UU 13/2003 (ketenagakerjaan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMAHAMAN DAN PENERAPAN Prinsip No Work No Pay
Hak dan Kewajiban Warganegara
FUNGSI KUADRAT Titik potong dengan sumbu-Y jika x = 0
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri
Hak Atas Kesejahteraan
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
Hak atas Kebebasan Pribadi
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Intensive Course Human Resources Development Management
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
Ni Putu Pramana Sari  Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
memahami dan mampu menerapkan
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Kelompok 3 HAM Ketenagakerjaan.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Hukum Perburuhan.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Transcript presentasi:

UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Penjelasan Umum Ayat (6) Dibidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia ditempat kerja dikenal melalui 8 Konvensi Dasar ILO. Konvensi dasar ini terdiri atas 4 kelompok yaitu : Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO No. 87 & 98); Diskriminasi (Konvensi ILO No. 100 & 111); Kerja Paksa (Konvensi ILO No. 29 & 105); Perlindungan Anak (Konvensi ILO No. 138 & 182);

UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 5 (Bab III, Kesempatan & Perlakuan yg Sama) Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yg sama tanpa diskriminasi utk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yg sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak utk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dgn bakat, minat, dan kemempuannya melalui pelatihan kerja.

UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 23 Tenaga kerja yg telah mengikuti program pemagangan berhak atas pwngakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi. Pasal 31 (Bab VI, Penempatan Tenaga Kerja) Setiap tenaga kerja mempinyai hak dan kesempatan yg sama utk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan & memperoleh penghasilan yg layak didalam atau diluar negeri. Pasal 77 (Waktu Kerja) Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja : 7 jam sehari & 40 jam seminggu (6 hari kerja); 8 jam sehari & 40 jam seminggu (5 hari kerja)

UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 79 Waktu istirahat bagi pekerj : Sekurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam; Istirahat mingguan 1 hari utk 6 hr kerja, 2 hr utk 5 hr kerja; Cuti tahunan, sekurangnya 12 hr kerja setelah bekerja 12 bln berturut-turut; Istirahat panjang, sekurangnya 2 bln setelah bekerja 6 tahun. Pasal 80 Kesempatan yg secukupnya kpd pekerja utk melaksanakan ibadah yg diwajibkan oleh agamanya.

UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 81 (Waktu Kerja) Pekerja perempuan dlm masa haid, merasa sakit & memberitahukan kpd pengusaha tdk wajib bekerja pd hari pertama & hari kedua waktu haid. Pasal 82 Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum melahirkan & 1,5 setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja perempuan yg mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bln atau sesuai keterangan dokter atau bidan. Pasal 83 Pekerja perempuan yg anaknya msh menyusu hrs diberikan kesempatan sepatutnya utk menyusui anaknya jk hal itu hrs dilakukan selama waktu kerja.

UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 84 Pekerja yg menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh. Pasal 86 (K3) Setiap pekerja mempunyai hak utk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan & kesehatan kerja; Moral & kesusilaan; dan Perlakuan yg sesuai dgn harkat & martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pasal 88 (Pengupahan) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yg layak bagi kemanusiaan.

UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 99 (Kesejahteraan) Setiap pekerja & keluarganya berhak utk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 104 (SP/SB) Setiap pekerja berhak membentuk & menjadi anggota sp/sb. Pasal 137 (Mogok Kerja) Mogok kerja sbg hak dasar pekerja & SP dilakukan secara sah, tertib, dan damai sbg akibat gagalnya perundingan. Pasal 151 (PHK) Pengusaha, pekerja, SP & Pemerintah, dgn segala upaya hrs mengusahakan agar jangan terjadi PHK.