SKEP. KAPOLRI NO. POL. : SKEP/737/X/2005

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Menunjukkan berbagai peralatan TIK melalui gambar
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Hubungan antara Moral dan Etika:
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENCEGAHAN TERORISME : Mendayagunakan Polmas dan Mengelola Kamneg
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
BIRO BINAMITRA POLDA METRO JAYA Jl. Jend. Sudirman No
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Penulisan Berita Kampus Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan Kopertis Wilayah IV Tahun 2014, 3 Desember.
KELOMPOK V Fasilitator : 1. NURDIN, S.Sos, M.Si
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
Pengelolaan Dana Hibah
Pedoman bagi petugas Polmas.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Manajemen Umum PERTEMUAN 7 Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
POLMAS NUSANTARA STRATEGI & IMPLEMENTASI
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
STRATEGI POLMAS DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI
SHIP PARTNER.
PERANAN KELOMPOK PEDULI KEAMANAN DALAM MENJAGA KAMTIBMAS
Kumpulan orang baik yang bertugas Mewujudkan & memelihara Kamtibmas
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Dosen Polmas pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK
AKBP PUNGKY BHUANA SANTOSA,S.IK, SH, M.SI
HAK DAN KEWAJIBAN.
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim
(COMMUNITY MENTAL HEALTH NURSING)
Oleh : DIREKTORAT BINMAS POLDA BENGKULU
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

SKEP. KAPOLRI NO. POL. : SKEP/737/X/2005 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENERAPAN MODEL PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS POLRI SKEP. KAPOLRI NO. POL. : SKEP/737/X/2005 TANGGAL 13 OKTOBER 2005 BESERTA TURUNANNYA Direktur Eksekutif PSP Polmas Disampaikan Pada Sosialisasi Polmas

I. MEMAHAMI POLMAS LATAR BELAKANG KELAHIRAN CP 1. Pembentukan kepolisian modern di Inggris Kin Police / informal social control mechanism Formal social control agency (constable/Sheriff model kuno) Robert Peel (1829) Scotland Yard

Perkemb Model Perpol di AS (1830-1960-an) Model politik (political model) Mulai dari rekrutmen s.d. penyidikan Model legalistik (legalistic model) Sangat terpaku pd kepentingan hukum yg reaktif Model pelayanan (service model) Dalam arti bangun hub. dgn masy. (community relation) yg menekankan pelayanan yg berorientasi kepentingan organisasi

Pergeseran Peradaban Kejenuhan pd pendekatan birokratis, formal dan general dlm pelayanan publik Kebutuhan pendekatan personel dan pemecahan masalah termasuk dalam penyelesaian pertikaian Kekurang-efektifan pendekatan konvensional kepolisian: otoriter/alat negara, represif, eksklusif, dan sentralistik sehingga acapkali memudarkan legitimasi kepolisian Kecend – kembali ke pendekatan informal dlm penyeles. Sengketa / pel. Hukum Kepolisian sipil (Civil Police)

KONSEP KEPOLISIAN SIPIL Bukan dikotomi dari PM (Polisi Militer) Bukan institusi tp konsepsi (Civil Police) Civil ≠ sipil (b. Indonesia sehari-hari) Civil – civility – civilization Civility = kesopanan Civilazition = peradaban Sipil = sopan, ramah, beradab; jadi sikap & perilaku yg menghargai orang lain. Kepolisian sipil = penyel. fungsi kepolisian dgn pendekatan kemanusiaan (humanistik approach) yg cerminkan pola hub. polisi dgn warga yg saling menghargai, ramah & beradab dan bukan berlandaskan pd kekuasaan atau tirani.

BIJAK KOMPREHENSIF Org & Manajemen Polri Level Komunitas Lokal (= CP) GAMBARAN UMUM POLMAS Bijak Penerapan CP Indonesia - JEPANG - EROPA - SINGAPURA SISKAM SWAKARSA Indonesia - SISKAMLING SELRA NON YUSTISIIL CP / COP USA POLMAS SKEP 737 FILOSOFI Level Organisasional (= COP) BIJAK KOMPREHENSIF Org & Manajemen Polri STRA/PROG Level Komunitas Lokal (= CP)

PENERAPAN CP DI INDONESIA KE SA TU AN Polda NTB/ Univ. Mataram Partnership - Model Kepol. Nas.berorientasi masy. lokal Polda Metro Jaya/ Polres Bekasi JICA - CP/BKPM Polda Jatim/Unair Polres DIY/UII The Asia Foundation - COP Polda Kalbar, Bali, Kepri, Jatim, Jabar, Metro. IOM - CP NAMA PRO YEK VARIABILITAS

Pengertian POLMAS Model Penyelenggaraan Fungsi Kepolisian, yang menekankan : Pendekatan Kemanusiaan (Kepolisian Sipil) Masy. sbg mitra kerja yg setara dlm upaya : - Gakkum - Binkamtibmas

Pengertian Pol & Mas Perpolisian (Policing) : segala hal ihwal ttg penyelenggaraan F. Kepolisian (opsnal, manajemen & Falsafah). Tidak menggunakan “Pemolisian” karena : - Proses mempolisikan (menjadikan sesuatu sbg “polisi” : subyek). - Proses mem”polisi” : (menjadikan sesuatu sbg obyek/sasaran fungsi kepolisian) Masyarakat (Community) : - Himpunan warga dlm suatu wil. kecil yg jelas batas2nya (geographic comm) termsk kom : etnis/suku, agama, profesi, hoby dll. (Comm. of interest).

POLMAS SBG FALSAFAH* Sikap & perilaku (Polisi) Junjung nilai sos/kem Saling hargai Polisi - Warga Kelancaran penyelenggaraan Fungsi Kepolisian Peningkt kualitas hidup masyarakat Implementasi : Menyatu dlm pelaksanaan tugas semua fungsi operasional Polri (pengemban fungsi Intelkam, Reskrim, Samapta, Lalu Lintas, Pol Air dan Brimob) (Skep 432). * Identik dengan kmsy “Community – Oriented Policing (COP)”

POLMAS SBG PROG/STRATEGI Model perpolisian Kemitraan yang sejajar (Polri / petgs. Polmas – warga masy / FKPM) Selesaikan permasalahan sosial (Kamtibmas) Tingkatkan kualitas hidup Implementasi: Lingk. Kehid. Komunitas oleh pengemban fungsi Polmas bersama FKPM dan masy. setempat * Identik dengan kmsy “Community Policing” (CP).

UNSUR UTAMA (ESENSI) POLMAS SBG PROGRAM KEMITRAAN YANG SETARA (Masyarakat – Polisi) PEMECAHAN MASALAH (Gakkum – Binkamtibmas)

Perwujudan Polmas Polmas Polmas Sbg. Prog Sbg. Falsf Opsnal.Polmas (Wil/Kawasan) - Ptgs Polmas - FKPM (Pranata Sosial) - Skep : 433 - Penget Dasar Penyel F.Ops Kepol. Berpndkt Polmas (Lemb.Birokrat) Skep : 432 Kepercayaan Penanganan Masalah M a s y a r a k a t

Polmas : Koban (Jepang) KOBAN/CHUZAISHO Polisi dalam Koban dan Chuzaisho menekankan pada bagaimana polisi menampilkan kinerja yg berorientasi pada kepentingan masyarakat (COP). Masyarakat tidak mengerjakan pekerjaan polisi. POLMAS Polmas sebagai filosofi Polmas sebagai strategi/program: Petugas Polmas bersama-sama masyarakat merencanakan dan melaksanakan tugas kepolisian terbatas.

Polmas : NPP/NPC dan CSSP (Singapura) NPP/NPC fokus pada penciptaan hubungan baik dengan warga dan tingkatkan citra polisi. Kekuatan NPC terletak pada optimalisasi program Mobil Reaksi Cepat (COP). CSSP. polisi bersama masyarakat membuat dan laksanakan program terkait dengan peningkatan keselamatan dan keamanan serta merespon, menyelesaikan permasalahan (CP). POLMAS Polmas sebagai filosofi Polmas sebagai strategi/program: Petugas Polmas bersama-sama masyarakat merencanakan dan melaksanakan tugas kepolisian terbatas.

Siskamswakarsa Polmas Polmas : Siskamswakarsa Motor penggerak Hubungan Kegiatan Penggerak Siskamling Penyel. Pertikaian Babinkamtibmas Masy. Sbg obyek Pembinaan /Penyuluhan / kontrol “Instruktif” Formal Petugas Polmas & FKPM Masy. Sbg mitra Identifikasi, Diskusi & Cari Solusi permas. Kebutuhan Informal

E. ARAH & BIJAK POLMAS (STRATEGI/ PROGRAM) TUJUAN PENERAPAN POLMAS Terwujudnya kerjasama pol. & masy. (komunitas lokal) Tanggulangi kejahatan/ketidaktertiban sosial Ciptakan ketentraman umum dalam kehidupan masy setempat Mencegah dan mencari jalan keluar pemecahan masalah Kamtibmas yg bersumber dari komunitas itu sendiri Mengambil tindakan pertama (terbatas) Menyelesaikan pertikaian antar warga meminimalisasi gangguan faktual dan rasa takut pd kejahatan (fear of crime) Bekerja bersama Mekanisme kemitraan dlm manajemen

Sasaran Penerapan Polmas Sikap dan perilaku pers (pribadi/pelaksanaan tugas) yang menyadari bhw warga setempat adalah stake holder yg dilayani Bangun Polri yg dpt dipercaya masy. setempat Tiadakan gangguan terhadap Kamtib. & ciptakan ketentraman masy. setempat Sasaran Bangun masy. (komunitas) yg siap kerjasama dg Polri Warga masy dg latar-belakang kepentingan berbeda yg paham dan sadar bhw kepentingan Kamtib mrpk tanggungjawab bersama

Prinsip2 Opsnalisasi Transparansi dan akuntabilitas Partisipasi dan kesetaraan Personalisasi Penugasan permanen Desentralisasi dan otonomisasi

4. Syarat Efektifitas Ops Polmas Perubahan Pendekatan Manajerial (tanggung jawab) Perubahan Persepsi (masy. sbg stake holder) Semangat Melayani dan Melindungi (filosofi) Kerjasama dan Dukungan Lintas Sektoral: Polri Masyarakat Pemda Pelaku bisnis Lembaga lain Media

Bentuk Dukungan Polri Menyiapkan petugas Polmas Menyiapkan peralatan/perlengkapan Mengusahakan dukungan anggaran Polmas Menyediakan dukungan anggaran petgs Polmas Mengawasi dan mengarahkan operasionalisasi Polmas

Bentuk Dukungan Masyarakat Bekerjasama menumbuhkan minat dan kesadaran warga untuk bangun kemitraan dlm pemecahan masalah Mengusahakan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan Balai Menjadi mitra aktif serta penyedia sumber daya manusia dan material dlm penanganan permasalahan/pertikaian.

Bentuk Dukungan Pemda : a. Camat/Lurah/Kades diharapkan : Mengambil langkah-langkah persiapan dalam pembentukan Polmas bersama Kapolsek/staf Memantau operasionalisasi Polmas dan mengkoordinasikan dengan unsur Polri Memberikan atau mengusahakan adanya dukungan dana, tenaga dan pemikiran. Kades/Lurah : Menghadiri rapat-rapat FKPM dan ikut memberikan masukan jika diperlukan

Pemda Bersama DPRD diharapkan: Menyediakan/mengusahakan dukungan dana (APBD) untuk biaya operasional (rapat/aktivitas) FKPM. Mengusahakan adanya dukungan alokasi anggaran untuk kegiatan/proyek serta pemecahan berbagai permasalahan yang direkomendasikan oleh FKPM.

d. Lurah diharapkan: Menghadiri rapat-rapat FKPM dan ikut memberikan masukan jika diperlukan

Dukungan Pelaku Bisnis Pelaku bisnis ( pengusaha ) merupakan salah satu komponen yang dapat mendukung penyediaan dana yang sifatnya tidak mengikat serta pemikiran.

Dukungan Lembaga Lain Lembaga-lembaga lain seperti ; perguruan tinggi, sekolah, rumah sakit, penyedia jasa sosial, pusat kesehatan mental, dan lembaga swadaya masyarakat, dapat menjadi penyedia berbagai jasa pendukung bagi kelancaran dan keberhasilan Polmas

Dukungan Media Media merupakan komponen yang tidak kalah penting yang dapat membantu mendidik masyarakat agar menjadi mitra aktif polisi. Media juga penting dalam mendorong pembentukan opini masyarakat dan mengekspos peran serta masyarakat dalam FKPM.

UNSUR-UNSUR TUK. POLMAS II. PANDUAN TUK & OPS POLMAS UNSUR-UNSUR TUK. POLMAS PEMDA KADES / LURAH PETUGAS POLMAS POLRI FKPM MASY BKPM

Tugas Petugas Polmas Menyelenggarakan fungsi deteksi. Melaksanakan fungsi-fungsi bimbingan dan penyuluhan masyarakat. Melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum, Melaksanakan fungsi reserse kriminal secara terbatas. Melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya baik tertulis maupun lisan.

Wewenang Petugas Polmas Mengambil tindakan kepolisian secara proporsional dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum. Menyelesaikan perkara ringan/pertikaian antar warga berdasarkan kesepakatan bersama antar pihak yang berperkara /bertikai dan bila diperlukan bersama FKPM Mengambil langkah-langkah penertiban jika diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan

Kemampuan Petugas Polmas Kemampuan komunikasi. Kemampuan deteksi dini Kemampuan negosiasi

Hak-hak Petugas Polmas a. Perlengkapan (ATK, transp, komp, dll) b. Kesejahteraan (Tunjab, karier/Diklat, dan fasilitas BKPM sebagai rumah bila tersedia.

Kewajiban Petugas Polmas a. Junjung kode etik b. Junjung HAM & hormati norma setempat c. Jujur dalam tugas d. Tidak diskriminatif/berpihak e. Utamakan kepentingan umum f. Bersikap santun & hargai setiap orang g. Berpakaian & penampilan rapih dimuka umum

Larangan Petugas Polmas Semua larangan Anggota Polri dengan penekanan: Pelanggaran norma sosial Pinjam/ambil barang milik orang terkait penyel perkara Penyiksaan/perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat orang lain. Kekerasan, main hakim sendiri dan salah gunakan tempat.

Bentuk Organisasi FKPM a. FKPM adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, b. FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain atau bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan setempat c. FKPM dibangun atas dasar kesepakatan bersama

Tugas FKPM a. Mengumpulkan data & mengidentifikasi permasalahan (deteksi) b. Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum c. Membahas permasalahan sosial aspek Kamtibmas dalam wilayah d. Membahas dan menetapkan program kerja e. Menindaklanjuti program kerja f. Pantau pelaks giat warga/sit Kamtib (+ wil tetangga) g. Tampung/bahas/cari jalan keluar keluhan warga (neg/kamtib/kepol) h. Tampung/bahas/salurkan keluhan warga (masalah sosial lain)

Wewenang FKPM a. Membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan b. Secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisan c. Memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun lisan d. Menegakkan peraturan lokal

Hak FKPM a. Mendapatkan fasilitas baik materiil maupun non materiil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum b. Mendapat dukungan anggaran sepanjang teralokasikan dalam APBN/APBD

Kewajiban FKPM a. Sama seperti kewajiban petugas (kecuali kode etik Polri) b. Mengelola adm & keu FKPM scr transparan & bert. jawab

Larangan FKPM a. Membentuk suatu-satuan tugas b. Menggunakan atribut dan emblim (lambang/simbol) Polri c. Tanpa bersama petugas Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran d. Melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan (kec. Tertangkap tangan) e. Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan Polmas/FKPM dalam melakukan kegiatan politik praktis.

LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN POLMAS 1. Persiapan Pembentukan a. Rapat Kapolsek/Anggota untuk menentukan desa/kelurahan atau kawasan yang akan dijadikan lokasi kegiatan Polmas. b. Melakukan penjajakan kebutuhan warga masyarakat tentang Polmas c. Sosialisasi Polmas kepada aparat dan tokoh masyarakat d. Rencanakan kegiatan tindak lanjut (Penunjukan/Permintaan Petugas Polmas Desa/Kel ybs)

Pelaksanaan Pembentukan a. Bersama-sama dengan Camat serta pejabat atau aparat pemerintahan desa/kelurahan atau komunitas kawasan merencanakan dan melaksanakan sosialisasi Polmas kepada seluruh warga masyarakat desa b. Bersama-sama dengan tokoh/aparat desa/kelurahan atau komunitas kawasan merencanakan dan melaksanakan pertemuan persiapan pembentukan FKPM c. Kapolsek bersama petugas Polmas memfasilitasi pembentukan FKPM dalam suatu pertemuan umum bersama pejabat kecamatan sampai terbentuknya FKPM sesuai ketentuan Panduan.

III. PEMBINAAN PERSONEL PENGEMBAN FUNGSI PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) (SKEP 431) PENGGOLONGAN DAN KEPANGKATAN PEMBINAAN KARIER PERAWATAN PERSONEL PENGAKHIRAN DINAS

1. PENGGOLONGAN DAN KEPANGKATAN PENGEMBAN FUNGSI POLMAS PENGEMBAN FUNGSI POLMAS MERUPAKAN JABATAN FUNGSIONAL. PENGEMBAN FUNGSI POLMAS DIKELOMPOKAN MENJADI 4 GOLONGAN: PETUGAS POLMAS SUPERVISOR/PENYELIA POLMAS PEMBINA POLMAS PENGEMBANG POLMAS KEMAMPUAN DASAR OPERASIONAL POLMAS YANG HARUS DIMILIKI : PETUGAS POLMAS,BINTARA S/D INSPEKTUR DGN PUAN PENGETA DASAR POLMAS. SUPERVISOR/PENYELIA, BATI S/D AKP DGN PUAN KONTROL DAN PENGAWASAN PEMBINA, AKP S/D KOMPOL DGN PUAN PENGETAHUAN TENTANG MANAJEMEN OPSNAL TINGKAT DASAR. PENGEMBANG, KOMPOL S/D KOMBES POL DGN PUAN MANAJEMEN DAN EKSEKUTIF.

2. PEMBINAAN KARIER A. PENILAIAN KARIER DIDASARKAN PADA SISTEM PENILAIAN KINERJA PENGEMBAN FUNGSI POLMAS. PETUGAS POLMAS YANG BERHASIL MELAKSANAKAN TUGAS POLMAS DI SUATU DESA/KELURAHAN ATAU KAWASAN, DAPAT DIMUTASIKAN KE DESA/KELURAHAN ATAU KAWASAN YANG MEMILIKI BEBAN TUGAS LEBIH BESAR. KENAIKAN PANGKAT DIDASARKAN PADA PENILAIAN KEBERHASILAN DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, DENGAN TETAP MENGACU PADA SISTEM KETENTUAN DAPEN BAGI ANGGOTA POLRI. PETUGAS POLMAS YANG BERHASIL MELAKSANAKAN TUGAS POLMAS DIBEBERAPA DESA/KELURAHAN ATAU KAWASAN DAN TELAH MEMENUHI WAKTU DAN PANGKAT, DAPAT DIJADIKAN SUPERVISOR POLMAS. SUPERVISOR POLMAS YANG BERHASIL DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, DAN TELAH MEMENUHI WAKTU DAN PANGKAT, DAPAT DIPROMOSIKAN MENJADI PEMBINA POLMAS.

3. PERAWATAN PERSONEL DIBERIKAN TUNJANGAN YANG DITERIMA SETIAP BULAN, YANG BESARANNYA DITENTUKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI DIBERIKAN SETIAP AWAL BULAN BERSAMAAN DENGAN PENERIMAAN GAJI. YANG BERPRETASI DAN MEMENUHI KRITERIA KEBERHASILAN PELAKSANAAN TUGAS POLMAS, DIBERIKAN PENGHARGAAN. PARA PENGEMBAN FUNGSI POLMAS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN, DIBERIKAN SANKSI SESUAI DENGAN TINGKAT PELANGGARANNYA, SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI ANGGOTA POLRI.

4. PENGAKHIRAN DINAS A. MUTASI KE TUGAS LAIN DI LUAR TUGAS POLMAS.PENSIUN DINI, ATAS PERMINTAAN SENDIRI. PENSIUN, KARENA TELAH MEMASUKI USIA PENSIUN.DEMOSI, DIMUTASIKAN SEBAGAI TINDAKAN HUKUMAN. PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT, KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN/ TINDAK PIDANA. MENINGGAL DUNIA.

POLMAS IOM SKEP 737 Desa / Kelurahan LEVEL Kecamatan Petugas Polmas + FKPM motor FKPM Mekanisme Manajemen Wujud Kemitraan Struktur FKPM (Kapolsek sbg Wakil Ketua) Fleksibel (panduan) Proses Pembentukan Mekanistik (13 Langkah) Seluruh indonesia R. Lingkup Proyek 7 Polda / Res Pelengkap HAM / Pok. Rentas substansi

INDIKATOR KEBERHASILAN a. Intensitas giat forum b. Puan forum temukan & identifikasi akar mslh c. Puan petugas Polmas dlm selesaikan mslh d. Puan akomodir/tanggapi keluhan masy e. Intensitas & ekstensitas kunjungan warga oleh petugas Polmas f. Menurunnya angka kejahatan g. Kebersamaan dan kepuasan masy

PENEKANAN AKHIR POLMAS : model perpol. Kemitraan (sbg program : diluar La. Polri) Bentuk / Pembentukan : tidak kaku (forum / balai / proses pembent) Penyel. Masalah : delegasi lokal (Birokrasi Polri : masalah besar / umum) Pendekatan : informal / proaktif / personal Manfaat : - penyel. sbgn masalah KTM / GAKKUM - peningkatan kualitas hidup warga (6) Keberhasilan program : - ditunjang perub. Sikap / perilaku Polisi dlm tugas ops (Filosofi) - kerjasama / duk : Pemda dan kampus terkait IMPLEMENTASI Polmas : model perpol. Kemitraan Bentuk / Pembentukan : tidak kaku Penyel. Masalah : delegasi lokal (Birokrasi Polri : masalah besar / di tempat umum) Keberhasilan program : ditunjang Filosofi Pendekat. Informal / personal / proaktif Manfaat

Terima Kasih