Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Bentuk hukum Tertulis Tidak tertulis : hukum adat, hukum kebiasaan
Kewenangan MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 7 ayat 1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan besama (pasal 20 ayat 2) Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (pasal 5 ayat 1) Dalah hal ihwal kepentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU (pasal 22 ayat 1)
Isi Hukum Hukum Publik : Hukum yang melindungi kepentingan umum/ negara Hukum Privat : Hukum yang melindungi kepentingan privat/ perorangan. Misalnya : jual beli, sewa menyewa.
Hukum Publik Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik Hukum internasional dapat bersifat publik maupun privat Hukum tentang Negara adalah bagian dari hukum publik
Hukum Publik dalam Praktek
Hukum Internasional Publik
Hukum Pidana
Hukum Privat Hukum privat sama dengan hukum perdata dalam arti luas. Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab UU Hukum Perdata (KUHP – Burgerlijk Wetboek) adalah hasil kodifikasi hukum perdata Eropa yang pada waktu ini berlaku di Indonesia. Kodifikasi adalah membukukan hukum ke dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap. Hukum bisnis/ hukum ekonomi : berkembang pada masa Orde Baru dengan rujukan sebagian besar kepada model Amerika Serikat
Hukum Privat dalam Praktek
Hukum Privat dalam Praktek
Hukum Islam dalam Praktek
Hukum Islam dalam Praktek
Pengaruh Hukum Amerika
Sistem Hukum Indonesia Hukum Indonesia dapat dibagi atas : Hukum adat/ hukum kebiasaan Hukum perdata dan hukum dagang Eropa Hukum acara perdata Hukum pidana Hukum acara pidana Hukum tata negara Hukum administrasi negara Hukum internasional Hukum Islam (?) (Bachsan Mustafa)
Pembedaan Hukum untuk Golongan yang Berbeda-beda Masih berlaku peraturan-peraturan hukum jaman Hindia Belanda melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Beberapa peraturan perundang-undangan dari tatanan hukum pada zaman Belanda yang belum diganti dengan yang baru, adalah Pasal 163 dan 131 IS (indische Staats Regeling)
I. Berdasarkan pasal 163 I.S. penduduk Hindia Belanda dibagi dalam 3 golongan : Semua warga negara Belanda; Semua yang tidak disebut pada nomor satu di atas yang berasal dari Eropa; a. Semua warga negara Jepang; b. Semua orang yang berasal dari tempat lain yang tidak termasuk ke dalam no 1 dan no 2 di tanah asalnya mempunyai hukum keluarga yang dalam asasnya bersamaan dengan hukum keluarga Eropa. Anak dari nomor 2 dan nomor 3 yang dilahirkan di Indonesia secara sah atau menurut UU yang diakui dan turunan mereka selanjutnya.
Golongan Timur Asing berdasarkan Pasal 163 (4) adalah mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan bumiputera dan golongan Eropa, yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Cina dan sebagainya. Golongan Bumiputera (Indonesia Asli) berdasarkan pasa 161 (3) adalah orang-orang Indonesia Asli yang turun temurun menjadi penghuni dan bangsa Indonesia.
Termasuk ke dalam Golongan Bumiputera adalah : Mereka yang termasuk pribumi yang tidak pindah ke golongan lain Mereka yang tadinya termasuk ke dalam golongan lain tapi telah meleburkan diri ke dalam golongan bumiputera.
Hukum Perdata yang Berlaku Berdasarkan pasal 131 ayat 29 : Untuk golongan Eropa berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali. 2. Berdasarkan pasal 131 ayat 26 : Untuk golongan Bumiputera berlaku hukum perdata adat yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis
Berdasarkan Staatsblad 1917 – 129 Golongan Timur Asing China Golongan Timur Asing Bukan China. Hukum perdata berlaku untuk golongan Timur Asing China adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi,masih berlaku hukum adat golongan Timur Asing China.
Hukum perdata yang berlaku untuk golongan Timur Asing bukan China yakni orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa, kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat masih berlaku huum adat mereka masing-masing.