PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) SEKTOR INDUSTRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
SEKILAS GAMBARAN KINERJA
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
Strategi Nasional Literasi Keuangan
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
CV BONELAYANA JAYA.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Floor Plan Pertemuan Matakuliah: DESAIN INTERIOR III Tahun: 2009/2010.
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Kementerian Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
SUNSET POLICY.
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Prospek dan Kebijakan Industri Rotan Indonesia: AKAN DIBAWA KE MANA?
Mekasnisme Rekomendasi Impor HCFC
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
MENIPISNYA LAPISAN OZON
Oleh: Jernita Maria D H Pembimbing: Drs. Oan Hasanudin Ro., Akp., Ma
PENDAHULUAN EKONOMI LINGKUNGAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PEMANASAN GLOBAL.
Nama kelompok: Feni vitriani laoli Merlyn stefani
KINERJA SEKTOR INDUSTRI TRIWULAN II TAHUN 2015
Dr. Ir. Sugiarto Sumas, MT Arah dan kebijakan
NAMA KELOMPOK Muh Rofiul Umam ( ) Shendy Riyan Cahya ( )
REFRIGERAN sugiyanto.
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
ISU LINGKUNGAN Lailatul Saidah.
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
Global problem Global warming (pemanasan global) – peristiwa naiknya intensitas efek rumah kaca (ERK)
STRUKTUR BUMI DAN LAPISAN TANAH
GLOBAL WARMING NAMA ANGGOTA KELOMPOK : RIKI JUNI KRISMIADI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI TANGGAP DARURAT APP PROBOLINGGO
Ekonomi Hijau.
ANTISIPASI PEMANASAN GLOBAL DAN MITIGASI IKLIM MELALUI PENGHIJAUAN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
ISU-ISU PERSEKITARAN: LAPISAN OZON
REFRIGERANT Oleh : Taofik Hidayat.
ISU-ISU PERSEKITARAN: LAPISAN OZON
MODUL 2 REFRIGERAN.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERMASALAHAN LINGKUNGAN GLOBAL dan LAPISAN OZON. APA YANG DIMAKSUD DENGAN MASALAH LINGKUNGAN GLOBAL? persoalan kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya.
Transcript presentasi:

PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) SEKTOR INDUSTRI Dalam rangka Sosialisasi Regulasi HCFC Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Bogor, 4 November 2014

OUTLINE Latar Belakang Pengaturan & Strategi Penghapusan Kebijakan Larangan Penggunaan HCFC Bidang Perindustrian

Latar Belakang Apa HCFC (Hydrochlorofluorocarbon) Senyawa kimia yang berpotensi merusak molekul ozon di lapisan stratosfir Industri Pengguna HCFC : Pendingin ruangan (AC) Mesin Pengatur Suhu Udara; Alat/mesin Refrigerasi; Busa atau foam; Alat Pemadam dan/atau Pelarut gambar gambar

Kegiatan Industri pengguna HCFC Penipisan Lapisan Ozon (lubang ozon) (HCFC 22 dan HCFC 141b) Nilai Ozon Depleting Potential (ODP) antara 0,02-0,1 Nilai Global Warming Potential (GWP) HCFC 22 1780 per 100 tahun, HCFC 141b = 725 per100 tahun gambar Kriteria yang layak digunakan : Nilai ODP = 0 , Nilai GWP low (lebih rendah dari HCFC 22 dan HCFC 141b) -Pengaturan & -Strategi 1.HPMP 2.Kebijakan 3.Insentif Penghapusan HCFC22 dan HCFC 141b

PENGATURAN PENGHAPUSAN Dasar : Keputusan Percepatan Phase Out HCFC (Meeting of The Parties (MOP) ke – 19 tgl 16 September 2007 di Montreal Canada) Phase out HCFC bagi negara berkembang ditetapkan th 2030 dengan ketentuan sbb : Penetapan Baseline pada tahun 2009-2010 dengan menggunakan rata- rata konsumsi dan produksi HCFC Penetapan freeze produksi dan konsumsi HCFC th 2013 tingkat baseline Pengurangan 10% dari tingkat baseline pada tahun 2015 Pengurangan 35% dari tingkat baseline pada tahun 2020 Pengurangan 67,5% dari tingkat baseline pada tahun 2025 Penggunaan 2,5% dari tingkat baseline pada periode tahun 2030 –2040 diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan servis peralatan pendingin

STRATEGI PENGHAPUSAN HCFC PHASE OUT MANAGEMENT PLAN (HPMP) PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF

HPMP Tujuan Mendeskripsikan strategi dan rencana aksi pemerintah untuk mengontrol pemakaian HCFC dan memenuhi jadwal phase out HCFC di tahun 2040; Penetapan Baseline Menggunakan konsumsi rata-rata tahun 2009-2010 sebesar 6.237,115 Metric Ton (MT) atau 402.16 ODP ton Target Freeze tahun 2013 Ditetapkan kuota nasional konsumsi HCFC tahun 2012 : 6.237,115 Metric Ton (MT), dengan pembatasan impor tahun 2012 untuk HCFC22 : 5.325,577 MT HCFC 141b : 895.465 MT HCFC : 16,073 MT.

Kebijakan dan Insentif Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Lingkungan Hidup Insentif Multilateral Fund ExCom ke 55 dan 57 tahun 2010 di Montreal, bahwa : UNDP sbg Lead Implementing Agency World Bank dan UNIDO sbg Co-Implementing Agency untuk membiayai penggantian teknologi 1.Phase I : Industri penerima bantuan (Refrigerant, AC dan Foam) 2.Phase 2 dimulai tahun 2017

Kebijakan Kementerian Perindustrian untuk sektor industri Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M IND/PER/5/2014 Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian Jenis HCFC lampiran

Isi Pokok Kebijakan Waktu Pelarangan Kewajiban Penggunaan Logo Ketentuan Impor Pelaporan Sanksi

A. Waktu Pelarangan 1 Januari 2015 jenis HCFC-22 dan HCFC-141b Pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara, alat / mesin refrigerasi; Proses produksi rigid foam untuk freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated trucks Proses produksi integral skin untuk penggunaan di sektor automotive dan furniture Investasi baru dan /atau perluasan 31 Desember 2030 untuk pemeliharaan barang HCFC diperbolehkan didaur ulang dan hasil daur ulang hanya untuk pemeliharaan barang

B. Kewajiban Penggunaan Logo (Disusun oleh Direktorat Teknis Kementerian Perindustrian) BEBAS CFC DAN HCFC Keterangan: WarnaGarisLuardanTangan, Biru (RGB= 0,0,225) Warna petaindonesia, Merah (RGB= 255,0,0) Warna Bola Dunia, Hijau (RGB= 0,150,0) WarnaTulisan, Hitam (RGB= 0,0,0)

C. Ketentuan Impor D. Pelaporan E. Sanksi Harus ada Surat Pertimbangan Teknis Dirjen Pembina Industri lampiran D. Pelaporan Importir Produsen/ Importir Terdaftar -> 6 bulan sekali Tata cara pelaporan diatur Dirjen Pembina E. Sanksi Pencabutan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri

Terima Kasih Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Jl. Gatot Subroto Kav.52-53 Jakarta Telp /fax 021 5252746

Dampak kerusakan lapisan ozon KANKER KULIT Rusaknya lapisan ozon sangat mungkin menyebabkan kanker kulit Sinar Ultra ungu intensitas tinggi yang sampai ke permukaan bumi akibat rusaknya lapisan ozon dapat menyebabkan katarak mata KATARAK MATA Dampak kerusakan lapisan ozon MEMPENGARUHI IKAN DAN BIOTA LAUT Adanya sinar ultra ungu intensitas tinggi akan membunuh fitoplankton yang merupakan makanan ikan kecil dan biota laut lainnya. Hal ini akan menyebabkan matinya ikan lain yang lebih besar karena kehilangan makanannya PENURUNAN IMMUNITAS TUBUH Adanya sinar ultra ungu intensitas tinggi akan menyebabkan penurunan immunitas (daya tahan) tubuh manusia sehingga mudah terserang penyakit kembali

Sektor AC/ Refrigerant/ Mesin Pengatur Suhu Udara kembali

Foam Halon Solvent (Pelarut) kembali

Jenis HCFC Ket. dilarang kembali

Syarat Impor HCFC kembali