Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen Oleh : Soemali
Hubungan Secara Langsung Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksa-nakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan ma-na pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menye-rahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat unsur-unsur : 1. Perjanjian 2. Penjual dan pembeli 3. Harga 4. Barang
Lanjut … Suatu perjanjian sesuai Pasal 1313 KUH Perda-ta adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu : 1. sepakat mereka yang mengikatkan diri. 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. suatu hal tertentu. 4. suatu sebab yang halal.
Lanjut … Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena per-setujuan, baik karena undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesu-atu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Semua perjanjian yang dibuat secara sah ber-laku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338). Kata semua perjan-jian …, mencerminkan asas kebebasan berkon-trak (freedom of contract).
Lanjut … Kebebasan berkontrak terdapat pembatasan-pembatasannya. Pembatasan itu antara lain bahwa sutau perjanjian harus dilaksanakan de-ngan itikad baik (Pasal 1338(3)). Suatu perjan-jian tidak boleh melanggar undang-undang, ke-susilaan dan ketertiban umum (Pasal 1337), dan harus dilaksanakan menurut kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1339).
Lanjut … Dalam hubungan langsung, terdapat hubungan kontrak-tual (perjanjian) antara produsen dan konsumen. Jika produk menimbulkan kerugian pada konsumen, maka konsumen dapat meminta ganti rugi kepada produsen atas dasar tanggung jawab kontraktual (contractual liability). Model 1 Contractual Produsen <--------------------------- Konsumen Contractual liability
Lanjut … Dilihat dari sumber munculnya perikatan di anta-ra para pihak, yaitu, karena perjanjian atau kare-na undang-undang. Sumber munculnya perikat-an ini penting untuk menentukan jenis tanggung jawab hukum (liability), apabila terjadi sesuatu sengketa mengenai perikatan tersebut. Apabila perikatan dilahirkan dari perjanjian, ma-ka apabila salah satu pihak tidak memenuhi per-ikatan yang timbul, pihak yang tidak memenuhi perikatan tersebut dikatakan melakukan wan-prestasi atau ingkar janji atau breach of contract.
Lanjut … Penyelesaian kasus tanggung jawab hukum karena wanprestasi akan didasarkan pada hukum perjanjian (the law of contract) Tanggung jawab hukum yang lahir dari perjanjian tersebut disebut dengan contractual lia-bility. Di sisi lain, apabila perikatan dilahirkan dari undang-undang karena perbuatan manusia yang melawan hu-kum, maka penyelesaian kasus tanggung jawab hukum tersebut akan didasarkan pada hukum tentang perbuat-an melawan hukum (the law of tort). Tanggung jawab hukum yang lahir dari undang-undang tersebut disebut tortious liability.
Hubungan Tidak Langsung Pada wal sejarah manusia, transaksi bisnis ter-jadi secara langsung antara produsen dan kon-sumen. Seiring dengan revolusi industri, tran-saksi usaha berkembang ke arah hubungan yang tidak langsung melalui suatu mata rantai distribusi, dari pelaku usaha, disalurkan atau didistribusikan kepada agen, lalu ke pengecer baru sampai konsumen. Dalam hubungan ini tidak terdapat hubungan kontraktual (perjanjian) antara produsen dan konsumen.
Lanjut … Model 2 Produsen <------Distributor <---- Grosir ! v Pengecer Konsumen Dalam model 2 tersebut di atas, konsumen hanya memi-liki hubungan kontraktual dengan pengecer, sedangkan denga produsen hanya berhubungan dengan produk.
Lanjut … Dalam model 2, konsumen tidak dapat meminta ganti ru-gi dari produsen atas dasar tanggung jawab kontraktual, karena konsumen hanya memiliki hubungan kontraktual dengan pengecer, padahal produk yang menimbulkan kerugian dihasilkan oleh produsen bukan pengecer. Jika ternyata bahwa produsen adalah pihak yang merugikan konsumen, maka produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul tersebut. Pertanggungjawab-an produsen atas produknya yang menimbulkan kerugi-an kepada konsumen dinamakan tanggung jawab pro-duk (product liability).
Lanjut … Pertanggungjawaban produk tidak didasarkan pada contractual liability, tetapi didasarkan pada tortious liability, yaitu, tanggung jawab atas da-sar perbuatan melawan hukum. Pertanggungan produk ini adalah pertanggungjawaban perdata dari produsen untuk mengganti kerugian kepada pihak pembeli pemakai bahkan pihak ketiga atas kerusakan benda, badan dan kematian sebagai akibat penggunaan produknya. Dari pengertian ini, terdapat 5 unsur utama yang menyebabkan timbulnya kasus pertanggungjaeaban produk :
Lanjut … 1. Produsen(producer) 2. Konsumen(consumer) 3. Produk (product) 4. Kerusakan (defect) 5. Kerugian (damage) Ad.1. Produsen Yang dapat dikualifikasikan sebagai produsen adalah subyek hukum yang terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan usaha. Pengertian produsen dapat meli-puti : penghasil, pihak yang mengabstraksikan atau me-misahkan bahan, pihak yang memproses suatu produk, pihak penjual, importir dan pemasok.
Lanjut … Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memberikan pe-ngertian pelaku usaha adalah setiap orang perseorang-an atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hu-kum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Perusahaan ini berupa korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lainnya.
Lanjut … Ad. 2. Konsumen Kata konsumen seringkali merupakan terjemah-an dari kata dalam bahasa Inggris yang disebut end-user (pemakai akhir), yaitu, setiap penggu-na barang atau jasa untuk kebutuhan diri sendi-ri, keluarga atau rumah tangga dan tidak untuk memproduksi barang atau jasa lain atau mem-perdagangkan kembali. Dalam Black’s Law Dic-tionary, menyatakan bahwa consumer adalah “ one who consumer individuals who purchase use, maintain, and dispose of products and ser-vices “.
Lanjut … Di dalam praktek bisnis, tidak jarang dibedakan antara consumer (konsumen) dengan customer (pelanggan). Di dalam konteks ini, maka yang dimaksud dengan konsumen adalah semua orang atau masyarakat, termasuk pelanggan. Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah/pernah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu. Di sisi lain, terdapat konsumen akhir dengan konsumen an-tara. Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya, sedangkan konsumen antara
Lanjut … Adalah konsumen yang memperoleh suatu produk untuk memproduksi produk lainnya. Jadi, konsumen antara akan menggunakan barang atau jasa untuk keperluan komersial. Menurut asal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Ta-hun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai ba-rang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, ba-ik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, ma-upun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagang-kan. Dalam undang-undang ini, pengertian konsumen adalah konsumen akhir adalah pengguna atau peman-faat akhir dari suatu produk.
Lanjut … Ad.3.Produk Produk adalah barang atau jasa yang dibuat dan ditam-bah gunanya atau nilainya dalam proses produksi dan menjadi hasil akhir dari proses produksi. Produk adalah barang tertentu yang diperoleh umumnya dalam “ consu-mer market “, dan digunakan untuk memenuhi kebutuh-an konsumen secara pribadi atau rumah tangga. Produk adalah barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang pada umumnya dapat diperoleh di dalam consumer market dan digunakan untuk memenuhi kebu-tuhan konsumen secara pribadi, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.
Lanjut … Philip Kottler mendifinisikan produk sebagai “ A product is anything that can be offered to a market for attention, accuisition, use, or con-supmtion that might satisty a want or need. It ancludes physical objects, services, persons, place, organizarion, and ideas “(produk adalah setiap apa saja yang dapat ditawarkan di pasar untuk mendapatkan perhatian, permintaan, pe-makaian atau konsumsi, yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan yang meliputi benda fisik, jasa, kepribadian, tempat, oraganisasi dan ide-ide.
Lanjut … Ad.4.Kerusakan Yang dimaksud dengan kerusakan adalah bilamana su-atu produk tidak memenuhi keselamatan yang berhak diharapkan olej konsumen sesuai dengan maksud peng-gunaan produk tersebut (intended use), dengan mem-perhatikan semua aspek antara lain penampilan produk, penggunaan produk secara wajar sesuai harapan ma-syarakat pada umumnya, dan saat penempatan produk pada mata rantai distribusi. Dalam hukum pertanggungjawaban produk, kerusakan dapat diklasifikasikan menjadi 3 macam berdasarkan sumber kerusakan, yaitu :
Lanjut … a. Manufacturing defects Kerusakan produk yang timbul di dalam proses produksi. Terjadinya manufacturing defects, apabila produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan spesifikasi produk yang telah ditetapkan sebelumnya oleh produsen. Oleh karena itu, pembuktian tentang keberadaan kerusakan di dalam kasus seperti ini pada umumnya sangat sederhana, yaitu, mencocokkan atau menguji spesifikasi yang pada kenyataannya ada pada produk dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnyan oleh produsen.
Lanjut … b. Design defects Kerusakan rancangan produk atau design defects justru ditemukan di seluruh produk yang dihasilkan oleh produsen. Hal ini dapat terjadi karena telah terjadi kekeliruan dalam membuat rancangan atau design tersebut tidak terhindar-kan. Akibatnya, keselamatan yang berhak diha-rapkan oleh konsumen sesuai dengan maksud penggunaan produk tersebut tidak dapat dipe-nuhi oleh produsen.
Lanjut … c. Warning defects Kerusakan yang berkenaan dengan komunikasi tertulis yang dilakukan oleh produsen, melalui label yang ditem-pelkan pada produk yang dihasilkannya. Sebagai contoh mengenai makanan jadi dalam kemasan terbuat dari alu-minium foils yang dapat dihangatkan dengan microwave oven, maka produsen wajib menuliskan suatu peringatan pada kemasannya bahwa kemasan harus dibuang sebe-lum makanan tersebut dihangatkan dengan microwave oven. Ketiadaan peringatan seperti ini akan mengakibat-kan produk makanan jadi dalam kemasan itu dianggap mengandung warning defects.
Lanjut … Ad.5.Kerugian Kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan suatu pro-duk dapat mengakibatkan : 1. kematian 2. cidera (personal injury), termasuk setiap penyakit, gangguan terhadap fisik atau mental 3. kerusakan pada harta benda termasuk pada lahan (tanah), yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperdagangkan) 4. kerusakan pada produk itu sendiri, yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperdagangkan)
Lanjut … Selain kerugian tersebut di atas, kerugian dapat pula diklasifikasikan sebagai berikut : 1.kerugian material (material damage) antara lain terma-suk biaya pengobatan, kehilangan pekerjaan, kehilang-an jasa yang seharusnya diterima, kerugian karena ke-matian, biaya penguburan, kehilangan peluang usaha atau pekerjaan. 2. kerugian immaterial (non-material damage) yang ber-sifat subyektif (berbeda parameter) antara lain sebagai akibat dari cedera fisik misalnya kesakitan dan penderi-taan, ketidaknyamanan, tekanan mental, terasing dari masyarakat, pencemaran nama baik atau reputasi, penghinaan.
Lanjut … Untuk melakukan penjualan barang dan jasa sampai pa-da konsumen dilakukan secara langsung dan secara ti-dak langsung dengan menggunakan saluran distribusi dengan menggunakan jasa-jasa lembaga perantara. Fungsi utama saluran distribusi adalah mengisi gap an-tara produsen dan konsumen, sehingga dapat mening-katkan daya jangkau pemsaran barang dan jasa. Saluran distribusi merupakan himpunan perusahaan dan perserorangan yang mengambil alih hak, atau memban-tu dalam mengalihkan hak atas barang atau jasa tertentu selama barang atau jasa tersebut berpindah dari produ-sen ke konsumen.
Lanjut … Saluran distribusi adalah sarana yang dipergunakan perusahaan agar produk atas jasa yang tersedia dapat dengan mudah dibeli dan dipergunakan oleh konsumen. Saluran distribusi antara lain : 1. Produsen – konsumen 2. Produsen – Pengecer – Konsumen 3. Produsen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen. 4. Produsen – Agen – Pedagang Besar – Pengecer - Konsumen