IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Note: You understand that Microsoft does not endorse or control the content provided in the following presentation. Presented by Ir. H.M. ILHAM, MM. Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi DISHUBKOMINFO PROV. NTB
KERANGKA HUKUM KIP DI INDONESIA Keterbukaan Informasi Publik UU Kerahasiaan Pribadi UU HAM UU Pers UU Kerahasiaan Negara UU Pelayanan Publik UU Kearsipan UU KIP merupakan jalan tengah (the third way) dan moderat dalam memberikan perlindungan terhadap negara, warga, dan civil society.
SISTEMATIKA UU No. 14 Tahun 2008 DEFINISI BADAN PUBLIK SISTEMATIKA UU No. 14 Tahun 2008 BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II ASAS DAN TUJUAN. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK. BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN. BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN. BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI. BAB VII KOMISI INFORMASI. BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI. BAB IX HUKUM ACARA KOMISI. BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI. BAB XI KETENTUAN PIDANA. BAB XII KETENTUAN LAIN – LAIN. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
DEFINISI BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK Badan Publik adalah Lembaga eksekutif ,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. INFORMASI Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda – tanda yang mengandung nilai, makna, dan Pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. INFORMASI PUBLIK Informasi Publik Adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI HAK PEMOHON INFORMASI (Pasal 4) KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI (Pasal 5) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK HAK BADAN PUBLIK (Pasal 6) KEWAJIBAN BADAN PUBLIK (Pasal 7) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
PPID SOP Kewajiban Badan Publik dalam Penyediaan Informasi Publik Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik yang terbuka dan yang di kecualikan SOP
PPID di Badan Publik Apa dan Siapa Status /Posisi Legali tas/ SK Tugas dan Peran
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SIAPA? UU No. 14 th 2008 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Perki No. 1 th 2010 Perki No. 1 th 2013 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. PP No. 61 th 2010 Permendagri No. 35 th 2010
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik. Perki No. 1 th 2010 Perki No. 1 th 2013
PERMEN DAGRI No. 35 th 2010 PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi Pasal 7 ayat (2) Pp No. 61 th 2010 Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi informasi publik Pasal 12 ayat (1) Humas Dinas Infokom Pasal 21 ayat (2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Mengkoordinasikan dan mengkonsoladasikan pengumpulan bahan informasi dan dikumentasi dari PPID Pembantu. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik Pengujian Konsekuensi 7. Pengklasifikasian Informasi dan / a\tau pengubahannya Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses, dan Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
Bagan Alur Panduan PPID bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota UUNO. 14 TAHUN 2008 Ps. 13, ayat (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sedehana setiap Badan Publik; a. Menunjuk PPID PP No. 61 Tahun 2010 Ps. 12, ayat (1) Pejabat yg dpt ditunjuk sbg PPID di lingkungan Badan Publik Negara yg berada di Pusat dan Daerah merupakan pejabat yg membidangi informasi publik Permendagri No. 35 Tahun 2010 Ps. 7, ayat (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ditetapkan PPID Struktur PPID Pendanaan Kelengkapan PPID S O P DIP Laporan Pelayanan Informasi Aplikasi P P I D Ruang Pelayanan Informasi
MEMBANGUN SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pengumpulan informasi dari SKPD - SKPD Sistem pendokumentasian informasi dalam bentuk softcopy Sistem pendokumentasian informasi dalam bentuk hardcopy Pelayanan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Pelayanan informasi yang tersedia setiap saat Pelayanan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Pengecualian informasi melalui uji konsekuensi Penanganan keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI BADAN PUBLIK INFORMASI PUBLIK PPID PEMOHON INFORMASI
Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), Jenis Informasi menurut UU KIP berdasarkan status dan prosedur penyampaian Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala INFORMASI BERKALA Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali; Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; Mencakup: informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik; informasi ttg laporan keuangan; informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang WAJIB DIUMUMKAN secara berkala (6 bulan sekali) 1. PROFIL BADAN PUBLIK Alamat dan Kedudukan Visi, Misi, Tugas, dan Fungsi Struktur organisasi dan riwayat singkat pejabat eselon Gambaran satker pada masing-masing BP LHKPN (ringkasan) 2. KEGIATAN DAN KINERJA BADAN PUBLIK Nama program dan penanggung jawab (DIPA/RKA-KL) Jadwal kegiatan dan capaian bulanan Siklus perencanaan dan penganggaran, termasuk konsultasi publik atas draft regulasi Informasi pelayanan khusus tentang hak masyarakat Informasi penerimaan pegawai 3. LAPORAN KEUANGAN Rencana dan realisasi anggaran Neraca Daftar aset Badan Publik 4. INFORMASI LAIN YANG DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Layanan pengadaan barang dan jasa Layanan pengaduan masyarakat 5. REGULASI Regulasi terkait fungsi dan tugas Badan Publik Peraturan internal yang dikeluarkan Badan Publik SOP pelayanan informasi PPID Daftar Informasi Publik
INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN Informasi LAPORAN KEUANGAN WAJIB DIMUMUKAN berkala Pasal 9 UU KIP, Juncto PerKI 1/2010 SLIP C INFORMASI MENGENAI LAPORAN KEUANGAN 1 Informasi Rencana dan laporan realisasi anggaran 2 Informasi Neraca 3 Informasi Laporan Arus kas dan catatan atas laporan keuangan 4 Informasi daftar investasi dan aset (administrasi barang milik negara)
Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta INFORMASI SERTA MERTA Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat INFORMASI SETIAP SAAT Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi Pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib dan rutin disediakan badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.
Cara memberikan layanan informasi publik Lakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik; Buat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; Berikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala), dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif) DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/Satker yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpan
TATA CARA PENGECUALIAN … LANJUTAN Dokumen IP PENGECUALIAN Informasi yang dimohon: ………………………… Alasan penolakan (konsekuensi) Pasal 17 (a-i) UU KIP ……………………….. Undang-undang lain (j) Konsekuensi apa yang akan ditimbulkan? Informasi dikecualikan? Y PERTIMBANGAN Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembuatan keputusan yang memiliki dampak serius pada publik; Masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai kemungkinan bahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta upaya-upaya yang memadai untuk mencegahnya; Pihak yang berwenang tetap dapat bertindak secara adil terhadap masyarakat; Masyarakat tetap tidak akan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan wewenang; Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tetap dapat diketahui oleh publik Akuntabilitas Badan Publik tetap terjaga. Mengkaji Pertimbangan
Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan Melalui Pengumuman Melalui Permohonan Tertulis Tidak Permohonan Diisi pemohon Diisi petugas Form Permohonan Lampiran III Peraturan KI No. 1 thn 2010 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis Pengisian Buku Registrasi Nomor Registrasi Lampiran IV Peraturan KI No. 1 thn 2010 7 hari kerja untuk perpanjangan Pemberi-tahuan Tertulis Lampiran V Peraturan KI No. 1 thn 2010 Menginginkan Salinan Melihat Dokumen
Pemberitahuan Tertulis : Informasi Publik dibawah penguasaannya atau tidak Memberitahukan BP mana yang menguasai informasi publik tersebut Menerima atau menolak Informasi Publik dan alasannya Bentuk Informasi Publik apa yang tersedia Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik tersebut Penjelasan atas atas penghitaman/ pengaburan informasi yang dimohon ( jika ada) Penjelasan jika informasi tidak dapat diberikan
Pengajuan keberatan internal Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Permohonan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi T 14 hari kerja
ASAS PENGECUALIAN DI BADAN PUBLIK: KONSEKUENSI BAHAYA Asas Pengecualian dalam UU KIP Pasal 2 UU KIP: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya DASAR HUKUM
Jenis Pengecualian Dalam UU KIP Pasal 6 UU KIP: (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pengecualian Substansial Pengecualian Prosedural Kerasahisaan Mendasar: Rahasia Negara, Rahasia untuk persaingan yang sehat, Rahasia Pribadi
Kelompok Informasi Dikecualikan KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Penegakan Hukum c. Pertahanan dan Keamanan d. Kekayaan alam Indonesia e. Ketahanan ekonomi nasional f. Hubungan internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Perlindungan Persaiangan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang h. Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatanjabatan publik “
Siapa Yang Menetapkan? Pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. ---------- Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan UndangUndang ini apabila suatu Informasi dibuka.
MENGUJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Informasi yang DIKECUALIKAN (Pasal 17 UU KIP), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ; Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang. Instrumen PENGECUALIAN
Pengujian Atas Konsekuensi Prosedural Substansial Absolute Qualified 1 2 ? Kerahasiaan ganda? Kerahasiaan derivatif? Tutup 3 Buka Y T Tujuan Yuridis Relevansi Tujuan T a h a p a n Mengklarifikasi dan mengidentifikasi Dasar Hukum Pengecualian informasi (substansial maupun prosedural). Mengidentifikasi kepentingan yang akan dilindungi melalui pengecualian atas informasi. Memeriksa relevansi pengecualian terhadap permohonan informasi.
KOMISI INFORMASI Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Ajudikasi nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
Tugas KI Provinsi menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Kewenangan KI Provinsi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
TERIMA KASIH