Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN PENGELOLA SAMPAH DAN PENGEMBANGANNYA MENJADI BANK SAMPAH Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
EMPAT ASPEK PENTING DALAM PENGELOLAAN SAMPAH dinas kebersihan sebagai pengelola, dukungan sarana dan prasarana yang memadai dan teknologi tepat guna, peran serta masyarakat, peraturan yang dapat diaplikasikan secara langsung pada masyarakat.
PENGELOLAAN SAMPAH
Permasalahan dalam aspek teknis operasional : Kapasitas sarana persampahan belum mencukupi kebutuhan Pembangunan bidang fisik belum diselaraskan dengan pembangunan perangkat lunaknya Program pemeliharaan peralatan umumnya belum lengkap Tenaga2 yang ada masih diisi dengan tenaga harian lepas sehingga menyulitkan dalam pembinaannya Kesulitan dalam memilih metode operasi yang sesuai kondisi daerah Siklus operasi persampahan seringkali tidak lengkap karena terputus akibat beda penanggung jawab Koordinasi antar sektoral atau antar birokrasi administrasi pemerintahan kadangkala lemah Manajemen operasional masih banyak bergerak dalam aspek pelaksanaan sedangkan aspek perencanaan dan pengendalian masih kurang Perencanaan operasional tidak dilandasi rencana jangka panjang
Aspek peran masyarakat : Merubah persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang tertib, lancar dan merata Faktor2 sosial, struktur dan budaya setempat Kebiasaan dalam pengelolaan sampah selama ini Tingkat pendidikan penduduk yang tidak merata Masih belum melembaganya keinginan untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing2 Belum ada pola baku bagi pembinaan masyarakat yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan Masih banyak pengelola kebersihan yang belum mencantumkan program penyuluhan sebagai salah satu aktivitasnya Kadangkala ada kecurigaan dari pihak pengelola kebersihan bila ada inisiatif dari masyarakat dalam usaha2 penanganan sampah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Pasal 12 Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan Pasal 19 Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas: a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah. Pasal 20 (1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali sampah Pasal 28 (1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
KERANGKA PENINGKATAN KAPASITAS
Sistem Penanganan Sampah Berbasis Masyarakat
PEMANFAATAN SAMPAH
HIRARKI PENANGANAN SAMPAH
Struktur Organisasi Pelaksanaan Pendukung konsep zero waste : Dewan kelurahan Ibu-ibu PKK Ibu-ibu Majlis Ta’lim Karang Taruna Dan lain-lain
LINGKUNGAN YANG HIJAU DAN BERSIH TARGET LINGKUNGAN YANG HIJAU DAN BERSIH
PERKIRAAN KEUNTUNGAN PRODUKSI KOMPOS
BANK SAMPAH 6 bulan bank sampah beroperasi raup Rp 22 juta Bank sampah sampai jutaan rupiah per minggu Ada bank penukaran sampah menjadi uang di yogyakarta
Kartu nama BANK SAMPAH
Buku tabungan sampah
Produk daur ulang sampah plastik
Tas Unik dari karung beras (Gadis2 & Ibu2 pasti suka)
pengumpulan dana melalui penjualan produk daur-ulang dan kompos membuat kelompok masyarakat mampu menopang dirinya sendiri