1 mawardi ismail,mei 07 PENGEMBANGAN PELABUHAN BEBAS SABANG (TINJAUAN DARI ASPEK HUKUM) OLEH MAWARDI iSMAIL
mawardi ismail,mei 072 Peraturan perundang-undangan yang pernah mengatur “SABANG” Penetapan Menhan RIS No.9/MP/1950, Sabang diserahkan kepada ALRIS. Penpres No.10/1963, Sabang sebagai pelabuhan bebas; UU No.3 dan 4 Th.1970, Sabang sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas.(selama 30 tahun). UU No.10 Th.1985,status Sabang sebagai daerah pelabuhan dan perdagangan bebas dicabut; Perpu No.2 Tahun 2000,yang ditetapkan menjadi Undang2 dengan UU No.37 Th (Sabang kembali sbg daerah perdagangan dan pelabuhan bebas); UU No.11 Tahun 2006, (Ps.167 s/d.170) memperkuat dan memperjelas status Sabang sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas.
mawardi ismail,mei 073 Pengertian Status Sabang Pasal 1 angka 1 Undang2 No.37 Tahun “Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabangadalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesiayang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,pajak pertambahan nilai,pajak penjualan atas barang mewah dan cukai” -Pasal 167 ayat(1) UU No.11 Th “Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari : a. tata niaga, b. pengenaan bea masuk, c.pajak pertambahan nilai; dan d.pajak penjualan atas barang mewah.”
mawardi ismail,mei 074 KEWENANGAN BPKS (1) Pasal 8 UU No.37 Tahun 2000; “Untuk memperlancar kegiatan kawasan Sabang BPKS diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di kawasan Sabang melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
mawardi ismail,mei 075 KEWENANGAN BPKS (2) Pasal 170 UUPA : (1)Untuk memperlancar kegiatan pengembangan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam pasal 169, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud padsa ayat (1),DKS menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan kawasan Sabang,dari Pemerintah Aceh,Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang.
mawardi ismail,mei 076 KEWENANGAN BPKS (3) Berdasarkan Ps.170 ayat (3) dan penjelasannya, kewengan BPKS diperoleh melalui : a. Peraturan Pemerintah, utk kewenangan Pemerintah (Harus selesai 6 bulan); b. Qanun Provinsi untuk kewenangan Pemerintah Provinsi;(hrs selesai satu tahun); c. Qanun Kabupaten Aceh Besar, untuk kewenangan Kabupaten Aceh Besar;(hrs selesai satu tahun); d. Qanun Kota Sabang, untuk kewenangan Kota Sabang.(hrs selesai satu tahun).
mawardi ismail,mei 077 KEWENANGAN BPKS (4) Apabila peraturan (PP dan Qanun) tidak dibuat dalam jangka waktu yang ditentukan,maka BPKS dapat melaksanakan kewenangan/izin setelah mendapat persetujuan Dewan Kawasan Sabang. (Penjelasan Pasal 170 ayat 3 UUPA).
mawardi ismail,mei 078 YANG PERLU DILAKUKAN: (dalam pembentukan PP dan Qanun). Kritisi RPP tentang pelimpahan kewenangan pemerintah ; Inventarisasi kewenangan Provinsi, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang,yang diperlukan,untuk pengembangan Kawasan Sabang. Kesepakatan tentang mekanisme hubungan serta hak dan kewajiban antara Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang dengan BPKS dalam penyelenggaraan kewenangan.
mawardi ismail,mei 079 TERIMAKASIH, A L H A M D U L I L L A H Banda Aceh, 23 Mei 2007.