POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM TATA NEGARA
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Presiden dan DPR.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Pengurus Yayasan.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010

MPR Pimpinan MPR Pasal 14 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU MD3) berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR". Pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK dalam perkara uji materil terhadap UU MD3, yakni dalam PUTUSAN NOMOR 117/PUU-VII/2009. Anggota DPD juga dapat menjadi ketua MPR..

Laporan Pengelolaan Anggaran MPR Pasal 5 ayat (5) :MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sekretariat Jenderal MPR kepada publik pada akhir tahun anggaran. Perlu ditambah kata “setiap” antara kata “pada” dan “akhir”, agar kepastian waktu penyampaian laporan pengelolaan anggaran dimaksud menjadi lebih jelas dan konkret.

DPR Hak Menyatakan Pendapat (Pasal 184 ayat (3) Ketentuan korum pada hak menyatakan pendapat DPR pada rapat paripurna DPR sebanyak minimal 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Tidak sejalan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menentukan jumlah dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

DPR Fraksi (Pasal 80) Pada UU ini hanya disebutkan Fraksi mempunyai sekretariat  belum ada ketentuan mengenai unit pendukung fraksi, padahal selama ini fraksi memiliki unit pendukung, yaitu staf ahli fraksi.

DPR Tugas BURT (Pasal 133) Setiap alat kelengkapan menyusun anggaran dan disampaikan kepada BURT, tapi dalam tugas BURT tidak terdapat ketentuan mengenai tindak lanjut dari penyampaian anggaran dari masing-masing alat kelengkapan.

DPR RUU dari DPD (Pasal 146 & 147) RUU beserta penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.  bertentangan dengan ketentuan yang ada pada tugas Badan Legislasi (Pasal 102 huruf d) Badan Legislasi bertugas: d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan k0misi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;

DPR Pemberhentian Sementara (Pasal 219 ayat (2)) Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR.  Judul pasal ini sebaiknya “Pemberhentian” saja, karena pasal ini mengatur mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap)

DPR Tata tertib (Pasal 206) Tata tertib berlaku di lingkungan internal DPR.  tidak sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2004 khususnya pasal 7 ayat (4) : …” diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi” Belum ada alat kelengkapan yang ditugasi melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang tata tertib DPR Pada periode keanggotaan DPR sebelumnya, evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang tata tertib DPR dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.

Sistem Pendukung DPR Badan Fungsional: Pasal 392 ayat (2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang ditetapkan dengan peraturan DPR setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah. Kelompok Pakar/Tim Ahli: Pasal 395 (1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR dan DPD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan terutama kepada anggota. PERLU DIATUR LEBIH RINCI MENGENAI BADAN FUNGSIONAL & KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI, bagaimana organisasinya, komposisinya, rekrutmennya, dll.

SISTEM PENDUKUNG MPR, DPR, DAN DPD Pegawai (Pasal 394 ayat (2)) Pegawai Setjen, Badan Fungsional/Keahlian terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak Tetap.  Perlu diatur lebih jelas/detil mengenai ketentuan yang disebut Pegawai Tidak Tetap. Terkait dengan organisasi, rekrutmennya, masa kerjanya, atau kriteria pegawai tidak tetap itu sendiri. Hal ini menyangkut kepastian hukum dari pegawai tidak tetap tersebut.

SISTEM PENDUKUNG MPR, DPR, DAN DPD Pakar/Tim Ahli (Pasal 395) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR dan DPD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan terutama kepada anggota. Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR atau Sekretaris Jenderal DPD sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota. Dengan menggunakan istilah kelompok berarti dapat dipahami memiliki struktur tersendiri, ada pimpinannya. Kata yang lebih tepat adalah “sejumlah”  DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli. Pada ayat (1) hanya disebutkan bahwa kelompok pakar dan tim ahli diperbantukan kepada anggota, tidak disebutkan kepada alat kelengkapan DPR, padahal yang selama ini berjalan, di setiap alat kelangkapan DPR terdapat tim ahli yang dipilih berdasarkan seleksi khusus.

Laporan Kinerja Tahunan Pasal 73 ayat (5) DPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan. Untuk menciptakan kepastian waktu penyampaian kinerja tahunan, perlu diatur mengenai waktu penyampaiannya: misalnya setiap akhir tahun.

DPRD PROVINSI, KAB/KOTA Aturan Kuorum Usul Menyatakan Pendapat dan Angket : sekurang-kurangnya ¾ (Pasal 313 ayat 3, 359). Perlu diubah menjadi 2/3 saja.

SISTEM PENDUKUNG DPRD Provinsi, Kab/Kota Kelompok Pakar/Tim Ahli Seperti halnya dengan Sistem Pendukung DPR, perlu juga diatur lebih jelas/tegas mengenai ketentuan organisasinya, rekrutmennya, dll yang menggambarkan kejelasan tentang Kelompok Pakar/Tim Ahli.

SEKIAN & TERIMAKASIH