SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERENCANAAN KAS PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KAS
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERENCANAAN KAS

Dasar Hukum 1. Penjelasan Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Fungsi Utama Perbendaharaan : Perencanaan kas yang baik, mencegah kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang murah, pemanfaatan dana yang menganggur ( idle cash ) 2. Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/daerah 3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada Satuan Kerja 5. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satuan Kerja dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN 6. Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-6813/PB/2010 tentang Penerapan Aplikasi Forecasting Satker (AFS) dan Aplikasi Forecasting KPPN (AFK) serta Perencanaan Kas Akhir Tahun 2010

Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana Tugas PPK dalam hal Perencanaan Kas Pasal 4 butir (a) PMK No. 170/PMK.05/2010 tanggal 20 September 2010 salah satu tugas PPK : Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana

Latar Belakang Pemerintah belum dapat mengetahui berapa besar penerimaan, pengeluaran dan saldo kas, dalam harian, mingguan, dan bulanan. Pemerintah menyimpan sejumlah uang yang sangat besar (idle cash) di Bank Indonesia dan di bank umum sebagai langkah antisipasi atas pengeluaran negara Pelaksanaan Kegiatan pada satker belum dikaitkan dengan rencana penggunaan dana. Manajemen kas tidak mungkin ada tanpa perencanaan kas yang baik

Tujuan BUN /Kuasa BUN dapat memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara BUN/Kuasa BUN dapat mengambil tindakan dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas Kementerian/Lembaga memperoleh dana “senilai” Perkiraan Penarikan Dana untuk membiayai kegiatannya Kementerian/Lembaga memperoleh dana “sesuai dengan waktu” pelaksanaan kegiatan

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Chief Operational Officer Tanggung Jawab Tanggung Jawab Bendahara Umum Negera (Menkeu) Selaku Chief Financial Officer (CFO) Membuat Perencanaan Kas Sumber Data dari Perkiraan Pencairan dan Penerimaan dana dari KPPN Perkiraan Penarikan/Penyetoran Dana dari Unit Eselon I Kemenkeu/Kementerian/Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Chief Operational Officer Menurut UU No 1 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (3) Wajib Membuat rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan Wajib Membuat Perkiraan Penarikan dan/atau Perkiraan penyetoran Penyusunan perkiraan penarikan dan/atau perkiraan penyetoran didelegasikan kepada kepala kantor/satuan kerja

BULANAN (12 Bulan) MINGGUAN (2 Bulan) HARIAN (1 Minggu) Jenis Perencanaan Kas BULANAN (12 Bulan) MINGGUAN (2 Bulan) HARIAN (1 Minggu)

Waktu Penyampaian Perkiraan Penarikan Dana Rencana Bulanan Mingguan Harian Kirim 10 hari setelah pengesahan DIPA 5 hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan 2 hari sebelum awal minggu/setiap hari kamis Update 3 hari sebelum bulan perkiraan 2 hari sebelum minggu perkiraan 1 hari kerja sebelumnya

Disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pengesahan DIPA Perencanaan Kas Bulanan Perkiraan Penarikan dana/penyetoran dana bulanan merupakan perkiraan dalam satu tahun anggaran yang dirinci dalam 12 bulan Disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pengesahan DIPA Jika ada perubahan, Updating/pemutakhiran, disampaikan setiap bulan paling lambat 3 hari kerja sebelum bulan berkenaan

Penyampaian/Updating Perencanaan Kas Bulanan   15/01/2010 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGST SEPT OKT NOV DES 27-Jan 23-Feb 29-Mar 28-Apr 25-Mei 28-Jun 28-Jul 27-Agust 28-Sep 27-Okt 26-Nov

Batas maksimal penyediaan dana yang bisa ditarik satker pada bulan tsb Fungsi Perkiraan Penarikan Dana Bulanan Batas maksimal penyediaan dana yang bisa ditarik satker pada bulan tsb Perkiraan satker terlalu tinggi SPM lebih rendah dari perkiraan Selisih antara Realisasi dan Perkiraan tidak dapat dicairkan Perkiraan satker terlalu rendah SPM lebih tinggi dari perkiraan TIDAK DAPAT DICAIRKAN SELISIH ??? STOP…..!!! Dapat dicairkan setelah perkiraan bulan-bulan berikutnya direvisi

Realisasi 400, sehingga selisih 260 Contoh Perkiraan Penarikan Dana Bulanan Satker A dengan pagu Rp. 8,890 miliar menyusun Perkiraan Penarikan Dana sebagai berikut   15/01/2010 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGST SEPT OKT NOP DES JUMLAH 750 900 560 655 1.005 950 660 850 760 150 8.890 Realisasi 400, sehingga selisih 260 260 tdk dpt dicairkan Dapat dicairkan. Updating/revisi Perkiraan, Perkiraan pada bulan Oktober dan Nopember diubah.Bulan Oktober bertambah 200 juta & Bulan Nopember bertambah 60 juta JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGST SEPT OKT NOP DES JUMLAH 750 900 560 655 1.005 950 400 1.050 820 150 8.890

Perkiraan Penarikan Dana Mingguan Perkiraan Penarikan Dana/Perkiraan Penyetoran Dana Mingguan merupakan perkiraan dalam satu bulan yang dirinci dalam 4 periode/minggu. Disusun tiap dua bulan dan disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan Updating/Pemutakhiran (jika ada perubahan) tiap bulan, paling lambat dua hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan Perkiraan mingguan tidak menjadi batas maksimal penarikan dana satker, tetapi jumlah perkiraan mingguan dalam satu bulan harus sama dengan Perkiraan Penarikan Dana Bulanan

Contoh Penyampaian Perkiraan Penarikan Dana Mingguan   25 Agt 2010 Sep-01 Sep-02 Sep-03 Sep-04 Okt-01 Okt-02 Okt-03 Okt-04 Asumsi bulan Februari tidak ada revisi Lima hari kerja sblmnya Nov-01 Nov-02 Nov-03 Nov-04 Des-01 Des-02 Des-03 Des-04 Dan seterusnya……………………………………. Asumsi di Bulan Oktober ada Perubahan / Update :   25 Agt 2010 Sep-01 Sep-02 Sep-03 Sep-04 Okt-01 Okt-02 Okt-03 Okt-04 Dua hari kerja sblmnya Lima hari kerja sblmnya Nov-01 Nov-02 Nov-03 Nov-04 Des-01 Des-02 Des-03 Des-04 Minggu I : Tgl 1 s.d. 7 Minggu III : Tgl 16 s.d. 23 Minggu II : Tgl 8 s.d. 15 Minggu IV : Tgl 24 s.d. Akhir Bulan

Perkiraan Penarikan Dana Harian Perkiraan Penarikan Dana Harian merupakan perkiraan dalam satu minggu yang dirinci dalam hari kerja pada minggu tersebut Disusun tiap minggu dan disampaikan setiap hari Kamis minggu sebelumnya Updating/Pemutakhiran, paling lambat satu hari kerja sebelumnya

Penyampaian Perkiraan Penarikan Dana Harian S SL R K J   4 5 6 7 8 MINGGU I 11 12 13 14  15 MINGGU II 18 19 20 21 22 MINGGU III 25 26 27 29 30 MINGGU IV Penyampaian Perkiraan = Penyampaian Update =

Contoh : Penyampaian Perkiraan Penarikan Dana Harian dan Updating J 7 8 HARI S SL R JUMLAH TGL 11 12 13 14  15 NILAI (JT) 23 30 25 20 98 45 20 25 Pada hari selasa tgl 12 satker menyampaikan update untuk perubahan hari Rabu tgl 13 sebesar 25 dan Jumat tgl 15 sebesar 20 menjadi hari Kamis tgl 14 menjadi sebesar 45

Penilaian Tingkat Akurasi Satker TINGGI Jika nilai presentase deviasinya lebih rendah atau sama dengan 5% SEDANG Jika nilai presentase deviasinya diatas 5% sampai dengan 15% RENDAH Jika nilai presentase deviasinya diatas 15%

TERIMA KASIH