Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDAHULUAN.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
Asas-Asas Hukum Pidana
PENOLOGI.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Hukum Sanksi Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Lembaga Pemasyarakatan Anak
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Dasar hukum pemasyarakatan
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan
CRIME PREVENTION THROUGH ENVIROMENTAL DESIGN ( C. P. T. E
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
Hak-Hak Narapidana SAP 3 Recap by
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Lembaga Pemasyarakatan Anak
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
Sejarah dan Definisi Civics
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Proses Pemasyarakatan
DASAR-DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
URGENSI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN PADA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS.
Transcript presentasi:

Sistem Pemasyarakatan Indonesia SAP 1 Recap by Iqr@k

Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Polisi Jaksa Hakim Penjara

Sistem Penjara vs Sistem Pemasyarakatan Hukuman merupakan isolasi terhadap penjahat untuk melindungi masyarakat Pembalasan/memuaskan dendam masyarakat Pemberian derita

Pembalasan/pemberian derita Tidak ada pemikiran untuk memberikan pembinaan Pembiaran Sering diperlihatkan oleh disain fisik (bangunan) penjara itu sendiri Serta sikap petugas penjara Maximun Security

Sistem Penjara (1) Sistem Pennsylvania (1829) Maximun Security Solitary confinement, penempatan orang selamanya dalam sel masing-masing Silent System, tidak diperkenankan bercakap-cakap

Sistem Penjara (2) Auburn System Prinsip dasarnya sama dengan Pennsylvania System Hanya diberikan izin berkumpul siang hari, namun tidak boleh bercakap-cakap satu dengan lain Kaki dirantai

Transformasi Peran ilmu kriminologi dan hukum pidana yang mulai memikirkan usaha-usaha rehabilitasi Akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 Perang Dunia kedua Pengamanan masyarakat tergantung pada upaya perbaikan narapidana

PBB, Jenewa 1955 Disepakati Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners Menetapkan standar minimal terkait dengan bangunan penjara, kapasitas penjara, pedoman perlakuan terhadap narapidana, dll

“Bui vs LP” (1) Indonesia tidak menganut sistem penjara, namun SISTEM PEMASYARAKATAN Rumusan diperkenalkan 5 Juli 1963, oleh Menteri Kehakiman RI, Sahardjo, SH. Tujuan dari pidana penjara; “Disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna” Tujuan ini disebut dengan pemasyarakatan

“Bui vs LP” (2) Istilah pemasyarakatan dipergunakan secara resmi sejak 27 April 1964, melalui Amanat Presiden pada Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang, Bandung Konferensi menghasilkan prinsip pokok konsepsi pemasyarakatan, yang dikenal dengan 10 Prinsip Pemasyarakatan

“Bui vs LP” (3) 10 Prinsip: Orang yang tersesat diayomi juga, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat (1) Menjatuhi pidana bukan tindakan balas dendam dari negara (2) Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan bimbingan (3) Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/jahat daripada sebelum ia masuk lembaga (4)

“Bui vs LP” (4) Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya (5) Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu, atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan negara sewaktu saja (6) Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila (7) Tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun tersesat (8) Narapidana hanya dijatuhi hukuman kehilangan kemerdekaan (9) Perlu didirikan lembaga-lembaga pemasyarakatan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan proses pemasyarakatan (10)

“Bui vs LP” (5) Pemasyarakatan adalah proses; bukan hanya tujuan pemidanaan Fokus pemasyarakatan bukan individu terpidana secara eksklusif, melainkan kesatuan hubungan antara terpidana dan masyarakat Oleh karena berbasis pada masyarakat, sistem pemasyarakatan mengenal aspek pembinaan institusional dan non institusional

“Bui vs LP” (6) Pertanyaan: Apakah sistem pemasyarakatan sudah terimplementasi sebagaimana mestinya? Mungkinkan mencapai apa yang dikonseptualisasi sebagai tujuan pemasyarakatan di Indonesia?

“Bui vs LP” (7) Kebanyakan penjara dibuat sebelum 1872, saat diberlakukannya Wetbook van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlands-Indie Bangunan berfungsi sebagai penampungan terpidana kerja paksa Indonesia Cipinang dan Cirebon (kategori besar) dibuat sebelum 1918, diperuntukkan bagi pemusatan orang Indonesia yang dikenakan pidana kerja paksa pada proyek-proyek besar

“Bui vs LP” (8) Pasca periode kerja paksa, diberlakukan Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (1918-1942), pengaturan penjara mengacu pada Reglemen Penjara (1917) Masa kemerdekaan, pelaksanaan hukuman tetap memberlakukan Reglemen Penjara, KECUALI yang bertentangan dengan Pancasila dan merendahkan martabat bangsa Indonesia