PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) SEKTOR INDUSTRI Dalam rangka Sosialisasi Regulasi HCFC Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Bogor, 4 November 2014
OUTLINE Latar Belakang Pengaturan & Strategi Penghapusan Kebijakan Larangan Penggunaan HCFC Bidang Perindustrian
Latar Belakang Apa HCFC (Hydrochlorofluorocarbon) Senyawa kimia yang berpotensi merusak molekul ozon di lapisan stratosfir Industri Pengguna HCFC : Pendingin ruangan (AC) Mesin Pengatur Suhu Udara; Alat/mesin Refrigerasi; Busa atau foam; Alat Pemadam dan/atau Pelarut gambar gambar
Kegiatan Industri pengguna HCFC Penipisan Lapisan Ozon (lubang ozon) (HCFC 22 dan HCFC 141b) Nilai Ozon Depleting Potential (ODP) antara 0,02-0,1 Nilai Global Warming Potential (GWP) HCFC 22 1780 per 100 tahun, HCFC 141b = 725 per100 tahun gambar Kriteria yang layak digunakan : Nilai ODP = 0 , Nilai GWP low (lebih rendah dari HCFC 22 dan HCFC 141b) -Pengaturan & -Strategi 1.HPMP 2.Kebijakan 3.Insentif Penghapusan HCFC22 dan HCFC 141b
PENGATURAN PENGHAPUSAN Dasar : Keputusan Percepatan Phase Out HCFC (Meeting of The Parties (MOP) ke – 19 tgl 16 September 2007 di Montreal Canada) Phase out HCFC bagi negara berkembang ditetapkan th 2030 dengan ketentuan sbb : Penetapan Baseline pada tahun 2009-2010 dengan menggunakan rata- rata konsumsi dan produksi HCFC Penetapan freeze produksi dan konsumsi HCFC th 2013 tingkat baseline Pengurangan 10% dari tingkat baseline pada tahun 2015 Pengurangan 35% dari tingkat baseline pada tahun 2020 Pengurangan 67,5% dari tingkat baseline pada tahun 2025 Penggunaan 2,5% dari tingkat baseline pada periode tahun 2030 –2040 diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan servis peralatan pendingin
STRATEGI PENGHAPUSAN HCFC PHASE OUT MANAGEMENT PLAN (HPMP) PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF
HPMP Tujuan Mendeskripsikan strategi dan rencana aksi pemerintah untuk mengontrol pemakaian HCFC dan memenuhi jadwal phase out HCFC di tahun 2040; Penetapan Baseline Menggunakan konsumsi rata-rata tahun 2009-2010 sebesar 6.237,115 Metric Ton (MT) atau 402.16 ODP ton Target Freeze tahun 2013 Ditetapkan kuota nasional konsumsi HCFC tahun 2012 : 6.237,115 Metric Ton (MT), dengan pembatasan impor tahun 2012 untuk HCFC22 : 5.325,577 MT HCFC 141b : 895.465 MT HCFC : 16,073 MT.
Kebijakan dan Insentif Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Lingkungan Hidup Insentif Multilateral Fund ExCom ke 55 dan 57 tahun 2010 di Montreal, bahwa : UNDP sbg Lead Implementing Agency World Bank dan UNIDO sbg Co-Implementing Agency untuk membiayai penggantian teknologi 1.Phase I : Industri penerima bantuan (Refrigerant, AC dan Foam) 2.Phase 2 dimulai tahun 2017
Kebijakan Kementerian Perindustrian untuk sektor industri Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M IND/PER/5/2014 Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian Jenis HCFC lampiran
Isi Pokok Kebijakan Waktu Pelarangan Kewajiban Penggunaan Logo Ketentuan Impor Pelaporan Sanksi
A. Waktu Pelarangan 1 Januari 2015 jenis HCFC-22 dan HCFC-141b Pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara, alat / mesin refrigerasi; Proses produksi rigid foam untuk freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated trucks Proses produksi integral skin untuk penggunaan di sektor automotive dan furniture Investasi baru dan /atau perluasan 31 Desember 2030 untuk pemeliharaan barang HCFC diperbolehkan didaur ulang dan hasil daur ulang hanya untuk pemeliharaan barang
B. Kewajiban Penggunaan Logo (Disusun oleh Direktorat Teknis Kementerian Perindustrian) BEBAS CFC DAN HCFC Keterangan: WarnaGarisLuardanTangan, Biru (RGB= 0,0,225) Warna petaindonesia, Merah (RGB= 255,0,0) Warna Bola Dunia, Hijau (RGB= 0,150,0) WarnaTulisan, Hitam (RGB= 0,0,0)
C. Ketentuan Impor D. Pelaporan E. Sanksi Harus ada Surat Pertimbangan Teknis Dirjen Pembina Industri lampiran D. Pelaporan Importir Produsen/ Importir Terdaftar -> 6 bulan sekali Tata cara pelaporan diatur Dirjen Pembina E. Sanksi Pencabutan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri
Terima Kasih Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Jl. Gatot Subroto Kav.52-53 Jakarta Telp /fax 021 5252746
Dampak kerusakan lapisan ozon KANKER KULIT Rusaknya lapisan ozon sangat mungkin menyebabkan kanker kulit Sinar Ultra ungu intensitas tinggi yang sampai ke permukaan bumi akibat rusaknya lapisan ozon dapat menyebabkan katarak mata KATARAK MATA Dampak kerusakan lapisan ozon MEMPENGARUHI IKAN DAN BIOTA LAUT Adanya sinar ultra ungu intensitas tinggi akan membunuh fitoplankton yang merupakan makanan ikan kecil dan biota laut lainnya. Hal ini akan menyebabkan matinya ikan lain yang lebih besar karena kehilangan makanannya PENURUNAN IMMUNITAS TUBUH Adanya sinar ultra ungu intensitas tinggi akan menyebabkan penurunan immunitas (daya tahan) tubuh manusia sehingga mudah terserang penyakit kembali
Sektor AC/ Refrigerant/ Mesin Pengatur Suhu Udara kembali
Foam Halon Solvent (Pelarut) kembali
Jenis HCFC Ket. dilarang kembali
Syarat Impor HCFC kembali