PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU wakaf dan peranannya dalam pembangunan ekonomi umat
Advertisements

PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Cashflow for Muslim Ahmad Gozali.
Studi islam 1 Hadits Nabi.
Umur kita mungkin tidak mencapai 100 tahun
INVESTASI paling menguntungkan
Mengelola Keuangan Keluarga Islami
WAKAF TUNAI MUTMAINNAH A ( )
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya Untuk Perkembangan Infrastruktur di Indonesia Mustafa Edwin Nasution, Ph.D Ketua Umum Ikatan.
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG TATA KEHIDUPAN UMAT BERGAMA
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
MAKNA DAN TAFSIR AYAT TENTANG MENYANTUNI KAUM LEMAH
HUKUM WAKAF DENGAN UANG TUNAI
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
WAKAF TUNAI DAN PENINGKATAN EKONOMI UMAT
WAKAF UANG DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I
Konsep Perencanaan Keuangan Keluarga Islami
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Konsep Perencanaan Keuangan Keluarga Islami
Wakaf uang SEMESTER
Perkara yang akan dipelajari:
WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati
Rp 1,000,000,000,- Satu Milyar Rupiah…?
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
WAKAF.
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
HUKUM WAKAF.
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
INVESTASI paling menguntungkan
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Cashflow for Muslim Ahmad Gozali.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
QUANTUM YOUR FINANCIAL WITH QUANTUM WAKAF
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
MATEMATIKA SEDEKAH Akhwat Cyber
WAKAF Oleh : MISWAN,S.Ag.,S.Kom SMKN 22 Jakarta.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Belanja/Pengeluaran Harta
Moto ; “Tidakkah aku harus menjadi hamba-Nya yang bersyukur?
KONSUMSI DALAM ISLAM TUTUT LINA WIJAYANTI
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
FARADILLAH MAULINA RAZAK
Islam dan Ilmu Pertanian
Wakaf dan Permasalahannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Wakaf UNIT 6 Kelas Bimbingan Dewasa.
Kelas Bimbingan Dewasa
HUKUM WAKAF.
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
KEAJAIBAN SEDEKAH MENURUT ISLAM Agus Tursilo Wisanto, M.Pd Staf PD Pontren Kankemenag Kab. Sukoharjo.
Andalus Corporation Pte Ltd
Transcript presentasi:

PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA Oleh Suhrawardi K Lubis E-Mel: suhrawardilubis@yahoo.co.id / suhrawardilubis@gmail.com Website: suhrawardilubis.com Disampaikan pada acara: Pengajian Staf/Pegawai BPA USU Gedung Pusat Administasi USU 14/9/2009

Riwayat Pendidikan - SD Negeri di Silayang Pasaman Barat. - MTs Muhammadiyah di Silaping Pasaman Barat. - MA Muhammadiyah di Silaping Pasaman Barat. - Sarjana Hukum Fakultas Hukum UMSU Medan. - Spesialis Notariat USU Medan - Magister Hukum UM. Jakarta. - Peserta Program PhD ISDEV USM Malaysia.

Dasar Hukum Wakaf Surat Al-Baqarah ayat 261 “Masalullazina yunfikuna amwalahum fi sabilillahi kamasali habbatin anmbatat sab’a sanabila fi kulli sumbulatinm miatu habbatin wawllohu yudoi’fu limayyasyak, wawllohu wasi’un alim” “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ganjaran bagi barang siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas kurnia-Nya lagi maha mengetahui”.

2.Surat Ali Imran ayat 92 “Lan tanalul birro hatta tunmfiqu mimma tuhibbuna wama tunmfiku min syain fa innawlloha bihi ‘alim” “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahuinya.” 3.Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim “Dari Umar bin Al-Khattab, ia berkata: Saya mendapatkan tanah di Khaibar kemudian saya mendatangi Rasulullah saw. Maka saya katakan kepadanya: saya mendapatkan tanah, dan sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan sesuatu yang lebih saya sukai dan lebih berharga

dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau perintahkan kepada saya dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau perintahkan kepada saya?, Belia bersabda: “Apabila kamu mau, kamu bisa mewaqaf kan pokoknya dan menyedekah kannya, maka Umar pun mewakaf tanah itu tidak untuk dijual dan diberikan, melain kan hasilnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, para tamu dan orang yang berada dalam perjalanan”.

4.UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pengertian: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 point 1)

Jenis-jenis harta benda wakaf (Pasal 16) UU 41/2004 a.Benda tidak bergerak; dan 1. hak atas tanah 2. bangunan atau bagian bangunan 3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. 4. Hak milik atas satuan rumah susun 5. Benda tidak bergerak lain b.Benda bergerak 1. Uang 2. Logam mulia 3. Surat berharga 4. Kenderaan 5. HAKI 6. dll

Wakaf Tunai Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang penting. Sejarah membuktikan wakaf telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kebajikan umat di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan keagamaan dan kepentingan umum lainnya. Salah satu bentuk wakaf yang mendapat perhatian adalah wakaf tunai, karena wakaf tunai memiliki potensi besar untuk membina perekonomian umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Wakaf Tunai Wakaf tunai dalam Islam memiliki sejarah yang panjang, bahkan pada masa Bani Mamluk dan Turki Usmani wakaf tunai telah berkembang dengan baik. Sedangkan di Indonesia, wakaf tunai diperkenalkan dan dikembangkan setelah Mannan memberikan seminar mengenai wakaf tunai di Indonesia pada tahun 2001. Pada Tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membenarkan wakaf tunai. Pihak Pemerintahpun, telah mengeluarkan UU nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006. Peraturan Perundangan bersangkutan mengatur bentuk benda wakaf antara lain dalam bentuk wang. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya Para ulama masih berbeda pendapat mengenai kedudukan hukum wakaf tunai, yaitu antara pihak yang membolehkan dan pihak yang melarang. Yang membolehkan, antara lain adalah Imam al-Zuhri (124 H) yang membolehkan wakaf tunai, yaitu dengan cara menginvestasikan uang wakaf, kemudian keuntungan yang diperoleh digunakan untuk keperluan mauquf ‘alaih. Yang tidak membolehkan, antara lain Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa tidak ada peluang sama sekali untuk wakif berwakaf dalam bentuk wang. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya Zaman kini, bolehnya wakaf tunai dengan alasan: -uang dipandang cukup memenuhi syarat untuk mencapai tujuan wakaf yaitu memperoleh manfaat secara berterusan, oleh karena itu uang dipandang memenuhi syarat untuk diwakafkan. -wakaf merupakan ijtihadiyah ulama yang lahir dari pemahaman ulama terhadap nas-nas hadis tentang pertanyaan Umar berkaitan pemanfaatan tanahnya di Khaibar. -selain itu, tidak ada ditemukan nas yang limitatif dalam al-Qur’an Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya Selain alasan di atas dapat juga dikemukakan bahwa sepanjang berhubungan dengan muamalah, pintu ijtihad terbuka luas. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan Hadis tentang wakaf uang, atas dasar maslahah mursalah wakaf uang dibolehkan. Karena dengan bolehnya wakaf dalam bentuk uang, akan memberi manfaat yang besar kepada kemaslahatan umat, karena yang dapat melaksanakan ibadah wakaf semakin ramai. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Potensi Wakaf Tunai Wakaf tunai telah dilaksanakan di berbagai negara. Di Bangladesh sijil wakaf tunai telah digunakan sebagai suatu instrumen keuangan pada perbankan yang mengurusi dana sumbangan seperti dilaksanakan Social Invesment Bank Limited (SIBL). Di Indonesia wakaf belum tergali potensinya secara maksimum. Padahal potensi wakaf sangat besar, kerana umat Islam Indonesia jumlahnya besar. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Potensi Wakaf Tunai Dari sekitar 230.000.000 jiwa penduduk Indonesia, sekitar 195.000.000 diantaranya adalah muslim. Dengan keadaan seperti ini, menjadikan Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di di dunia. Selain itu, muslim Indonesia juga sudah semenjak lama akrab dengan wakaf, namun keakraban tersebut belum menjadikan harta wakaf berguna secara maksimum untuk pembinaan umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Potensi Wakaf Tunai Potensi besar wakaf tunai di Indonesia dapat digambarkan seperti berikut: Andainya saja dari 195,000,000 penduduk muslim Indonesia mau berwakaf sebesar 39,000,000 orang saja (20% dari penduduk Muslim Indonesia) sebesar 0,5% dari pendapatan masing-masing, akan diperoleh dana wakaf yang sangat besar. Untuk itu dapat digambarkan seperti berikut: Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Pendapatan / bulan (Rp) Potensi Wakaf Tunai Jumlah Wakif Pendapatan / bulan (Rp) Jumlah Wakaf (Rp) Potensi / bulan (Rp) Potensi / Tahun (Rp) 14,000,000 1.000.000 5.000 70.000.000.000 840.000.000.000 10,000,000 1.500.000 7.500 75.000.000.000 900.000.000.000 5,000,000 2.000.000 10.000 50.000.000.000 600.000.000.000 4,000,000 2.500.000 12.500 3,000,000 3.000.000 15.000 45.000.000.000 540.000.000.000 2,000,000 4.000.000 20.000 40.000.000.000 480.000.000.000 1,000,000 5.000.000 25.000 25.000.000.000 300.000.000.000 355.000.000.000 4.260.000.000,000

Potensi Wakaf Tunai Gambaran di atas memperlihatkan besarnya potensi wakaf tunai di Indonesia. Dengan 0,5% saja dari penghasilan setiap bulan diperoleh dana wakaf sebesar 355.000.000.000.- Rupiah setiap bulan atau sebesar Rp.4.260.000.000.000.- setiap tahun. Dari dana wakaf yang terkumpul dapat digunakan untuk membina perekonomian umat Islam di Indonesia. Antara lain diinvestasikan keberbagai bidang investasi. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Potensi Wakaf Tunai Diinvetasikannya wakaf tunai, secara otomatis akan dapat membuka lapangan kerja baru. Secara ekonomi wakaf wang berpotensi untuk dikembangkan, karena dengan model wakaf uang daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih merata ditengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional. Sebab wakaf dengan model tradisional hanya dapat diamalkan oleh orang kaya saja. Sedangkan wakaf uang dapat diamalkan dengan mudah oleh siapa saja Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Potensi Wakaf Tunai Untuk lebih memperkasa potensi wakaf tunai dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, diantaranya: a. Wakaf wang secara langsung b. Wakaf saham c. Wakaf takaful d. Wakaf pokok (kelapa, pohon durian, pohon sawit,pokok karet, dan pokok lain.) e. Wakaf kenderaan, kapal, sampan. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

Kesimpulan Wakaf tunai dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, karena uang tak lagi sebagai alat tukar saja, lebih dari itu merupakan komoditi yang siap menghasilkan lebih banyak manfaat. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakif memperoleh pahala yang berterusan, kerana tetap bermanfaat. Dalam fungsi ekonomi, wakaf uang merupakan asset yang bernilai dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis

PENUTUP DEMIKIAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN, SEMOGA ADA MANFAATNYA BAGI KITA BERSAMA