Tetap Barang Tidak Bergerak - Bangunan Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Apabila bangunan tersebut utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti kecuali pemeliharaan rutin. Apabila bangunan tersebut masih utuh, memerlukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada komponen-komponen bukan konstruksi utama. Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak dapat dipergunakan lagi.
PENGELOMPOKAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH Alat Laboratorium Alat Kedokteran Alat Kantor Alat Berat Alat Angkutan Alat Bengkel Alat Komputer Alat Pertanian Alat Lainnya TANAH MESIN DAN PERALATAN GEDUNG DAN BANGUNAN ASET TETAP ASET TETAP LAINNYA JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Barang Bercorak Kebudayaan dan Kesenian Buku Perpustakaan Hewan dan Tumbuhan Transparansi Akuntansi BM/KN
PENGHAPUSANPSL 53 PENGURUS BARANG
ALASAN / DASAR PENGHAPUSAN BARANG BARANG TIDAK BERGERAK BARANG BERGERAK TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SCR OPTIMAL TERKENA PLANOLOGI KOTA KEBUTUHAN ORGANISASI PENYATUAN LOKASI DLM RANGKA EFISIENSI PERTIMB DLM RANGK STRAT HANKAM RUSAK BERAT, TERKENA BENCANA A. PERTIMBANGAN TEKNIS; - SCR FISIK TDK DPT DIGUNAKAN - AKIBAT MODERNISASI - TELAH MELAMPAUI BATAS WAKTU - KRN PENGGUNAAN MENGALAMI PERUB DSR SPESIFIKASI B. PERTIMBANGAN EKONOMI; - KRN BERLEBIH - SCR EKONOMIS LEBIH UNT APABILA DIHAPUS C. KARENA HILANG; - KESALAHAN KELALAIAN BEND. BRG / P. BRG - MATI BAGI TANAMAN/HEWAN TERNAK - KARENA KECELAKAAN
PROSES PENGHAPUSAN TERMASUK KEND. DINAS OPERASIONAL KDH PEMBENTUKAN PAN.PENGHPS DGN SK.KDH PERMOHONAN PERSTJ DPRD DILAMPIRI B.A UNIT SATKER KDH (RO/BAG PERLENGKAPAN) PERSTJN DPRD (KHUSUS KEND & BANGUNAN) ANGGOTA PANITIA : ASISTEN YG MEMBIDANGI RO / BAG PERLENGKAPAN RO / BAG KEUANGAN RO / BAG HUKUM KADIS / INSTANSI TEKNIS KA UNIT / KARO / KABAG TERKAIT KA UNIT / PEMAKAI BARANG KHUSUS ALAT KTR & RT SK KDH TTG PENGHAPUSAN TELITI BRG YG RUSAK, DLL BAIK DARI SEGI KEPMLK, ADM, PENGGUNAAN, PEMBIAYAAN, PEMELIHARAAN/PERBAIKAN, DLL LELANG UMUM. LELANG TERBATAS SK KDH TTG PAN LELANG. DISUMBANGKAN / DIHIBAHKAN, DIMUSNAHKAN. B.A HSL PENELITIAN DGN LAMPIRAN : DATA KERUSAKAN, LAPORAN HILANG KEPOLS, SRT. KET SEBAB KEMATIAN, HSL PENGUJIAN DARI INSTANSI.TEKNIS, DLL
Penghapusan Dalam hal barang sudah tidak berada pada pengguna atau kuasa pengguna barang, beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau sebab sebab lainnya Pemusnahan barang dilakukan oleh pengguna barang sepengetahuan pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah Penghapusan barang milik Daerah : barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pemindahtanganan Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan Pemindahtanganan tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan senilai >5milyar rupiah harus dengan persetujuan DPRD yang diajukan oleh kepala daerah Pemindahtanganan tanah dan bangunan tanpa persetujuan DPRD jika; Tidak sesuai lagi dengan peruntukan tata ruangnya Anggaran pengganti telah tersedia Diperuntukkan bagi pegawai negeri Diperuntukkan untuk kepentingan umum Dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum
PEMINDAHTANGANANPSL 56
PEMINDAHTANGANAN (Psl 57,Permendagri 17 Thn 2007) Penjualan BENTUK-BENTUK PEMINDAHTANGANAN Tukar Menukar Hibah Penyer Modal Daerah Pemindahtanganan adalah Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut penghapusan
Ada Penilaian dalam Pemindahtanganan Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca, berpedoman pada Standar Akuntasi Pemerintah
Pemindahtangan BMD ditetapkan dg kep Bupati/Gubernur stl mendpt persetujuan DPRD untuk : Tanah dan/ atau bangunan Selain tanah dan/ atau bangunan yg nilainya diatas Rp 5 M Pemindahtangan BMD tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila: 1. Tanah dan/ atau bangunan yang : Tidak sesuai dg tata ruang wilayah atau penataan kota Harus dihapuskan karen dana pengganti sudah tersedia di APBD Diperuntukkan bagi PNS Diperuntukkan bagi kepentingan umum Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yg jika status kepelikan dipertahankan tidak layak sec ekonomis 2. Selain tanah dan/ atau bangunan yg nilainya <Rp 5 M Pemidahtangan BMD selain tanah dan/ bangunan bernilai s/d Rp 5 M ditetapkan oleh pengelola stl mendpt persetujuan bupati/Gubernur
Terima Kasih Semoga bermanfaat