Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta BAB 1 Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Di Susun Oleh : Didit Waluyono,S.Pd. , M.Pd Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM ) Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal masih dalam kandungan dan /sudah dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Secara Yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 UU RI No: 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pelanggara HAM (UU. No: 39 Tahun 1999) Pelanggara HAM adalah Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
B. Jenis Dan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Pribadi (Personal rights) Hak Asasi Politik ( Political rights) Hak Asasi Hukum ( Legal equality rights ) Hak Asasi Ekonomi ( Property rights ) Hak Asasi Peradilan ( Procedur rights ) Hak Asasi Sosial Budaya ( Soucial Culture rights )
C. Dasar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Instrumen Hukum HAM Indonesia a. Pancasila b. UUD 1945 c. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 d. Undang-Undang 1) UU RI No 39 Th 1999 Tentang HAM 2) UU RI No 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM. 3) KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia 4) PP No 3 tahun 1998 tentang kompensasi&rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM 5) PP No 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanksi dalam pelanggaran HAM.
2. Instrumen Hukum HAM Internasional a. Hukum Kebiasaan b. Piagam PBB c. The International Bill Of Human Rights 1) Pernyataan sedunia mengenai HAM 2) Kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik. 3) Protocol Opsi Pertama pada ICCPR
Kelembagaan HAM Di Indonesia Komnas HAM Pengadilan HAM LBH Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia Kasus Tanjung Priok (91984) Kasus Marsinah (1993 ) Kasus Semanggi I dan II( 1998 ) Kasus kerusuhan Timor-Timur pasca jajak pendapat (referendum ) 1999
Kasus Pelanggaran HAM Internasional Pelanggaran HAM Di Mesir Pelanggaran HAM Oleh Mussolini di Italia Pelanggaran HAM yang Dilakukan Hitler di Jerman Pelanggaran HAM Israel di Palestina Pelanggaran HAM di Bosnia Pelanggaran HAM di Afrika Selatan
Upaya Penegakan HAM Upaya Penegakan HAM oleh Pemerintah a. Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrumen nasional b. Meratifikasi dan mengadopsi instrumen instrumen HAM Internasional c. Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan warsosisalisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga Negara Indonesia
2. Upaya Penegakan HAM Oleh Masyarakat Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM. Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang bewrkaitan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan. Dengan cara sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
3. Upaya Penegakan HAM oleh Siswa. Mengajari teman tentang kebaikan Mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM Menasehati teman yang melakukan kesalahan Melerai teman yang melakukan perkelahaian Melindungi teman yang dianiaya.
Hambatan Penegakan HAM Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain. Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM Masalah Hakim ,ternyata tidak begitu mudah menentuksn para calon hakim ad hoc diluar hakim karir. Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja. Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA
Tantangan Penegakan HAM Dengan Disahkannya UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM Dengan adanya Amendemen UUD 1945 Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.