14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU
PERATURAN TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Undang- Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata PP 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir dengan PP 92/2010 PP 29/2000 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP 59/2010 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 70/2012 Perpres 84/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat Perka No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Terakhir Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERATURAN TERKAIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Permen PU 05/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan usaha Jasa Konstruksi Asing. Permen PU 07/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Permen PU 14/2014 Permen PU 08/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
ETIKA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Tertib dan bertanggungjawab Profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Tidak saling mempengaruhi Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan sesuai kesepakatan tertulis para pihak; Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam PengadaanBarang/Jasa; Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan,terkait PBJ
DASAR PERUBAHAN PERMEN 07/2011 Menyesuaikan dengan Perpres 70/2012 Menyesuaikan dengan ketentuan baru Menyederhanakan proses pengadaan Mendukung penyerapan anggaran Menghilangkan terjadinya multitafsir
PEMAKETAN PEKERJAAN Pemaketan sebanyak-banyaknya untuk Usaha Kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis. Dalam melakukan pemaketan dilarang: menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
PERMEN PU NO. 14/PRT/M/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Segmentasi Paket pekerjaan konstruksi ≤ Rp 2,5 Miliar, diperuntukkan bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. Paket pekerjaan jasa konsultansi ≤ Rp 750 juta diperuntukkan bagi usaha kecil. Paket pekerjaan jasa konsultansi perorangan ≤ Rp 250 juta. 2. Penerbit Jaminan Paket pekerjaan konstruksi ≤ Rp 2,5 Miliar dan jasa konsultansi ≤ Rp 750 juta menggunakan surat jaminan → Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi dengan substansi sesuai yang tercantum dalam standart dokumen Permen 14/2013. (akan direvisi) Paket pekerjaan konstruksi > Rp 2,5 Miliar dan jasa konsultansi > Rp 750 juta menggunakan surat jaminan → Bank Umum. (akan direvisi)
Metode Pelelangan dan Kriteria Evaluasi Pemilihan Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi. Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, terintegrasi, dan/atau diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Terbatas dengan prakualifikasi. Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, terintegrasi, atau bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), harus menggunakan persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang ditetapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait untuk menghindari persyaratan/ kriteria yang diskriminatif dan/ atau pertimbangan yang tidak obyektif.
Evaluasi Penawaran Harga Evaluasi dokumen penawaran harus berdasarkan pada pedoman evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Harga penawaran yang nilainya di bawah 80% HPS.
Evaluasi Kewajaran Harga di bawah 80% HPS : Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; Hasil penelitian butir 1) dan butir 2) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila hasil evaluasi > harga penawaran → tidak wajar dan gugur. Apabila hasil evaluasi ≤ harga penawaran → wajar, tidak gugur, jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 5% dari HPS
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) Dalam dokumen pengadaan, PPK harus menyampaikan identifikasi bahaya yang akan timbul akibat pekerjaan tersebut. Dalam dokumen penawaran, Penyedia harus mengisi bentuk pengendalian dari identifikasi bahaya dan membuat sasaran serta program K3 Evaluasi teknis Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) dilakukan terhadap sasaran dan program K3 untuk pengendalian risiko bahaya K3. Catatan : Evaluasi teknis terhadap RK3K : RK3K memenuhi persyaratan yaitu adanya sasaran dan program K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3; Diharapkan masing-masing Direktorat Jenderal membuat pedoman dalam penilaian terkait evaluasi teknis K3; Penerapan SMK3 berdasarkan Permen PU no.9 tahun 2008 tentang SMK3.
Penetapan Pemenang Pek. Konstruksi (alat/personil sama untuk penawaran beberapa paket) Mengikuti beberapa paket pek. konstruksi dalam waktu bersamaan & menawarkan peralatan sama, hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 paket → klarifikasi menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. Dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 paket. Mengikuti beberapa paket pek. Konstruksi/jasa konsultansi dalam waktu bersamaan & menawarkan personil sama, hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 paket → klarifikasi menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
Sanggahan dan sanggahan banding Dalam hal jawaban sanggahan banding menyatakan pelelangan/seleksi gagal dan harus dilakukan evaluasi ulang, maka tidak ada sanggahan dan sanggahan banding terhadap hasil evaluasi ulang. Apabila peserta keberatan terhadap hasil evaluasi ulang dapat mengajukan pengaduan yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I bersangkutan.
Penunjukan Langsung (Lelang Ulang Gagal) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Pokja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Keterlambatan (Melewati Tahun Anggaran) Keterlambatan & akan melampaui TA berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari tersebut dapat melampaui TA berjalan. Penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan melampaui TA berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan. PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dinilai Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan. Catatan: Sesuai Permenkeu No 25/PMK05/2012 tanggal 7 Februari 2012
Material On-Site Besaran yang akan dibayarkan dari material on site berkisar antara 50% sampai dengan 70%, dengan ketentuan: Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya; Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen; Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen; Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima; Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa. Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa, butir a.2) dan butir a.3) tidak diperlukan; Pembayaran untuk item atau kontrak harga satuan.
11 Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah EVALUASI PENAWARAN : Harus berpedoman pada tata cara/ kriteria yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Dilarang mengubah, menambah dan/ atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran/ Kualifikasi. Pelaksanaan proses pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dilaksanakan secara full elektronik (e-procurement) Jawaban sanggah banding oleh Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi untuk pelelangan sederhana/ pemilihan langsung ( ≤ Rp. 5 miliar) dan seleksi sederhana ( ≤ Rp. 200 juta ). Kriteria evaluasi yang menggunakan sistem gugur ambang batas atau sistem nilai harus mendapat persetujuan dari Eselon I yang bersangkutan. Penyedia pekerjaan konstruksi yang mengajukan penawaran dibawah 80% HPS dapat ditunjuk sebagai pemenang pelelangan apabila harga penawaran dapat dibuktikan wajar.
(SE Menteri PU Nomor : 03/SE/M/2013) “ Billing Rate ” (SE Menteri PU Nomor : 03/SE/M/2013) Sebagai acuan penyusunan HPS/RAB Pekerjaan Konsultansi di Kementerian PU Biaya langsung personil Tenaga Ahli Jasa Konsultansi Maksimal
Permen 14/2013 Permen 07/2014 Semula Dirubah Pasal 4b Pasal 4 Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi s/d Rp. 2,5 M dan Jasa Konsultansi s/d Rp. 750 juta menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat dan diserahkan oleh Penyedia barang/jasa kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia barang/jasa dengan substansi sesuai yang tercantum dalam dokumen Pengadaan. Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut : Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan pemeliharaan, atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan s/d Rp. 50 M dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat dan diserahkan oleh Penyedia barang/jasa Kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP. Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi diatas Rp. 2,5 M dan jasa konsultansi diatas Rp. 750 juta menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat dan diserahkan oleh Penyedia B/J kepada PPK/Pokja ULP. Surat jaminan penawaran, surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan atau surat jaminan sanggahan banding untuk paket pekerjaan diatas Rp. 50 M diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat dan diserahkan oleh Penyedia B/J kepada PPK/Pokja ULP.
Permen 14/2013 Permen 07/2014 Semula Dirubah Pasal 4b Pasal 4 Tidak ada Penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi diatur sebagai berikut : Ketentuan (a) dapat dikecualikan dalam hal menggunakan sistem e-procurement s/d Rp.2,5 M tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
Permen 14/2013 Permen 07/2014 Pasal 6d Pasal 6d, ditambahkan 2 ayat yaitu ayat 4 dan 5 Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam eavaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 paket pekerjaan dengan cara melakukakn klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dikecualikan pada paket pekerjaan jasa konsultansi apabila tenaga ahli yang diusulkan, penugasannya tidak tumpang tindih (overlap) antara paket yang satu dengan paket lainnya dalam kurun waktu bersamaan. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 paket pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat 1, dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 paket. Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tsb akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 2,5 M s/d Rp. 30 M dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuannya dasarnya (KD) memenuhi syarat
1. Data Sanggahan Banding Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian PU
No. Data Penetapan Pemenang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi diatas > Rp. 100 M dan Jasa Konsultansi diatas > Rp. 10 M oleh Menteri PU 2.