Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang.
Penyertaan (Deelneming)
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Agraria.
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
Dipresentasikan oleh:
Hukum Pidana.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Macam-Macam Perikatan
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
BAHASA INDONESIA HUKUM
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
MODUL 10 Sistem Pertanggungjawaban Pidana Delik Pers dan Penyelesaian Delik Pers di Indonesia.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
HUKUM PIDANA.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
Dasar-dasar hukum delik adat
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Transcript presentasi:

Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab

Beberapa Pendapat dari Para Ahli Hukum Pidana Orang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam 2 hal (Pasal 44 KUHP ): Jiwanya cacat dalam pertumbuhan Terganggu karena penyakit Ketidakmampuan bertanggungjawab meniadakan kesalahan  Dasar Pemaaf

Pompe Unsur-unsur Pertanggungjawaban Pidana seseorang : Kemampuan berpikir (psychisch) pembuat (daders) yang memungkinkan ia menguasai pikirannya  memungkinkan ia menentukan perbuatannya Dan oleh sebab itu ia dapat memahami makna dan akibat perbuatannya Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya

Va n Hamel Kemampuan bertanggung Jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan, yang mempunyai 3 macam kemampuan yaitu : Untuk memahami lingkungan kenyataan perbuatan sndiri Untuk menyadari perbuatannya sbg s/ yang tdk diperbolehkan oleh masyarakat Thd perbuatannya dpt menentukan kehendaknya

Hazewinkel-Suringa Bahwa Undang-undang menghendaki Hakim untuk menjawab pertanyaan2 sbb : Apakah kemampuan jiwa pembuat menampakkan perkembangan cacad atatu gangguan krn penyakit? Apakah delik yang dihasilkan dgn kt lain apakah terdpt hubungan kausal (sebab-akibat) antara penyakit itu dan perbuatan pembuat? Berdasar hal itu, apakah pertanggungjawaban thd perbuatan itu hapus, atau apakah ganggungan kejiwaan itu merupakan sebab peristiwa yang terjadi?

Apakah beban Pembuktian tentang ketidakmampuan bertanggungjawab itu diletakkan pada terdakwa?

Hazawinkel-Suringa “Bahwa Hakim dan Penuntut Umum karena Jabatanya (ex officio)wajib memperhatikan, sekalipun terdakwa atau penasihat hukumnya tidak mengemukakan” Oleh karena itu kerjasama antara hakim dan psikiater mjd syarat mutlak ttg penentuan bertanggungjawab atau ketidak mampuan bertanggungjawab