Pembiayaan Konsumen.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Lembaga Pembiayaan
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SISTEM KEUANGAN INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Oleh: M. Ihsanuddin Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Bapepam-LK Departemen Keuangan, Republik Indonesia Jakarta, 24 Oktober 2009.
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Hukum lembaga pembiayaan
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Segi Hukum Kartu Kredit
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Bank & Lembaga Keuangan
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
ASPEK HUKUM BISNIS.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Modal ventura materi 21 oktober 2015
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Leasing.
Pembiayaan proyek infrastruktur
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Copyright by Dhoni Yusra
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Pembiayaan Konsumen.
Kondisi Perbankan Indonesia
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
Copyright by Dhoni Yusra
Copyright by Dhoni Yusra
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
Perlindungan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Uang dan Lembaga Keuangan
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Transcript presentasi:

Pembiayaan Konsumen

Pengertian Pembiayaan konsumen dalam bahasa inggris disebut dengan istilah consumer finance, yang pada hakikatnya sama dengan kredit konsumen. Menurut A,Abdurrahman, bahwa kredit konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen guna pembelian barang konsumsi dan jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman yang digunakan untuk tujuan produktif atau dagang. Dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009, menyatakan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayan (Pasal 1 Angka 7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan KEPMENKEU No.468 Tahun 1995. tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , apabila perusahaan pembiayaan berbentu PT. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Berlakunya undang-undang ini apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen berbentuk itu berbentuk Perusahaan Perseroan. Undang-undang No. 8, Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kegiatan Pembiayaan Konsumen Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Yanag membidangi kegiatan distribusi, produksi, maupun konsumsi. Dalam pasal 1 angka 4, Keppres no 39 tahun 1988, jo pasal 11 huruf b Kepmenkeu no 448/KMK.017/ 2000 ini juga diatur pengertian tentang perusahaan pembiayaan konsumen. Yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan konsumen adalah: "badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untukmelakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang-bidang usaha lembaga pembiayaan.“ kegiatan yang boleh dilakukan oleh lembaga pembiayaan konsumen meliputi: modal ventura, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan anjak piutang.

Lanjut Pada usaha kegiatan Pembiayaan Konsumen, secara umum Perusahaan Pembiayaan dalam mengelola risiko pembiayaan salah satunya melalui pengaturan Jaminan Fidusia atas barang yang dimiliki konsumen. Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Larangan Menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk : Giro Deposito Tabungan Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar yang digunakan sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.

Hubungan Para pihak dalam pembiayaan konsumen Perusahaan pembiayaan yang berfungsi sebagai pemberi dana, serta dapat juga sebagai penyedia barang kepada konsumen Konsumen yang bertindak sebagai pengguna barang. Suplier, sebagai penyedia barang dan pengirim barang bagai konsumen. Hubungan antara Konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen terjadi hubungan kontraktual, karena adanya perjanjian yang didasarkan atas kebutuhan para pihak Hubungan antara Konsumen dengan Suplier terjadi perjanjian jual beli antara pemasok (suplier) dan konsumen. Sedangkan Terhadap Supliier dengan perusahaan pembiayaan konsumen tidak terjadi hubungan kontraktual, melainkan sebagai pihak ketiga yang disyaratkan. Lembaga pembiayaan konsumen dilaksanakan atas pada asas kebebasan berkontrak serta UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) Konsumen mendapat perlindungan khusus melalui UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Contoh Kasus Arfi mengambil kredit sepeda motor Suzuki Titan melalui pihak Adira Financia, dengan kesepakatan pembayaran selama 3 tahun pada bulan Mei 2011. Pada satu tahun pertama angsurannya lancar, Namun memasuki tahun kedua bulan Mei Arfi terkendala dalam pembayaran angsuran serta tidak mampu meneruskan pembayaran angsuran ,sehingga didatangi petugas dari Adira karena keterlambatan angsuran. Bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan?

Penyelesaian Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Terhadap Kasus kredit macet terhadap pembiayaan dapat dilakukan langkah sebagai berikut ; Dilakukan pelelangan umum dengan persetujuan tertulis terhadap barang konsumen yang dijaminkan, untuk menutupi kewajiban angsuran. Pasal 27 ayat (2) dan pasal 29 (2) UU No 42/1999 . Penyelesaian Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian secara litigasi.

Refrence Sunaryo, 2009 , Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta, PT. Sinar Grafika. Peraturan perundangan-undangan. http://detik.compengaduan-badan perlindungan-konsumen-nasional.html http://ombudsman.com-Buletin Ombudsman Swasta-Monday, March 13, 2006. Mukti Arifin : 20090610027 (A) Dosen : Prof. Ismijatie Jenie/Dewi Nurul, M.Hum.