KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Peran & fungsi Merek Bagi :
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pedoman Sertifikasi Halal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
BEA METEREI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Final
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Wewenang Pemeriksaan :
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG Oleh : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Disampaikan pada acara: Peningkatan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perdagangan SEKERTARIAT JENDERAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, Jakarta 9 Juni 2010

Tujuan & Latar Belakang Pengaturan Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Belum terdapat ketentuan yang mengatur pelabelan produk non pangan; Upaya untuk mendorong penciptaan persaingan usaha yang sehat; Penjabaran lebih lanjut Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Label sebagai salah satu parameter pengawasan barang yang beredar; Masih banyak barang impor yang beredar di pasar dalam negeri yang tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.

Pengertian Label Setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku yang disertakan pada barang, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.

Pengaturan Label Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo. Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Pengaturan Label Non Pangan Meliputi 103 jenis barang dengan 488 No. HS terdiri dari: Jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, sebanyak 46 (empat puluh enam) barang; Jenis barang sarana bahan bangunan, sebanyak 8 (delapan) barang; Jenis barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), sebanyak 24 (dua puluh empat) barang; Jenis barang lainnya, sebanyak 25 (dua puluh lima) barang.

Prinsip Pengaturan Non diskriminasi, untuk barang produksi dalam negeri maupun barang impor yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Pencantuman label dalam Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. Label dalam Bahasa Indonesia untuk barang impor berlaku saat memasuki daerah pabean Republik Indonesia. Label tidak mudah lepas dari barang atau kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca; Ukuran label disesuaikan dengan besar atau kecilnya barang atau kemasan barang yang digunakan. Barang Yang Terkait K3L (Keamanan, Keselamatan,Kesehatan dan Lingkungan Hidup) wajib mencantumkan cara penggunaan dan simbol bahaya atau peringatan yang jelas. 5 5

Proses Pelabelan Bahasa Indonesia Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri harus menyampaikan contoh label dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen PDN cq.Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Contoh label yang telah memenuhi ketentuan, dalam waktu paling lama 5 hari kerja akan diterbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia tanpa dipungut biaya. Penyampaian contoh label dalam bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui datang langsung, e-mail, faximili, atau jasa pengiriman lainnya; Surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan.

Manfaat Surat Keterangan Barang produksi dalam negeri Sebagai dokumen yang menerangkan bahwa contoh label telah memenuhi ketentuan 2. Barang Impor Sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor

PENGECUALIAN a. untuk barang produksi dalam negeri Barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; Barang yang digunakan langsung sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong lain dalam proses produksi, dengan syarat pelaku usaha mengajukan permohonan ketidakberlakuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dengan melampirkan dokumen : a. untuk barang produksi dalam negeri bagi produsen  fotokopi IUI bagi perusahaan yang bertindak sebagai pemasok  fotokopi SIUP dan surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok b. untuk barang impor bagi produsen  fotokopi API dan IUI bagi agen pemegang merek kendaraan bermotor  fotokopi API, surat penunjukan sebagai pemasok dari produsen, dan fotokopi penetapan sebagai APM dari instansi yang berwenang 3. bagi importir umum  API dan surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok 8 8

KETERANGAN/PENJELASAN Penempatan label Contoh pencantuman label pada produk Baja Lembaran Lapis Seng HS  7210.41.10.00 7210.41.20.00 Muatan informasi dan penempatan KETERANGAN/PENJELASAN PENEMPATAN LABEL BARANG KEMASAN a. Nama atau merek barang; v v*) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; - c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Ukuran (lebar x tebal x panjang); e. Ketebalan lapisan seng; f. Negara Pembuat atau Made in. Keterangan : v Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker)

SANKSI 1. Sanksi Administratif berupa : a. pencabutan SIUP oleh pejabat penerbit SIUP b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang Sanksi Pidana berdasarkan : a. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 2 Miliar) b. Undang-Undang Metrologi Legal (Pidana Kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.500.000)

Percepatan Semula 21 Desember 2010, menjadi 1 September 2010 untuk barang yang belum beredar di pasar. Semula 21 Desember 2011, menjadi 1 Maret 2012 untuk barang yang telah beredar di pasar. 11

Pelaku Usaha Jujur Konsumen Mujur 12

Terima Kasih