Penyusunan Renja Perubahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Oleh: Tim Fakultas Ilmu Administrasi Brawijaya Malang 2009
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Proses Penyusunan Perda
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PENGANTAR EVALUASI RPJMD KABUPATEN BANDUNG TAHUN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (SIPPD) / E-PLANNING KABUPATEN KEDIRI LAPORAN PENDAHULUAN.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Integrasi Hasil GAP dalam Perencanaan Tahunan
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
TUGAS APIP DISAMPAIKAN DALAM PUBLIKASI HASIL MUSRENBANG TAHUN 2017
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
Pemerintah Kabupaten Buleleng
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Penyusunan Renja Perubahan Berdasarkan Permendagri 23 tahun 2013 dan Permendagri 27 tahun 2014

Mengapa harus ada renja perubahan Perubahan RKPD Tahun 2014 dan Perubahan Renja SKPD Tahun 2014 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah

Lanjutan Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pergeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.

Lanjutan Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagaimana tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Perubahan Renja SKPD Tahun 2014 sebagaimana tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam hal keadaan darurat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan terlebih dahulu untuk mengatasi keadaan darurat dimaksud dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan RKPD Tahun 2014.

Lanjutan Memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara, Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan RKPD Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2014

Sistematika Bab I. Pendahuluan, memuat/menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar pertimbangan perubahan yang disertai dengan gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah. Bab II. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Sampai Dengan Triwulan II, memuat kompilasi hasil evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun n-1 sampai dengan Triwulan II tahun berjalan. Bab III. Rencana Program dan Kegiatan Dalam Perubahan Renja SKPD, memuat kegiatan lanjutan tahun sebelumnya, pergeseran kegiatan, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan. Bab IV. Penutup memuat hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan

TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA SKPD Perubahan RKPD dan Perubahan Renja SKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut: Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja SKPD. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RKPD. Penetapan Perubahan RKPD. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renja SKPD. Penetapan Perubahan Renja SKPD

Tatacara Perubahan Renja SKPD Penyusunan Rancangan Perubahan Renja dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut: Kepala SKPD menyampaikan Laporan Evaluasi Hasil Renja Tahun 2014 Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2014 kepada Kepala Bappeda. Format Evaluasi Hasil Renja Tahun 2014 Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2014 sebagaimana terlampir pada Format I.G. Peraturan Menteri ini. Kepala SKPD yang akan menyusun rancangan Perubahan Renja SKPD berpedoman pada Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6). Penyusunan rancangan Perubahan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan terhadap seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan

Seluruh kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran baik yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 4) disusun ke dalam Format Rencana Program dan Kegiatan Pada Perubahan Renja SKPD Tahun 2014 sebagaimana terlampir dalam Format I.H. Peraturan Menteri ini. Kepala SKPD yang Renja SKPD-nya tidak mengalami perubahan, tetap menyusun kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran ke dalam format sebagaimana tersebut pada angka 5)

Rancangan Perubahan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 6) disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Bappeda sebagai bahan masukan penyusunan rancangan akhir Perubahan RKPD.

Penetapan Perubahan Renja Berdasarkan peraturan kepala daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2014, SKPD terkait menyempurnakan rancangan Perubahan Renja SKPD menjadi rancangan akhir Perubahan Renja SKPD Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyampaikan rancangan akhir perubahan Renja SKPD Tahun 2014 kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan untuk menilai dan memastikan bahwa rancangan akhir Perubahan Renja SKPD telah disusun sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2014

Penetapan Perubahan Renja SKPD Bappeda mengajukan rancangan akhir seluruh Perubahan Renja SKPD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan. Seluruh perubahan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) mencakup SKPD yang kegiatan, target kinerja, pagu indikatif, lokasi dan kelompok sasaran mengalami perubahan maupun yang tidak mengalami perubahan Kepala Daerah mengesahkan Perubahan Renja SKPD paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2014. Kepala SKPD yang Renja SKPD-nya tidak mengalami perubahan maupun yang mengalami perubahan, menetapkan Perubahan Renja SKPD paling lambat 2 (dua) minggu setelah disahkan oleh Kepala Daerah