UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Penjelasan Umum Ayat (6) Dibidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia ditempat kerja dikenal melalui 8 Konvensi Dasar ILO. Konvensi dasar ini terdiri atas 4 kelompok yaitu : Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO No. 87 & 98); Diskriminasi (Konvensi ILO No. 100 & 111); Kerja Paksa (Konvensi ILO No. 29 & 105); Perlindungan Anak (Konvensi ILO No. 138 & 182);
UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 5 (Bab III, Kesempatan & Perlakuan yg Sama) Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yg sama tanpa diskriminasi utk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yg sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak utk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dgn bakat, minat, dan kemempuannya melalui pelatihan kerja.
UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 23 Tenaga kerja yg telah mengikuti program pemagangan berhak atas pwngakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi. Pasal 31 (Bab VI, Penempatan Tenaga Kerja) Setiap tenaga kerja mempinyai hak dan kesempatan yg sama utk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan & memperoleh penghasilan yg layak didalam atau diluar negeri. Pasal 77 (Waktu Kerja) Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja : 7 jam sehari & 40 jam seminggu (6 hari kerja); 8 jam sehari & 40 jam seminggu (5 hari kerja)
UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 79 Waktu istirahat bagi pekerj : Sekurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam; Istirahat mingguan 1 hari utk 6 hr kerja, 2 hr utk 5 hr kerja; Cuti tahunan, sekurangnya 12 hr kerja setelah bekerja 12 bln berturut-turut; Istirahat panjang, sekurangnya 2 bln setelah bekerja 6 tahun. Pasal 80 Kesempatan yg secukupnya kpd pekerja utk melaksanakan ibadah yg diwajibkan oleh agamanya.
UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 81 (Waktu Kerja) Pekerja perempuan dlm masa haid, merasa sakit & memberitahukan kpd pengusaha tdk wajib bekerja pd hari pertama & hari kedua waktu haid. Pasal 82 Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum melahirkan & 1,5 setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja perempuan yg mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bln atau sesuai keterangan dokter atau bidan. Pasal 83 Pekerja perempuan yg anaknya msh menyusu hrs diberikan kesempatan sepatutnya utk menyusui anaknya jk hal itu hrs dilakukan selama waktu kerja.
UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 84 Pekerja yg menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh. Pasal 86 (K3) Setiap pekerja mempunyai hak utk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan & kesehatan kerja; Moral & kesusilaan; dan Perlakuan yg sesuai dgn harkat & martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pasal 88 (Pengupahan) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yg layak bagi kemanusiaan.
UU 13/2003 (ketenagakerjaan) Pasal 99 (Kesejahteraan) Setiap pekerja & keluarganya berhak utk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 104 (SP/SB) Setiap pekerja berhak membentuk & menjadi anggota sp/sb. Pasal 137 (Mogok Kerja) Mogok kerja sbg hak dasar pekerja & SP dilakukan secara sah, tertib, dan damai sbg akibat gagalnya perundingan. Pasal 151 (PHK) Pengusaha, pekerja, SP & Pemerintah, dgn segala upaya hrs mengusahakan agar jangan terjadi PHK.