TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA Mulyati, SE., M.T.I.
Pendahuluan Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara secara luas, baik dalam maupun luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Tugas-tugas BI sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.
Tujuan Bank Indonesia “Mencapai dan memelihara kestabilan rupiah” Maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah: Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
Tujuan Bank Indonesia Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka BI memiliki tugas antara lain: Menetapakan dan melaksanakan kebijakan monter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank
Tugas-tugas Bank Indonesia Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi bank.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijana moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang: Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijana moneter Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijana moneter d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan e. Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran BI berwenang: Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran d. Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan mengawasi Bank Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, BI berwenang: Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian Memberikan dan mencabut izin usaha bank Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
3. Mengatur dan mengawasi Bank d. Meberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
3. Mengatur dan mengawasi Bank h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap sesuatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan i. Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank
3. Mengatur dan mengawasi Bank j. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan membahayakan perekonomian nasional. k. Tugas mengawasi bank anak dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
Hubungan dengan Pemerintah Diatur dalam UU No.23 Tahun 1999: Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
Hubungan dengan Pemerintah Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI. Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI berkaitan dengan penerbitan surat-surat utang negara. BI dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah. BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Hubungan dengan Dunia Internasional Dapat melakukan kerjasama dengan: Bank Sentral negara lain. Organisasi dan Lembaga Internasional. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Soal Diskusi Kelompok Uraikan secara lengkap apa yang dimaksud dengan tugas BI : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank 2. Uraikan secara jelas, bagaimana tindakan BI dalam mengawasi perbankan di Indonesia
Soal Diskusi Kelompok 3. Dalam tujuan BI mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Coba saudara jelaskan bagaimana dalam pelaksanaanya agar nilai rupiah stabil 4. Dalam hal hubungan dengan luar negeri jelaskan kaitan BI sebagai wakil pemerintah.
Sampai jumpa sesi berikutnya: Terima kasih.. Sampai jumpa sesi berikutnya: BANK SYARIAH