LEMBAGA EKSEKUTIF dan LEGISLATIF
TRIAS POLITIKA Pembagian fungsi-fungsi pemerintahan menjadi 3 Legislatif : rule making Eksekutif : rule application Yudikatif : rule adjudication
PEMBAGIAN STRUKTUR KEKUASAAN DI INDONESIA LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF M P R PRESIDEN MA MK KY DPR DPD DPRD KEPALA DAERAH PENGADILAN
Pembagian kekuasaan (revolusi gemilang 1688) KONFLIK BANGSAWAN PEMBUAT KEBIJAKAN HAKIM RAJA EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF
EKSEKUTIF Dalam arti luas adalah kepala negara/pemerintahan, pegawai pemerintah, birokrasi, dengan tugas penegakan hukum/aturan, menginisiasi kebijakan serta melakukan hubungan internasional Dalam arti sempit sebagai simbol persatuan negara serta penyedia kepemimpinan dalam sistem politik. Lebih banyak terekspos di dalam acara ceremonial; rapat dengan legislatif, membuka acara, menerima tamu negara/duta besar, menandatangani dokumen resmi. (Politics, the basic. Tansey and Jackson, New York, Routledge, 2008)
EKSEKUTIF Paradox Eksekutif?
LEGISLATIF Wakil rakyat sebagai pembuat undang-undang dan kebijakan. Berkembang dengan fungsi penyelidikan dan kontrol atas kinerja eksekutif. Merupakan AGENT dalam sistem politik sebagai pembawa mandat dari PRINCIPAL. Representasi dari demokrasi perwakilan Check balance atas kekuasaan eksekutif
LEGISLATIF Paradox Legislatif?