PAPARAN KAPOLRES JENEPONTO TENTANG LAKIP 2007 DAN RENJA 2008

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Administrasi Pelayanan Publik
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PEMBEKALAN KABAHARKAM POLRI IRJEN POL. Drs. PUTUT EKO BAYUSENO, S.H.
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEADAAN DARURAT MODUL 3 1.
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
Kinerja Pelayanan Pemerintah Daerah Di Provinsi Gorontalo
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PELAKSANAAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI KOTA TANGERANG
Pedoman bagi petugas Polmas.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
CEKLIST LAPORAN QUICK WINS PROGRAM II 2015
PAPARAN KAPOLSEK BANYUDONO Dalam Rangka
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
POLMAS NUSANTARA STRATEGI & IMPLEMENTASI
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
STRATEGI POLMAS DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERANAN KELOMPOK PEDULI KEAMANAN DALAM MENJAGA KAMTIBMAS
Kumpulan orang baik yang bertugas Mewujudkan & memelihara Kamtibmas
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Dosen Polmas pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK
SOSIALISASI DIPA POLRES NGAWI T.A. 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
Penetapan Kinerja ( TAPJA )
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Oleh : DIREKTORAT BINMAS POLDA BENGKULU
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Transcript presentasi:

PAPARAN KAPOLRES JENEPONTO TENTANG LAKIP 2007 DAN RENJA 2008 Di POLDA SULSEL Tanggal, 4 Januari 2008

PROGRAM, KEGIATAN DAN HASIL YG DICAPAI 1. PROGRAM PENY. PIMPINAN KENEGARAAN DAN KEPEMERINTAHAN a. PENGELOLAAN GAJI, HONORARIUM DAN TUNJANGAN - Gaji Personil = 343 org - Tunjab Struktural = 43 org - Tunjab Fungsional = 46 org - Honor Pokja = 30 org - Honor SIM = 6 org - Lembur Pegawai = 3 org b. PENYELENGGARAAN OPERASIONAL PERKANTORAN - Pengadaan Perlengkapan Kantor = 12 Bln - Langganan Daya dan Jasa = 12 Bln c. PERAWATAN GEDUNG KANTOR / KHUSUS - Perawatan Gedung / Aula = 1 Unit d. PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR - Perbaikan Peralatan Kantor = 20 Unit - Perbaikan Kendaraan Bermotor R2/R4/R6 = 14 Unit 2. PROGRAM BANG SAR PRAS KEPOLISIAN a. PEMBERDAYAAN SARANA DAN PRASARANA POLRI - Perbaikan Peralatan Fungsional * Har Senpi / Amunisi = 302 Pucuk * Har Alsus = 193 Buah * Har Alkom = 9 Unit * Har Komputer = 5 Unit

3. PROGRAM BANG STRATEGI KEAMANAN DAN KETERTIBAN a. DETEKSI GIAT MASYARAKAT MENDUKUNG GIAT PEMERINTAH - Deteksi / Monitoring terhadap Giat Masy. (Unras, Rapat Umum, Aliran Kepercayaan) b. CIPTA KONDISI KEAMANAN - Membentuk dan membina jaringan informasi sbnyak = 28 Org c. PAM DAN WAS TERHADAP OA, SENPI DAN HANDAK, PERIZINAN SERTA CATATAN KRIMINAL - Pendataan OA - Penertiban, pendataan dan pengawasan Senpi dan Handak - Pengeluaran Rekomendasi penggunaan senpi dan SKCK 4. PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KEAMANAN a. PEMBERDAYAAN KOMMUNITY POLICING - Mengembangkan kemitraan, kerjasama dengan Lemdik, Tomas, Toga dan LSM - Melibatkan satuan pam swakarsa dalam mendukung tugas Polri - Mengaktifkan siskamling b. PEMBERDAYAAN PAM SWAKARSA - Melaksanakan pelatihan terhadap kelompok Pam Swakarsa - Pelatihan Saka Bhayangkara

5. PROGRAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS a. PENGATURAN DAN PENERTIBAN GIAT MASYARAKAT / INSTANSI - Melaksanakan pengaturan di tempat rawan = 365 Kali - Melaksanakan pengawalan Giat Masyarakat = 365 Kali - Melaksanakan patroli secara intensif = 365 Kali - Melakukan Turjawali terhadap orang/barang = 835 Kali b. DUKUNGAN UMUM - Dukungan operasional kepolisian = 1621 Buah - Dukungan Menajemen kelembagaan = 14 Paket c. PELAYANAN KEAMANAN - Penerimaan dan penanganan laporan pengaduan masyarakat = 350 Kali - Merespon lap. pengaduan masy. (LP, TPTKP, Sketsa TKP dan BAP TKP) = 1316 Kali - Menyelenggarakan penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan anggota Polri = 5 Kasus - Melakukan Gakum dan Gaktib di Lingk. Polri = 4 Kasus - Duk. Ops kepolisian = 17 Kali - Pam Obvit, Pam Obsus dan Pam VIP = 1 Kali - Pam Hari Besar Keagamaan dan Tahun Baru. = 3 Kali - Pam Sidang DPRD = 2 Kali - Pam Unras = 5 Kali d. PEMBIMBINGAN, PENGAYOMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat = 109 Kali - Meningkatkan ketrtiban dan kepatuhan lalulintas = 275 Kali - Melaksanakan Patroli Jalan Raya = 365 Kali - Mencegah dan menanggulangi Pekat. = 45 Kali - Turut serta dalam pembinaan hukum masyarakat. = 26 kali

6. PROGRAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA a. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA - Ungkap Kasus (Pidana atau Bukan) = 217 Paket - Periksa orang/barang = 320 Paket - Mengumpulkan informasi kriminal = 217 Paket - Informasikan perkembangan penanganan kasus pada korban/pelapor = 320 kali - Olah TKP = 217 Kali - Periksa Saksi dan Tersangka = 320 Kali - Penangkapan dan penahanan serta perawatan tersangka = 190 Kali - Penggeledahan = 12 Kali - Sita dan Simpan BB = 97 Kali - Libatkan bant. tehnis sidik (Pemotretan, Sidik Jari dan Labfor) = 12 Paket - Gelar Perkara = 12 Kali - Koordinasi dan kerjasama teknik sidik = 12 Kali - Pemberkasan Perkara = 270 Paket - Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara = 269 paket - Penyerahan Tersangka dan BB = 171 paket b. KOORDINASI DAN PENGAWASAN TEHNIS PENYIDIKAN PPNS - Mendidik dan melatih PPNS = 160 Orang - Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait (Rapat Koordinasi, Loka Karya) = 12 Kali - Melaks. pembinaan tehnis sidik terhadap PPNS (konseling, supervisi & konsultasi) = 12 Kali 7. KERJASAMA KEAMANAN DAN KETERTIBAN a. KERJASAMA BANTUAN UNSUR-UNSUR KEAMANAN DAN INSTANSI - Kerjasama dengan Satpol PP dan TNI (Keamanan Masyarakat) = 48 Kali - Kerjasama dengan Dishub (Kamtibcar Lantas) = 12 Kali

8. PROGRAM PENGEMBANGAN SDM POLRI a. PENGEMBANGAN KEKUATAN PERSONIL POLRI - Penyelenggaraa Perawatan Personil * Mutasi Jabatan = 276 Orang * UKP = 39 orang * Rimba Polri = 14 orang * Kesjas = 343 Orang - Rikkes berkala Personil Polri = 343 Paket - Memberikan Ganjaran dan hukuman * Reward = 4 Orang * Punshment = 4 Orang - Merubah prilaku personil untuk tidak berkultur kekerasan = 343 Orang - Werfing = 295 Orang - Penambahan Personil = 15 Orang c. PENGEMBANGAN KEMAMPUAN PERSONIL - Latihan penyegaran keterampilan kepolisian = 109 Kali - Ikutkan pendidikan bagi personil

PENYERAPAN ANGGARAN DIPA TA. 2007 Di Wilayah Hukum Polres Jeneponto

Makassar, Bugis, Tator, Mandar, Jawa dan Bali. RENJA POLRES JENEPONTO TA. 2008 1. KONDISI UMUM TAROWANG Topografi Geografis Ketinggian daerah berkisar antara 0 – 1.400 m diatas permukaan laut 5˚6‘ 13“ - 5˚39‘ 35“ LS dan 12˚40‘ 19“ - 12˚7‘ 51“ BT Luas Wilayah 74.979 Ha Luas Wilayah 74.979 Ha Penggunaan Tanah : Hutan, Kebun Campuran, Penggaraman, Sawah, Tambak, Tegalan dan Tanah Tandus. Batas Wilayah : Utara : Kabupaten Gowa Selatan : Laut Flores Timur : Kabupaten Bantaeng Barat : Kabupaten Takalar Demografi 11 Kecamatan 113 Dsa/Kelurahan Jmh Penduduk sekitar 331.893 org (L = 162.159, P = 169.734) SUKU Makassar, Bugis, Tator, Mandar, Jawa dan Bali.

2. IDENTIFIKASI MASALAH Permasalahan dan tantangan yang dihadapi Polres Jeneponto : Penambahan personil yang tidak dibarengi dengan penambahan fasilitas / asrama. Sarana dan prasarana yang dimiliki kesatuan belum memadai dalam malaksanakan tugas operasional kepolisian. Perilaku masyarakat yang kurang mendukung pola hidup aman dan tertib. Kualitas SDM Polri di Polres Jeneponto masih perlu ditingkatkan.

a. Visi dan Misi Polda Sulsel 3. TUJUAN DAN SASARAN a. Visi dan Misi Polda Sulsel Vi s i Memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Polda Sulawesi Selatan dengan mewujudkan tampilan Polisi yang terampil, cepat dan professional serta kuat dan dipercaya masyarakat melalui kegiatan pengelolaan permasalahan dan pengelolaan kepolisian yang terprogram dan sistematis sehingga dapat mewujudkan situasi wilayah Polda Sulawesi Selatan yang aman dan dinamis .

* * M I S I * * Berikan yan, perlindungan & pengayoman kpd masy. sehingga masy. dpt terbebas dr gangguan fisik maupun Psikis. Selalu melakskan perubahan-perubahan kearah Perbaikan dlm rangka menjawab ttangan perubahan social yg ada serta dlm rangka mewujudkan tampilan kesatuan yg kuat dlm melayani & melindungi masy. Menekan gangguan kamtibmas yg terjadi melalui kegiatan-kegiatan pre-emtif, preventif & menegakkan hukum yg terukur, professional dan proporsional serta menjunjung tinggi Ham dlm rangka mengurangi tingkat keresahan masy. Mawujudkan wilayah Polda Sulsel yg aman & tertib melalui kegiatan pengelolaan keamanan & ketertiban yg mangakomudir kepentingan pemerintah dan masyarakat pd umumnya dgn memperhatikan praturan perundanggundangan yg berlaku sehingga kawasan Propinsi Sulawesi selatan dpt menjadi pintu gerbang Indonesia timur dimata internasional dan Regional. Memelihara keamanan & ketertiban masy. dgn tetap memperhatikan norma-norma & nilai-nilai yang berlaku dlm bingkai masy. yg demokratis Menegakkan hukum secara cepat profesional dan proporsional dgn menjunjung tinggi supremasi hukum & Ham menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan. Mengelola sumberdaya manusia Polri dilingkungan Polda Sulsel secara Profesional dalam rangka optimalisasi tugas dan tujuan Polda Saulawesi Selatan. Mengelola sarana & prasaran serta sumberdaya materil kesatuan dalam rangka menunjang kebutuhan operasional pelaksanaan tugas. Mengelola pelaks tugas fungsional kepolisian sehingga dpt mewujudkan Polri yg dpt dipercaya oleh masy. Mewujudkan model pengelolaan kepolisian yg sistematis secara utuh, Sinergis dan dapat menjadi pedoman dlm pelaksaan tugas. Melakukan upaya mendekatkan polisi dan masyarakat melalui aktifitas nyata mendatangi, berkomunikasi, saling berbagi informasi dan berupaya menyelesaikan permasalahan sejak dini dalam rangka pemolisian yang berbasis masyarakat.

b. Visi dan Misi Polres Jeneponto Bertekad meningkatkan profesionalisme dalam mewujudkan kota Jeneponto sebagai kota penyangga ibukota propinsi dan kawasan strategis yang aman, melalui tertib berlalulintas, menekan angka kriminalitas dan meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam menciptakan serta menjaga situasi Kamtibmas. Mi s i Polres Jeneponto menjadi pelayan masyarakat yang profesional dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminalitas secara preventif dan persuasif, menjaga ketertiban berlalulintas dan menjadikan pemanfaatan hukum sebagai budaya kab. Jeneponto. Polres Jeneponto meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bentuk memberi respon pengaduan atau laporan masyarakat, kertertian berlalulintas, menekan angka kriminalitas dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta memelihara keamanan melalui partisipasi masyarakat secara aktif. Menjadikan budaya kerja dalam melaksanakan tugas yang penuh rasa tanggung jawab dan merupakan bagian dari pada ibadah terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Sasaran Prioritas Polres Jeneponto Terwujudnya pembayaran hak-hak personil dan kesiapan sarana dan pasarana kantor. Melanjutkan implementasi perpolisian masyarakat ( Polmas ). MenyelenggarakanPam Pilkada Kab. Jeneponto tahun 2008. Tertaganinya kejahatan konvensional, kejahatan Trans Nasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi. Terwujudnya personil Polri yang berkarakter Polisi Sipil. Terlaksananya program kerja sarna keamanan dan ketertiban di Jajaran Polres Jeneponto melalui Sinergi Polisional Interepatemen ( Sisspindep). Tercapainya kuantitas personil Polres Jeneponto sesuai kebutuhan.

4. KEBIJAKAN PRIORITAS a. Kebijakan Polri Penebalan perkuatan Brimobpus ke Brimobda. Mengoptimalkan dukungan anggaran dengan titik berat pada operasional. Menerapkan sistem penyederhanaan kepangkatan (Tidak ada lagi pangkat Tamtama di Polri) Memperbaharui tipologi Polres sesuai karakteristik dan kemajuan wilayah. Penyiapan SLO/LO Polri di beberapa negara secara timbal balik. Melanjutkan pembangunan dan tersedianya SDM Polri yang cukup serta berkualitas (sesuai kompetensi) guna mengawaki 5 titik pangkalan gerak Polair. Melaksanakan Rekruitmen pendidikan Bintara dan Perwira Polri termasuk Toulen Scouting. Memperkuat dan meningkatkan kemampuan Intelkam Polri Mengembangkan falsafah dan strategi Perpolisian Masyarakat (POLMAS) Meningkatkan pelaksanaan pengawasan intern dan ekstern dengan menindak lanjuti temuan permasalahan, menjamin akses publik, transparan dan akuntabilitas. Membangun Pospol di perbatasan Negara dan Pos Polmas di pulau terluar berpenghuni dan desa prioritas. Menata kelembagaan, eselonisasi jabatan fungsional beserta tunjangan dan penyesuaian gaji. Pembangunan fungsi Informasi dan Komunikasi dijajaran Polri. Melanjutkan pembangunan Mako Polda, Polres dan Polsek yang statusnya belum hak milik. Mengembangkan sinergi dan kerjasama dalam dan luar negeri. Mengembangkan pengamanan Selat Malaka, Perbatasan Laut dan pengamanan serentak mengantisipasi sporadis. Penanganan daerah konflik, penanganan kejahatan konvensional, terhadap kekayaan Negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi. Mengoptimalkan aspek pelayanan Polri.

b. Kebijakan Polda Sulsel Mengintensifkan perpolisian masyarakat atau Community policing. Melaksanakan penegakan hukum. Memperkuat dan meningkatkan kemarnpuan intelijen. Meningkatkan keamanan dan ketertiban terhadap unjuk rasa. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan intern dan ekstern. Peningkatan kualitas Personil Polri. Mendayagunakan dukungan materil dan Logistik serta membangun peralatan system informamsi komunikasi yang teritegrasi. Mengdepankan tindakan preventif dan pre-emtif. Adapun tindakan represif dilaksanakan secara proporsional dan professional. Mengintensifkan fungsi Binamitra dalam rangka menyelenggarakan komunikasi yang harmonis dan kontruktif dengan berbagai komponen masyarakat. Membangun kepercayaan masyarakat (trust building) untuk terwujudnya Image publik yang kontruktif terhadap polri.

Bidang Operasional Bidang Pembinaan c. Kebijakan Strategi Polres Jeneponto Mengefektifkan Sistem responsive polisi dan masyarakat. Mengintensifikasi Perpolisian masyarakat. Meningkatkan kasadaran hukum masyarakat Melaksanakan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian guna menekan jumlah gangguan keamanan. Penegakan hukum secara intensif dan transparan. Memperkuat jaringan Intelijen. Dukung Program Otonomi Daerah. Ciptakan Hartib Lantas yang kondusif. Bidang Operasional KEBIJAKAN PRIORITAS Membentuk personil Polres Jeneponto yang mahir berwibawa dan patuh hukum. Melaksanakan Proses awal Penerimaan Bintara Polri dan Magang. Meningkatkan program pelatihan fungsional untuk pembinaan profesi teknis. Penindakan tegas terhadap pelanggaran tugas dan penghargaan pada anggota yang berprestasi. Pengamanan Internal secara terbuka dan tertutup secara maksimal sesuai ketentuan. Mendayagunakan dukungan material dan logistik dalam rangka menunjang optimalisasi tugas Oprasional dilapangan. Meningkatkan Hubungan Tatacara Kerja·( HTCK ) guna lebih menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Polres Jeneponto serta meningkatka pelaksanaan pengawasan melekat. Bidang Pembinaan

STRATEGI PRINSIP POLRES JENEPONTO Mengdepankan tindakan preventif dan pre-emtif. Adapun tindakan represif dilaksanakan secara proporsional dan professional. Mengintensifkan fungsi operasional kesatuan. Meningkatkan pelaksanaan Latihan Fungsi Tekhnis Kepolisian. Membangun kepercayaan masyarakat (trust building) terhadap polri. Penyederhanaan birokrasi pelayanan pada masyarakat. Melanjutkan pembenahan internal Polres Jeneponto. Membangun kepemimpinan berdasarkan keteladanan. Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Setiap kegiatan dilapangan menyertakan masyarakat. Preventif, Proaktif, Koordinatif dan terpadu. Kepemimpinan Lapangan. Kedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah.

a. Program Penerapan Kepemerintahan yang baik. 5. PROGRAM KEGIATAN PRIORITAS a. Program Penerapan Kepemerintahan yang baik. 1). Pembayaran Gaji, Lembur, Honrium dan vakasi Polri dan PNS 2). Penyelenggaraan Operasional perkantoran b. Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian 1). Pemberdayaan Sarana dan Prasarana 2). Pembangunan Materiil dan Fasilitas Polri c. Program pengembangan strategi keamanan dan keteriban 1). Deteksi Giat Masyarakat yang mendukung tugas pemerintah 2). Cipta Kondisi keamanan 3). Pengawasan Orang asing, Senjata api, dan bahan peledak serta perizinan dan criminal record 4). Pengkajian potensi Konflik 5). Pengkajian Sistem keamanan

d. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan 1). Pemberdayaan Community policing ( Pemolosian masyarakat ) 2). Pemberdayaan pengamanan swakarsa e. Program Pemeliharaan Kamtibmas 1). Pelayanan keamanan. 2). Pembimbingan, Pengayoman dan Perlindungan Masyarakat. 3). Pengaturan dan penertiban kegiatan masyarakat / Instansi. 4). Penyelaman dan pemulihan keamanan. 5). Dukungan Umum. f. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana 1). Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana 2). Koordinasi dan Pengawasan Tekhnis Penyidikan PPNS

6. RENCANA ANGGARAN NO PROGRAM KEGIATAN RENCANA ANGGARAN TA.2008 1 Program Penerapan Kepemerintahan yang baik.   Rp 14.486.320.000 1. Pembayaran Gaji, Lembur, Honrium dan vakasi Polri dan PNS Rp 14.398.000.000 2. Penyelenggaraan Operasional dan Har Perkantoran Rp 88.320.000 2 Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian Rp 63.420.000 1. Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Rp 15.420.000 2. Pembangunan Materiil dan Fasilitas Polri Rp 48.000.000 3 Program pengembangan strategi keamanan dan keteriban Rp 46.116.000 1. Deteksi Giat Masyarakat yang mendukung tugas pemerintah 4 Program Pemberdayaan Potensi Keamanan Rp 154.200.000 1. Pemberdayaan Community policing ( Pemolosian masyarakat ) Rp 154.200.000 5 Program Pemeliharaan Kamtibmas Rp 1.494.614.000 1. Pengaturan dan penertiban kegiatan masyarakat / Instansi. Rp 67.500.000 2. Dukungan Umum. Rp 45.000.000 3. Pelayanan keamanan Rp 40.760.000 4. Pembimbingan, Pengayoman dan Perlindungan Masyarakat. Rp 1.341.354.000 6 Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp 500.805.000 1. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp 496.605.000 2. Koordinasi dan Pengawasan Tekhnis Penyidikan PPNS Rp 4.200.000 J U M L A H Rp 16.745.475.000

P O L R E S J N T 4