1 mawardi ismail,mei 07 PENGEMBANGAN PELABUHAN BEBAS SABANG (TINJAUAN DARI ASPEK HUKUM) OLEH MAWARDI iSMAIL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Hak Penguasaan atas Tanah
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Likuidasi Bank.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERSEROAN TERBATAS.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Pengantar PPN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI MONITORING PEMASUKAN DAN DISTRIBUSI BARANG KENA CUKAI MELALUI TRACKING SISTEM SIKMB BP BATAM.
PERADILAN Tata Usaha Negara
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

1 mawardi ismail,mei 07 PENGEMBANGAN PELABUHAN BEBAS SABANG (TINJAUAN DARI ASPEK HUKUM) OLEH MAWARDI iSMAIL

mawardi ismail,mei 072 Peraturan perundang-undangan yang pernah mengatur “SABANG” Penetapan Menhan RIS No.9/MP/1950, Sabang diserahkan kepada ALRIS. Penpres No.10/1963, Sabang sebagai pelabuhan bebas; UU No.3 dan 4 Th.1970, Sabang sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas.(selama 30 tahun). UU No.10 Th.1985,status Sabang sebagai daerah pelabuhan dan perdagangan bebas dicabut; Perpu No.2 Tahun 2000,yang ditetapkan menjadi Undang2 dengan UU No.37 Th (Sabang kembali sbg daerah perdagangan dan pelabuhan bebas); UU No.11 Tahun 2006, (Ps.167 s/d.170) memperkuat dan memperjelas status Sabang sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas.

mawardi ismail,mei 073 Pengertian Status Sabang Pasal 1 angka 1 Undang2 No.37 Tahun “Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabangadalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesiayang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,pajak pertambahan nilai,pajak penjualan atas barang mewah dan cukai” -Pasal 167 ayat(1) UU No.11 Th “Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari : a. tata niaga, b. pengenaan bea masuk, c.pajak pertambahan nilai; dan d.pajak penjualan atas barang mewah.”

mawardi ismail,mei 074 KEWENANGAN BPKS (1) Pasal 8 UU No.37 Tahun 2000; “Untuk memperlancar kegiatan kawasan Sabang BPKS diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di kawasan Sabang melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

mawardi ismail,mei 075 KEWENANGAN BPKS (2) Pasal 170 UUPA : (1)Untuk memperlancar kegiatan pengembangan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam pasal 169, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud padsa ayat (1),DKS menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan kawasan Sabang,dari Pemerintah Aceh,Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang.

mawardi ismail,mei 076 KEWENANGAN BPKS (3) Berdasarkan Ps.170 ayat (3) dan penjelasannya, kewengan BPKS diperoleh melalui : a. Peraturan Pemerintah, utk kewenangan Pemerintah (Harus selesai 6 bulan); b. Qanun Provinsi untuk kewenangan Pemerintah Provinsi;(hrs selesai satu tahun); c. Qanun Kabupaten Aceh Besar, untuk kewenangan Kabupaten Aceh Besar;(hrs selesai satu tahun); d. Qanun Kota Sabang, untuk kewenangan Kota Sabang.(hrs selesai satu tahun).

mawardi ismail,mei 077 KEWENANGAN BPKS (4) Apabila peraturan (PP dan Qanun) tidak dibuat dalam jangka waktu yang ditentukan,maka BPKS dapat melaksanakan kewenangan/izin setelah mendapat persetujuan Dewan Kawasan Sabang. (Penjelasan Pasal 170 ayat 3 UUPA).

mawardi ismail,mei 078 YANG PERLU DILAKUKAN: (dalam pembentukan PP dan Qanun). Kritisi RPP tentang pelimpahan kewenangan pemerintah ; Inventarisasi kewenangan Provinsi, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang,yang diperlukan,untuk pengembangan Kawasan Sabang. Kesepakatan tentang mekanisme hubungan serta hak dan kewajiban antara Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang dengan BPKS dalam penyelenggaraan kewenangan.

mawardi ismail,mei 079 TERIMAKASIH, A L H A M D U L I L L A H Banda Aceh, 23 Mei 2007.