PENGALAMAN PROGRAM BERMUTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bismillahirrohmaanirrohiem
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PANDUAN.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.
STANDAR PENILAIAN.
Pelayanan Standard Minimun
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Analisis Standar Penilaian
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
IMPLEMENTATION COMPLETION MEMORANDUM
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGEMBANGAN SUPERVISI PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS PENINGKATAN PROFESIONAL GURU PAI PADA MADRASAH ALIYAH NEGERI DI KABUPATEN SRAGEN OLEH SURATNO.
Prinsip dan Jenis Kegiatan Pengembangan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENGEMBANGAN SILABUS.
DINAS PENDIDIKAN. 1.Biaya Pendidikan yang semakin tinggi o tidak ada biaya o pendapatan orang tua rendah  profesi sbg petani o tanggungan keluarga banyak.
Website Dindik
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Hak dan Kewajiban HAK GURU
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
“Upaya-Upaya Penanggulangan Masalah Pendidikan”
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
KURANGNYA PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
KAJIAN EVALUASI KEBIJAKAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL 2019 PROVINSI MALUKU.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
Transcript presentasi:

PENGALAMAN PROGRAM BERMUTU MENINGKATKAN AKSES TERHADAP PENDIDIKAN DASAR BAGI ANAK-ANAK DI DAERAH TERPENCIL MELALUI PENINGKATAN KINERJA GURU PENGALAMAN PROGRAM BERMUTU

LATAR BELAKANG Akses anak-anak di daerah terpencil terhadap pendidikan dasar yang berkualitas (sesuai dengan karakteristik sosial budaya mereka) sangat terbatas. Selain faktor geografis, salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya kinerja guru-guru yang mengajar di daerah terpencil, yang di antaranya disebabkan oleh: 1) terbatasnya akses guru terhadap diklat yang sesuai dengan kebutuhan guru; 2) rendahnya kualifikasi akademik guru (76% guru SD non-S1); 3) terbatasnya akses terhadap referensi yang dibutuhkan, dll. Program BERMUTU bertujuan meningkatkan kinerja guru, termasuk guru daerah terpencil (pada level outcome), dan prestasi siswa dan bahkan manfaat positif bagi masyarakat lokal dari adanya guru-guru yang berkualitas (impact).

PROGRAM BERMUTU MENJANGKAU DAERAH TERPENCIL Amanat konstitusi “setiap warga negara berhak atas pendidikan yang layak” Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) khususnya pendidikan di daerah khusus Project Appraisal Document (PAD) Program BERMUTU “guru-guru yang mengajar di daerah terpencil (kelompok masyarakat adat) harus dapat meningkatkan kinerjanya sebagaimana rekan-rekan mereka di daerah reguler, dan Program BERMUTU harus dapat memberikan manfaat positif bagi siswa dan masyarakat adat” Deklarasi PBB tentang Hak-hak Indigenous People tahun 2007, khususnya pasal 14 mengenai hak atas pendidikan Fakta menunjukkan bahwa daerah terpencil cenderung miskin dan terbelakang, dan oleh karenanya perlu perhatian khusus

KETERBATASAN AKSES KEMISKINAN

JANGKAUAN PROGRAM BERMUTU 37 kabupaten di 14 provinsi (dari total 75 kab/kota mitra BERMUTU 222 KKG remote dan 148 MGMP remote 10.187 guru SD dan 2.933 guru SMP di daerah terpencil yang tersebar di daerah pedalaman, pegunungan, daerah pesisir dan pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini dan Timor Leste. 1.797 SD dan 418 SMP. 209.664 siswa SD dan sekitar 74.550 siswa SMP penerima manfaat diperkirakan terdapat 92 KKG (41%) dan 71 MGMP (48%) yang di sekolah anggotanya terdapat siswa-siswa dari kelompok indigenous people.

KONDISI DAERAH TERPENCIL

KELEBIHAN DIKLAT MODEL BERMUTU BAGI GURU-GURU DI DAERAH TERPENCIL Pola pelaksanaan kegiatan diklat yang dikelola secara langsung oleh KKG/MGMP remote telah berhasil mengurangi beban keterisolasian bagi guru-guru di daerah terpencil, menjadi media penghubung antar guru-guru di daerah terpencil. “…Kami guru-guru di daerah terpencil tidak lagi merasa terpencil…” Kegiatan KKG/MGMP remote telah memungkinkan terjadinya “rekonsiliasi” antara guru-guru yang memiliki pemahaman, pandangan atau agama yang berbeda, dan telah menjadi perekat bagi guru-guru yang berasal dari berbagai daerah, yang mengabdikan dirinya sebagai guru di daerah terpencil Keberadaan KKG/MGMP remote memungkinkan lebih banyak guru di daerah terpencil yang dapat mengikuti diklat, lebih efisien Terjadi perubahan besar dalam penggunaan ICT (Information and Communication Techno-logy) di daerah terpencil .

MANFAAT PROGRAM Kompetensi guru daerah terpencil meningkat (kompetensi inti dan tagihan). Guru berprestasi dan siswa juara Beberapa Insiatif guru (menyusun kamus bahasa lokal - Bahasa Indonesia, melaksanakan ujian bersama, mengintegrasikan kegiatan pembelajaran sesuai kebutuhan lokal, membangun asrama untuk anak-anak lulusan SD dari daerah terpencil yang melanjutkan pendidikan di SMP, membangun perpustakaan kelompok kerja, identifikasi budaya lokal sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran di sekolah, menyelenggarakan kegiatan yang diikuti oleh siswa-siswa dari sekolah terpencil. Dampak sosial lainnya seperti peningkatan jumlah siswa SD yang lanjut sekolah (menuju wajib belajar 9 tahun), pernikahan usia dini berkurang, kecenderungan anak perempuan yang sekolah akan menyekolahkan anaknya kelak, dll.

PENINGKATAN KOMPETENSI INTI DAN TAGIHAN GURU BERDASARKAN LATAR BELAKANG PENDIDIKAN GURU

PENGALAMAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah memiliki daerah terpencil yang terbentang di sepanjang pegunungan di Kecamatan Tinombo, Palasa, dan Tomini. Kondisi pelayanan pendidikan di daerah tersebut sangat buruk, tidak hanya karena lokasi yang sangat sulit dijangkau dan buruknya kondisi sekolah, tetapi juga sebagian besar guru-guru di daerah terpencil berpendidikan SMA dan berstatus non PNS Siswa dan kelompok masyarakat (adat) memiliki karakteristik sendiri yang berbeda.

APA YANG DILAKUKAN? Membangun SDKT (Sekolah Dasar Kecil Terpencil) dalam upaya memperpendek jarak antara pemukiman dengan sekolah dasar (lihat Permendiknas 15/2010 SPM Pendidikan Dasar) Mengelompokkan guru daerah terpencil ke dalam KKG/MGMP remote dan mengefektifkan peran sekretariat KKG/MGMP Memfasilitasi KKG/MGMP remote untuk memperoleh pendanaan, di antaranya dari Program BERMUTU Diklat bagi guru daerah terpencil disesuaikan dengan kebutuhan lokal Mendorong guru daerah terpencil untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (S1) Memfungsikan UPTD Dinas Pendidikan dalam pembinaan guru daerah terpencil Prioritas bagi guru yang berasal dari lokasi atau sekitar lokasi sekolah Memberikan kesempatan yang seimbang terhadap guru daerah terpencil dan reguler untuk mengikuti diklat dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya, dll.

Meningkatkan akses terhadap pendidikan lanjutan SMP Mendorong kepala sekolah SD untuk meyakinkan orang tua dan memfasilitasi anak-anak yang lulus SD untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMP dengan menghubungkannya dengan kepala sekolah SMP yang juga merupakan anggota MGMP atau MKKS Memfasilitasi upaya yang dilakukan oleh guru-guru daerah terpencil untuk mendirikan asrama atau rumah singgah untuk anak-anak daerah terpencil yang melanjutkan sekolah ke SMP. Selain dapat mengurangi jarak tempuh yang seringkali menyebabkan DO, tersedianya asrama memungkinkan anak dari daerah terpencil bermasyarakat dengan orang di luar kelompok masyarakatnya sendiri. Kegiatan asarama ini dikelola oleh guru-guru KKG Memberikan beberapa kemudahan untuk anak dari daerah terpencil yang mengikuti pendidikan di SMP dengan memberikan pengecualian misalnya diperbolehkan untuk tidak mengikuti pelajaran pada hari sabtu agar anak ybs dapat membantu orang tua di kampungnya.

SARAN UNTUK REPLIKASI Himpun guru daerah terpencil dalam wadah KKG/MGMP remote, pastikan setiap guru menjadi anggota KKG/MGMP remote Buat SK pembentukan KKG/MGMP Rumuskan tugas dan fungsi pembinaan guru daerah terpencil untuk menjadi bagian dari tupoksi unit kerja yang sudah ada pada dinas pendidikan (misal UPTD) atau jika dipandang perlu bentuk unit kerja khusus di dinas pendidikan dengan tugas pembinaan guru daerah terpencil Buat data base mengenai guru dan siswa daerah terpencil, dan secara regular diperbaharui Fasilitasi mereka untuk memperoleh pendanaan, baik bersumber dari APBD kab/kota, APBD provinsi, Kemdiknas, CSR perusahaan, lembaga donor, LSM, dll. Hubungkan mereka dengan pihak lain yang concern dengan pembinaan guru di daerah terpencil. Monitor secara berkala perkembangan guru-guru di daerah terpencil.

SARAN KEBIJAKAN JANGKA PANJANG Pengalaman Program BERMUTU menunjukkan bahwa guru- guru daerah terpencil yang berasal dari lokasi atau sekitar lokasi daerah terpencil memiliki beberapa kelebihan di antaranya: Motivasi mengajar cenderung lebih tinggi tingkat kemangkiran cenderung lebih rendah Penguasaan bahasa dan budaya lokal jauh lebih baik Memiliki kemampuan lebih baik dalam berkomunikasi dan meyakinkan orang tua siswa Keinginan untuk pindah tugas ke tempat lain lebih rendah Oleh karena itu, prioritas jangka panjang yang perlu mendapatkan perhatian adalah penempatan guru-guru atau calon guru yang berasal dari daerah terpencil itu sendiri.

KEBIJAKAN PENDUKUNG DI KAB/KOTA Memberikan beasiswa kepada guru berprestasi atau berdedikasi tinggi (contoh Kabupaten Bulungan Kaltim yang memberikan beasiswa S1 kepada guru daerah terpencil) Mengintegrasikan fungsi pembinaan guru daerah terpencil ke dalam unit kerja yang sudah ada atau membentuk unit kerja baru yang secara khusus menangani daerah terpencil (contoh, Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong melalui UPTD Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi yang membentuk Seksi KAT) Menetapkan kriteria guru di daerah terpencil dan penempatannya, tidak ada politisasi penempatan guru di daerah terpencil Alokasi dana (APBD) khusus untuk pembinaan guru-guru di daerah terpencil

TERIMA KASIH