DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Advertisements

DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DALAM APBD TA 2014
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan Renja Perubahan
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAK DALAM APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
MEKANISME PENGELOLAAN DAK NON FISIK BOP PAUD TA 2016 DAN BELANJA HIBAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SANITASI
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Perbendaharaan Negara
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan dan Penganggaran Pemda Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGELOLAAN KEUANGAN DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DI DAERAH Berdasarkan (Permendagri No. 20 Tahun 2009) DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH UU 32/2004 UU 33/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 24/2005 PKD PP 58/2005 OMNIBUS REGULATIONS PERDA PERMENDAGRI 13 /2006 PERMENDAGRI 59 /2007 PERMENDAGRI 20/2009 PERMENDAGRI 59/2010 Peraturan KDH

JADWAL PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD NO URAIAN WAKTU KET A. KUA, PPAS dan RAPBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian KUA dan PPAS kpd KDH Minggu I bulan Juni 1 bulan 3. Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH ke DPRD Pertengahan bulan Juni 3 minggu 4. KUA dan PPAS disepakati antara KDH & DPRD Akhir bulan Juli 5. SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD Awal bulan Agustus 1 minggu 6. Penyusunan RKA-SKPD & RKA-PPKD Mg I Agustus s/d Mg I Oktober 2 1/2 bulan 7. Penyampaian RAPBD kpd DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 8. Pengambilan Kep.Bersama (DPRD & KDH) Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan ( bulan Nopember) 9. Hasil evaluasi RAPBD 15 hari kerja ( bulan Desember) 10. Penetapan Perda ttg APBD & Raperkada ttg Penjabaran APBD sesuai dgn hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember)

PERENCANAAN & PENGANGGARAN TERPADU RPJPD RPJMD RKPD KUA & PPAS RKA-SKPD APBD PENGANGGARAN PERENCANAAN

PENGANGGARAN PAGU ALOKASI & KEG. DAK Dalam hal Pemerintah Daerah menerima pagu alokasi DAK setelah kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan (mengalami keterlambatan), dpt ditampung langsung dalam pembahasan RAPBD dgn terlebih dahulu mencantumkan klausul kesepakatan KUA dan PPAS

PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA DAN PPAS TUJUAN : utk menyepakati pagu alokasi & penggunaan DAK dalam rancangan Perda tentang APBD utk menjaga konsistensi antara materi KUA dan PPAS dgn prog & keg DAK yang ditetapkan dalam APBD.

NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS : PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA & PPAS UTK PENYESUAIAN PAGU DEFINITIF DAK Hasil Kesepakatan Panja Belanja Daerah DPR NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS : “Sambil menunggu pagu alokasi DAK yang ditetapkan Pemerintah tersebut langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan RAPBD, mengacu pada petunjuk teknis DAK, tanpa perlu melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”. PAGU DEFINITIF ALOKASI DAK KONSISTENSI KUA & PPAS DGN RAPBD (Psl 44 (2) PP 58/2003) Petunjuk Teknis Masing-masing bidang DAK Persetujuan bersama RAPBD (31 Desember)

KODIFIKASI PENGANGGARAN DAK PP 41/2007 PP 38/2007 KELOM- POK PENDAPATAN OBYEK: DAU, DBH, DAK RINCIAN OBYEK DAK 19 BID JENIS DANA PERIMBANGAN URUSAN WAJIB/ PILIHAN ORGA- NISASI PROG RAM KEGIATAN RINCIAN OBYEK BELANJA OBYEK BELANJA JENIS BELANJA KELOM- POK BELANJA 9

KODE URUSAN WAJIB & ORGANISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 1 URUSAN WAJIB 01 Pendidikan Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kesehatan Dinas/Badan/Kantor/Rumah Sakit xxxxxxxxxx 10 Kependudukan dan Catatan Sipil 12 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

KODE URUSAN PILIHAN & ORGANISASI 2 URUSAN PILIHAN 01 Pertanian Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kehutanan 05 Kelautan dan Perikanan 06 Perdagangan

DISKRESI PENAMBAHAN PROGRAM DAN KEGIATAN Pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Lampiran kode rekening merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah. Daerah diberikan diskresi untuk menambah/membuat program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang nomenklaturnya belum terdapat dalam Lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Lampiran kode Program dan Kegiatan)

PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 59 TAHUN 2007) 12   Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera xx 15 Program Keluarga Berencana 01 Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin 02 Pelayanan KIE 03 Peningkatan Perlindungan Hak Reproduksi Individu 04 Promosi Pelayanan Khiba 05 Pembinaan Keluarga Berencana 06 Pengadaan sarana mobilitas tim KB keliling 07 Dst…………….. 16 Program Kesehatan Reproduksi Remaja Advokasi dan KIE tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat

Dpt dikonversi dari LK/RAB. PENYUSUNAN RKA-SKPD 2.2.1 Kegiatannya tidak diperkenankan dijabarkan dalam bentuk sub-sub kegiatan. Dpt dikonversi dari LK/RAB. kegiatan yg dipilih disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Hanya memuat belanja langsung per kegiatan; dirinci berdasarkan belanja pegawai, belanja barang & jasa, dan belanja modal. RKA-SKPD 2.2.1 14

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEGIATAN DAK BIDANG .................... Formulir RKA - SKPD 2.2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. xx. … Program : x. xx. xx. xx. Kegiatan : x. xx. xx. xx. xx. Lokasi kegiatan : …………………. Jumlah Tahun n-1 : Rp .................. (......................................................) Jumlah Tahun n : Rp ................ (.........................................................) Jumlah Tahun n+1 : Rp .................. (.......................................................) Jumlah Tahun n+2 : Rp .................. (........................................................) Jumlah Tahun n+3 Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja DAK Dana Pendamping Jumlah Capaian Program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6=(3 x 5) x xx ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (nama lengkap) Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan

TATA CARA PENYUSUNAN KODE REKENING 1 2 3 4 5 6 7 8 9 X.XX X.XX.XX XX XX XX XX XX XX XX kode urusan Wajib/Pilihan kode organisasi/SKPD kode Program kode Kegiatan Kode Akun pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan

CONTOH BEBERAPA BIDANG URUSAN WAJIB DITANGANI OLEH 1 ORGANISASI   1.12 URUSAN WAJIB, BIDANG KELUARGA BERENCANA 1.10.01 DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 1.12.1.10.01 1.14.01 DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN CATATAN SIPIL 1.12.1.14.01 1.11.01 DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 1.12.1.11.01

PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (PA) (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD BENDAHARA

Matriks Pelaksanaan dan Penatausahaan NO URAIAN Tanggungjawab 1. Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD SEKDA 2. Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD 3. Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD 4. Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 5. Pengajuan SPP-UP/GU/TU (sistem UYHD) & SPP-LS Bendahara Pengeluaran 6. Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD 7. Menerbitkan SP2D Kuasa BUD 8. Mengakutansikan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD (termasuk DAK) PPK-SKPD 9. Pertanggungjawaban Dana (SPJ) 10 Laporan Keuangan SKPD (termasuk DAK) 10. Laporan Keuangan PEMDA

TAHAPAN PENYALURAN DAK NOMOR  126 /PMK.07/2010 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH NO  TAHAPAN KRITERIA 1 TAHAP I (30%) - Setelah Perda APBD ditetapkan   - Penyampaian laporan penyerapan DAK Thn sblmnya - Surat Pernyataan penyediaan dana pendamping (10%) 2 TAHAP II (45%) - Setelah realisasi DAK mencapai 90% 3 TAHAP III (25%) Catatan : Laporan realisasi DAK diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Desember tahun berjalan. Penyaluran paling akhir pada Akhir Desember. Sisa DAK yang tidak disalurkan dari kas negara tidak dpt diluncurkan lagi (cut off) 20

Permendagri 37 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti (DAK) yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: ( dalam butir 6 hal-hal khusus lainnya) Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.

DANA PENDAMPING Pasal 61 PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan Penganggaran dana pendamping dalam APBD wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DAK yang ditetapkan masing-masing daerah. Dana pendamping dianggarkan untuk kegiatan yang bersifat fisik. Penyusunan RKA-SKPD untuk dana pendamping dilakukan menyatu dengan kegiatan DAK. (Permendagri 20/2009)

Permendagri 20/2009 Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah Apabila terjadi perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK dari yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK dan/atau Perda tentang APBD, maka sebelum dilaksanakan perubahan perlu dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan dari Menteri teknis terkait setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya dijadikan dasar persetujuan DPRD.

KRITERIA atau PRASYARAT DPA-L (Psl 31 Permendagri 20/2009) Sisa DAK yg akan dilanjutkan telah ada di Kas Daerah Memiliki ikatan kontrak dan dimungkinkan dilakukan adendum kontrak. Diakibatkan bukan krn kelalaian PA atau rekanan, namun akibat force major. 24

Permendagri 37 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 Dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran DAK, terhadap sisa tender pelaksanaan kegiatan DAK, agar pemerintah daerah menggunakannya untuk menambah target dan capaian sasaran kinerja kegiatan DAK yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK masing-masing bidang. Apabila sisa tender tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada tahun berkenaan dan harus dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya tetap menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berkenaan.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH