Pembiayaan Konsumen
Pengertian Pembiayaan konsumen dalam bahasa inggris disebut dengan istilah consumer finance, yang pada hakikatnya sama dengan kredit konsumen. Menurut A,Abdurrahman, bahwa kredit konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen guna pembelian barang konsumsi dan jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman yang digunakan untuk tujuan produktif atau dagang. Dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009, menyatakan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayan (Pasal 1 Angka 7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan KEPMENKEU No.468 Tahun 1995. tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , apabila perusahaan pembiayaan berbentu PT. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen berbentuk itu berbentuk Perusahaan Perseroan. Undang-undang No. 8, Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kegiatan Pembiayaan Konsumen Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Yanag membidangi kegiatan distribusi, produksi, maupun konsumsi. Dalam pasal 1 angka 4, Keppres no 39 tahun 1988, jo pasal 11 huruf b Kepmenkeu no 448/KMK.017/ 2000 ini juga diatur pengertian tentang perusahaan pembiayaan konsumen. Yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan konsumen adalah: "badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untukmelakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang-bidang usaha lembaga pembiayaan.“ kegiatan yang boleh dilakukan oleh lembaga pembiayaan konsumen meliputi: modal ventura, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan anjak piutang.
Lanjut Pada usaha kegiatan Pembiayaan Konsumen, secara umum Perusahaan Pembiayaan dalam mengelola risiko pembiayaan salah satunya melalui pengaturan Jaminan Fidusia atas barang yang dimiliki konsumen. Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Larangan Menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk : Giro Deposito Tabungan Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar yang digunakan sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.
Hubungan Para pihak dalam pembiayaan konsumen Perusahaan pembiayaan yang berfungsi sebagai pemberi dana, serta dapat juga sebagai penyedia barang kepada konsumen Konsumen yang bertindak sebagai pengguna barang. Suplier, sebagai penyedia barang dan pengirim barang bagai konsumen. Hubungan antara Konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen terjadi hubungan kontraktual, karena adanya perjanjian yang didasarkan atas kebutuhan para pihak Hubungan antara Konsumen dengan Suplier terjadi perjanjian jual beli antara pemasok (suplier) dan konsumen. Sedangkan Terhadap Supliier dengan perusahaan pembiayaan konsumen tidak terjadi hubungan kontraktual, melainkan sebagai pihak ketiga yang disyaratkan. Lembaga pembiayaan konsumen dilaksanakan atas pada asas kebebasan berkontrak serta UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) Konsumen mendapat perlindungan khusus melalui UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Contoh Kasus Arfi mengambil kredit sepeda motor Suzuki Titan melalui pihak Adira Financia, dengan kesepakatan pembayaran selama 3 tahun pada bulan Mei 2011. Pada satu tahun pertama angsurannya lancar, Namun memasuki tahun kedua bulan Mei Arfi terkendala dalam pembayaran angsuran serta tidak mampu meneruskan pembayaran angsuran ,sehingga didatangi petugas dari Adira karena keterlambatan angsuran. Bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan?
Penyelesaian Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Terhadap Kasus kredit macet terhadap pembiayaan dapat dilakukan langkah sebagai berikut ; Dilakukan pelelangan umum dengan persetujuan tertulis terhadap barang konsumen yang dijaminkan, untuk menutupi kewajiban angsuran. Pasal 27 ayat (2) dan pasal 29 (2) UU No 42/1999 . Penyelesaian Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian secara litigasi.
Refrence Sunaryo, 2009 , Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta, PT. Sinar Grafika. Peraturan perundangan-undangan. http://detik.compengaduan-badan perlindungan-konsumen-nasional.html http://ombudsman.com-Buletin Ombudsman Swasta-Monday, March 13, 2006. Mukti Arifin : 20090610027 (A) Dosen : Prof. Ismijatie Jenie/Dewi Nurul, M.Hum.