Sistem Pemasyarakatan Indonesia SAP 1 Recap by Iqr@k
Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Polisi Jaksa Hakim Penjara
Sistem Penjara vs Sistem Pemasyarakatan Hukuman merupakan isolasi terhadap penjahat untuk melindungi masyarakat Pembalasan/memuaskan dendam masyarakat Pemberian derita
Pembalasan/pemberian derita Tidak ada pemikiran untuk memberikan pembinaan Pembiaran Sering diperlihatkan oleh disain fisik (bangunan) penjara itu sendiri Serta sikap petugas penjara Maximun Security
Sistem Penjara (1) Sistem Pennsylvania (1829) Maximun Security Solitary confinement, penempatan orang selamanya dalam sel masing-masing Silent System, tidak diperkenankan bercakap-cakap
Sistem Penjara (2) Auburn System Prinsip dasarnya sama dengan Pennsylvania System Hanya diberikan izin berkumpul siang hari, namun tidak boleh bercakap-cakap satu dengan lain Kaki dirantai
Transformasi Peran ilmu kriminologi dan hukum pidana yang mulai memikirkan usaha-usaha rehabilitasi Akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 Perang Dunia kedua Pengamanan masyarakat tergantung pada upaya perbaikan narapidana
PBB, Jenewa 1955 Disepakati Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners Menetapkan standar minimal terkait dengan bangunan penjara, kapasitas penjara, pedoman perlakuan terhadap narapidana, dll
“Bui vs LP” (1) Indonesia tidak menganut sistem penjara, namun SISTEM PEMASYARAKATAN Rumusan diperkenalkan 5 Juli 1963, oleh Menteri Kehakiman RI, Sahardjo, SH. Tujuan dari pidana penjara; “Disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna” Tujuan ini disebut dengan pemasyarakatan
“Bui vs LP” (2) Istilah pemasyarakatan dipergunakan secara resmi sejak 27 April 1964, melalui Amanat Presiden pada Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang, Bandung Konferensi menghasilkan prinsip pokok konsepsi pemasyarakatan, yang dikenal dengan 10 Prinsip Pemasyarakatan
“Bui vs LP” (3) 10 Prinsip: Orang yang tersesat diayomi juga, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat (1) Menjatuhi pidana bukan tindakan balas dendam dari negara (2) Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan bimbingan (3) Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/jahat daripada sebelum ia masuk lembaga (4)
“Bui vs LP” (4) Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya (5) Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu, atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan negara sewaktu saja (6) Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila (7) Tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun tersesat (8) Narapidana hanya dijatuhi hukuman kehilangan kemerdekaan (9) Perlu didirikan lembaga-lembaga pemasyarakatan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan proses pemasyarakatan (10)
“Bui vs LP” (5) Pemasyarakatan adalah proses; bukan hanya tujuan pemidanaan Fokus pemasyarakatan bukan individu terpidana secara eksklusif, melainkan kesatuan hubungan antara terpidana dan masyarakat Oleh karena berbasis pada masyarakat, sistem pemasyarakatan mengenal aspek pembinaan institusional dan non institusional
“Bui vs LP” (6) Pertanyaan: Apakah sistem pemasyarakatan sudah terimplementasi sebagaimana mestinya? Mungkinkan mencapai apa yang dikonseptualisasi sebagai tujuan pemasyarakatan di Indonesia?
“Bui vs LP” (7) Kebanyakan penjara dibuat sebelum 1872, saat diberlakukannya Wetbook van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlands-Indie Bangunan berfungsi sebagai penampungan terpidana kerja paksa Indonesia Cipinang dan Cirebon (kategori besar) dibuat sebelum 1918, diperuntukkan bagi pemusatan orang Indonesia yang dikenakan pidana kerja paksa pada proyek-proyek besar
“Bui vs LP” (8) Pasca periode kerja paksa, diberlakukan Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (1918-1942), pengaturan penjara mengacu pada Reglemen Penjara (1917) Masa kemerdekaan, pelaksanaan hukuman tetap memberlakukan Reglemen Penjara, KECUALI yang bertentangan dengan Pancasila dan merendahkan martabat bangsa Indonesia