Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
Beberapa Pendapat dari Para Ahli Hukum Pidana Orang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam 2 hal (Pasal 44 KUHP ): Jiwanya cacat dalam pertumbuhan Terganggu karena penyakit Ketidakmampuan bertanggungjawab meniadakan kesalahan Dasar Pemaaf
Pompe Unsur-unsur Pertanggungjawaban Pidana seseorang : Kemampuan berpikir (psychisch) pembuat (daders) yang memungkinkan ia menguasai pikirannya memungkinkan ia menentukan perbuatannya Dan oleh sebab itu ia dapat memahami makna dan akibat perbuatannya Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya
Va n Hamel Kemampuan bertanggung Jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan, yang mempunyai 3 macam kemampuan yaitu : Untuk memahami lingkungan kenyataan perbuatan sndiri Untuk menyadari perbuatannya sbg s/ yang tdk diperbolehkan oleh masyarakat Thd perbuatannya dpt menentukan kehendaknya
Hazewinkel-Suringa Bahwa Undang-undang menghendaki Hakim untuk menjawab pertanyaan2 sbb : Apakah kemampuan jiwa pembuat menampakkan perkembangan cacad atatu gangguan krn penyakit? Apakah delik yang dihasilkan dgn kt lain apakah terdpt hubungan kausal (sebab-akibat) antara penyakit itu dan perbuatan pembuat? Berdasar hal itu, apakah pertanggungjawaban thd perbuatan itu hapus, atau apakah ganggungan kejiwaan itu merupakan sebab peristiwa yang terjadi?
Apakah beban Pembuktian tentang ketidakmampuan bertanggungjawab itu diletakkan pada terdakwa?
Hazawinkel-Suringa “Bahwa Hakim dan Penuntut Umum karena Jabatanya (ex officio)wajib memperhatikan, sekalipun terdakwa atau penasihat hukumnya tidak mengemukakan” Oleh karena itu kerjasama antara hakim dan psikiater mjd syarat mutlak ttg penentuan bertanggungjawab atau ketidak mampuan bertanggungjawab