BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU PERAN DAN TUGAS BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU Oleh : Ferdinand E.T. Sirait Kabag Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Sekretariat Jenderal Bawaslu
PIRAMIDA PER-UU PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN PEMILU 1 2 3 4 5 UUD 1945: Ps.22E UU No 15 Tahun 2011 UU No. 8 Th 2012 (Pemilu Legislatif) UU No. 42 Th 2008 (Pilpres) UU No. 32 Th 2004 Jo UU No. 12 Th. 2008
PENTINGNYA PENGAWASAN PEMILU GOOD GOVERNANCE PEMILU SUKSESI PELANGGARAN PENGAWASAN BAD GOVERNANCE
mandiri; jujur; adil; kepastian hukum;tertib penyelenggara Pemilu; Definisi : Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan : menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan Pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis; dan memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. PENGAWASAN PEMILU ASAS : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum;tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; Keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas.
BAWASLU Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (vide Ps. 1 angka 16 UU No. 15 Th. 2011) Titik Tekan Tugas dan Fungsi Bawaslu Mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka PENCEGAHAN dan PENINDAKAN PELANGGARAN Untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis Vide Ps. 73 ayat (2) UU No. 15 Th. 2011
TUGAS BAWASLU NO UU NOMOR 15 TAHUN 2011 UU NOMOR 22 TAHUN 2007 Mengawasi Persiapan penyelenggaraan Pemilu Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2 Mengawasi Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu 3 Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumentasi serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti 4 Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang 5 Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu Menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan 6 Evaluasi Pengawasan Mengawasi pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan; 7 Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada........yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung 8 Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang
WEWENANG BAWASLU NO UU NOMOR 15 TAHUN 2011 UU NOMOR 22 TAHUN 2007 1 Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan perUndang-Undangan mengenai Pemilu Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan /atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g 2 Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang Memberikan rekomendasi kepada yang erwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. 3 Menyelesaikan sengketa Pemilu 4 Membentuk Bawaslu Provinsi 5 Mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi 6 Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perUndang-Undangan
KATA KUNCI: Strategi Pengawasan Bawaslu SOSIALISASI kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan Pemilu dan sanksi-nya PENCEGAHAN PARTISIPASI: mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu PERINGATAN DINI: menyampaikan peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara Pemilu, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran LAW ENFORCEMENT: mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu PENINDAKAN PUBLIKASI: melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi pelanggaran
HULU HILIR WILAYAH PENGAWASAN TENGAH LOKUS STRATEGI PERSEPSI SISTEM & KELEMBAGAAN SUPRASTRUKTUR LOKUS PROSES PROSEDUR PELANGGARAN KELALAIAN EDUKASI ADVOKASI REKAYASA SISTEM DAN KELEMBAGAAN SOSIALISASI SUPERVISI FASILITASI PENINDAKAN STRATEGI
PELAKSANAAN KEWENANGAN BAWASLU SENGKETA PEMILU DITANGANI SENDIRI ADMINISTRASI K P U BAWASLU PELANGGARAN PIDANA KEPOLISIAN KODE ETIK D K P P LEMBAGA NEGARA LAIN PENANGANAN LINTAS SEKTOR PEMDA
TERIMA KASIH