KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Hak atas Kebebasan Pribadi
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
SUNSET POLICY.
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Persaingan usaha.
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE : DALAM RUU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK OLEH : Dr. MARLINA, SH, M.HUM      DISAMPAIKAN PADA SEMINAR SOSIALISASI RUU TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIRJEN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI HOTEL GRAND ANTARES, JUMAT, 18 Juni 2010 MEDAN

LATAR BELAKANG Anak adalah mahluk yang masih memerlukan perawatan dan perlindungan khusus dari negara dan masyarakat Anak adalah mahluk yang belum secara cermat dapat menangkal dan melindungi dirinya sendiri. Akibat dari majunya teknologi dan ilmu pengetahuan salah satu dampak negatifnya menyebabkan anak terkait sebagai pelaku dan korban tindak pidana. Sebagai generasi bangsa ketika anak berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun sebagai korban anak tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Anak memiliki hak mendapatkan perlindungan.

Secara legislasi pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak diantaranya: Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam proses peradilan anak: Hak untuk tidak disiksa Tidak boleh dihukum mati atau seumur hidup Dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum Perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir Pemisahan tahanan anak dari orang dewasa Hak atas bantuan hukum Memperoleh keadilan di depan hukum

Pasal 64 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlakuan terhadap anak secara manusiawi sesuai dengan martabatnya Adanya pendamping khusus anak Penjatuhan sanksi yang tepat sesuai dengan kepentingan terbaik buat anak Penyediaan sarana dan prasarana yang cukup Penghindaran dari publikasi Secara internasional PBB telah menetapkan pedoman pelaksanaan SPPA dalam Beijing Rules, yang memuat prinsip-prinsip Non diskriminasi dalam proses peradilan Peradilan yang adil, efektif dan manusiawi Penentuan batas usia pertanggungjawaban Penjatuhan pidana penjara sebagai upaya terakhir Tindakan diversi dilakukan dengan persetujuan anak/orang tua Perlindungan privasi anak

Kenyataan kondisi sistem peradilan pidana anak Indonesia saat ini Masih ada tindakan kekerasan pada saat pemeriksaan Tidak adanya pemberitahuan orang tua/wali saat penangkapan anak Proses penahanan sebelum putusan pengadilan Jaksa mengajukan tuntuan pidana bukan tindakan Kondisi lembaga pemasyarakatan yang ada hari ini belum mendukung proses pembinaan terhadap anak Masih adanya stigmatisasi dari masyarakat terhadap anak ditemukan tidak semua anak masuk dalam sistem peradilan pidana Masih terbatasnya rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan anak Petugas pemasyarakatan di bidang pembinaan dan kegiatan kerja yang masih terbatas

Kondisi sistem peradilan pidana dan UU No Kondisi sistem peradilan pidana dan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang belum sepenuhnya memasukan prinsip Beijing Rules memunculkan pemikiran bahwa perlu adanya perubahan

Revisi UU No. 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Filosofi sistem peradilan pidana anak: kepentingan terbaik untuk anak Memasukan konsep diversi dan restorative justice Perlindungan anak dalam proses peradilan pidana Perlindungan Privasi anak pelaku tindak pidana Perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir

Judul:RUU Sistem Peradilan Pidana Anak Sesuai dengan penjelasan pasal 1 ayat 1 bahwa pengertian SPPA adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

RUU SPPA yang terdiri dari 10 Bab 88 Pasal telah mencakup tahapan dalam sistem peradilan pidana anak, hal ini juga telah tercermin dengan adanya pengkhususan seperti penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak, hakim banding anak, hakim kasasi anak. Hanya saja RUU SPPA belum mengkhususkan pembimbing kemasyarakatan anak.

Filosofi SPPA: RUU SPPA Filosopi SPPA: yaitu mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi pelaku anak sebagai orang yang masih mempunyai sejumlah keterbatasan dibanding dengan orang dewasa. Anak memerlukan perlindungan dari negara dan masyarakat dalam jangka waktu kedepan yang masih panjang. Terhadap anak yang terlanjur menjadi pelaku tindak pidana diperlukan strategi SPPA yang mengupayakan seminimal mungkin intervensi SPP

Anak yang melakukan tindak pidana sangat dipengaruhi berbagai faktor diantaranya lingkungan pengaulan teman sebaya dan lingkungan keluarga yang tidak harmonis atau juga karna faktor ekonomi

RUU SPPA Mengadopsi prinsip beijing rules Mengubah landasan filosofi SPPA anak Memperhatikan ketentuan hukum yang telah ada seperti UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Konversi Hak anak (kepres No. 36 Tahun 1990

Pasal 2 dan Pasal 3 RUU SPPA. Pasal 2 SPPA berasaskan: Perlindungan dan non diskriminasi kepentingan terbaik bagi anak, Penghargaan terhadap pendapat anak Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Proposional dan perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir.

Pasal 3 RUU SPPA Perlakuan secara manusiawi Pemisahan dengan orang dewasa Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya Melakukan kegiatan rekreasional Bebas penyiksaan, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup

Mengenai konsep diversi dan restorative justice Bab II: Diversi yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap ABH akan tercapai apabila semua sub SPPA mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaandengan menjalankan hak diskresi yang dimiliki aparat dalam sub SPPA. DIVERSI “Sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana” (Jack E. Bynum)

Diskresi (discretion) Wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk mengambil tindkan meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan yang dimilikinya. RUU SPPA Pasal 7 pada semua tingkatan pemeriksaan, mulai dari penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan perkara anak dipengadilan wajib mengupayakan diversi dan hal ini di pertegas kembali dalam Pasal 28 penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu 7 hari setelah ditemukan anak.

Pasal 37 Penuntut umum wajib mengupayakan diversi. Pasal 49 Hakim wajib mengupayakan diversi Namun dalam hal ini diversi yang di lakukan masing-masing tingkatan pemeriksaan perkara anak harus merujuk ketentuan pasal 9 tentang pertimbangan diversi yaitu: Kategori tindak pidana Usia anak Hasil penelitian kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan Kerugian yang ditimbulkan Tingkat perhatian masyarakat Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Kewenangan untuk melakukan diversi adalah dari aparat penegak hukum pada masing masing tingkatan pemeriksaan sebagaimana yang di muat dalam Pasal 7 maka Pasal 8 mengatur ketentuan pertimbangan dilakukannya diversi yang ada di pasal 9, setelah itu baru proses diversi. Jadi Pasal 8 menjadi pasal 9, Pasal 9 menjadi Pasal 8 Tiga bentuk Program Diversi Pelaksanaan Kontrol secara sosial Pelayanan sosial oleh masyarakat terhadap pelaku Menuju proses restorative justice.

Restorative Justice “sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggan tersebut demi kepentingan masa depan” (Tony F. Marshall) Pihak yang terlibat dalam restorative justice yaitu mediator, koban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya dan wakil masyarakat

Karakteristik pelaksanaannya: Tujuan RJ Mempertemukan pihak korban, pelaku dan masyarakat dalam satu pertemuan; Mencari jalan keluar terhadap penyelesaian; Memulihkan kerugian yang telah terjadi. Karakteristik pelaksanaannya: membuat pelanggar bertanggungjawab atas perbuatannya; membuktikan kemampuan dan kesempatan pelaku bertanggungjawab ; pelibatan korban, pelaku, orang tua korban dan pelaku, teman sekolah, teman bermain dan masyarakat ; Menciptakan forum bekerja sama; Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi sosial.

Prasyarat pelaksanaan restorative justice Pernyataan bersalah dari pelaku Persetujuan korban Persetujuan pihak aparat penegak hukum Dukungan masyarakat setempat Pasal 8 : (1) proses diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakat dan pekerja sosial profesional (2) Jika di perlukan dapat melibatkan relawan sosial dan atau masyarakat (3) Memperhatikan: kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggungjawab anak, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, keharmonisan, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum

BAB VIII RUU SPPA PERAN SERTA MASYARAKAT Melaporkan pelanggaran anak pada pihak berwenang Mengusulkan perumusan dan kebijakan Melakukan Penelitian dan pendidikan anak Memantau kinerja APH penangganan anak Sosialisasi hak anak serta peruu terkait anak Terima Kasih