Kementerian Kesehatan R.I KEMENKES PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN KESEHATAN (JKN) SESUAI UU SJSN DAN UU BPJS Sosialisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Surabaya, 16-19 Juli 2013 Kementerian Kesehatan R.I
SISTEMATIKA PENYAJIAN KEMENKES PENDAHULUAN DESAIN PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN 2.a. KEPESERTAAN 2.b. PELAYANAN KESEHATAN 2.c. PENDANAAN/PEMBIAYAAN 2.d. KELEMBAGAAN Sistematika paparan yang akan saya sampaikan hari ini mencakup: Pendahuluan Kebijakan dan Strategi Jaminan Kesehatan Nasional Persiapan Pengembangan Yankes Penutup PENUTUP
KEMENKES PENDAHULUAN 1
Azka juga penderita Guilian Barre, tapi ada Askes!! GAMBARAN YANKES KEMENKES Jika Shafa Anakku!! JAMINAN KESEHATAN Shafa (4 th, 8 bln) anak seorang pegawai Asuransi Central Asia. Dirawat di ICU RS St Carolous 9 bulan 14 hari, menghabiskan RP 600 juta, sebelum ditolong bu Menkes pindah ke ICU RSCM Mungkin biayanya akan mencapai Rp 1 milyar Orang tua tak sanggup lagi. Haruskah dia mati? Rakyat kumpulkan Rp 1000 . Duh, negeriku!! Azka juga penderita Guilian Barre, tapi ada Askes!! PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 4
Azka juga penderita Guilian Barre, tapi ada Askes!! GAMBARAN YANKES KEMENKES Jika Shafa Anakku!! JAMINAN KESEHATAN Shafa (4 th, 8 bln) anak seorang pegawai Asuransi Central Asia. Dirawat di ICU RS St Carolous 9 bulan 14 hari, menghabiskan RP 600 juta, sebelum ditolong bu Menkes pindah ke ICU RSCM Mungkin biayanya akan mencapai Rp 1 milyar Orang tua tak sanggup lagi. Haruskah dia mati? Rakyat kumpulkan Rp 1000 . Duh, negeriku!! Azka juga penderita Guilian Barre, tapi ada Askes!! PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 5
MENGAPA PERLU JAMINAN KESEHATAN? KEMENKES Karakteristik Yankes: Individu/keluarga: Solusi : Service/jasa, Dominasi profesional, Uncertainty, Price In-elastic, Asymetry Information, PPK Induced demand. Patient ignorancy, Externality, Tak terjangkau Jaminan Kesehatan Terpaksa bayar Pelayanan Kesehatan terkendali Tidak adil Membayar Sendiri Mengapa diperlukan Jaminan Kesehatan bagi semua penduduk Pembiayaan kesehatan berbeda dengan pelayanan jasa pada umumnya karena tidak selalu berlaku hukum pasar dan umumnya tidak dapat ditanggung secara individu atau keluarga (tidak terjangkau) terutama pada penyakit-penyakit yang memerlukan biaya besar karena itu diperlukan kebersamaan bergotong untuk menanggung risiko bersama terhadap masalah kesehatan. Ingat sakit adalah musibah, tidak ada satu orangpun yang menginginkannya Biaya kesehatan sangat didominasi oleh provider, harga yang suit diduga oleh pengguna jasa dan adanya symetry information sehingga akan memaksa orang harus membayar biaya kesehatan dengan berbagai upaya untuk memenuhinya Besarnya biaya kesehatan yang dikeluarkan masyarakat terkadang sangat dipengaruhi oleh biaya yang sebenarnya belum tentu diperlukan, tetapi semua menjadi beban biaya penderita atau keluarganya. Hal ini terjadi akibat dari kurangnya pengetahuan dan informasi tentang biaya kesehatan yang harus ditanggung. Suatu sebab penyakit yang diderita pasien diakibatkan tidak hanya karena satu faktor dari diri pasien tetapi banyak faktor ekternal yang menyebabkan sesorang jatuh sakit, karena itu tidak adil apabila sesorang menanggung sendiri biaya kesehatan. Bapak dan ibu para hadirin sekalian Dari berbagai hal yang diuraikan diatas dapat diambil simpulan bahwa untuk menanggung biaya kesehatan, semua harus dapat bersama-sama bergotong royong dengan membayar iuran melalui penyelenggaraan jaminan Kesehatan nasional. Melalui jaminan kesehatan nasional akan terjadi saling menolong antara sesama dan akan terjadi susbsidi silang antara penduduk dan antara daerah. Jaminn kesehatan akan mendorong solidaritaas antara penduduk dalam kesatuan NKRI yang kita cintai PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 6 Donald Pardede
CAKUPAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN PER PROVINSI TAHUN 2012 KEMENKES 9 Prop (27%) telah mencapai kepesertaan semesta, 14 Prop (42%) kepesertaan Jamkes sudah diatas capaian Nasional PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 7
KEMENKES DESAIN JAMINAN KES NAS 2
DASAR HUKUM (REGULASI) KEMENKES UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Dasar Hukum JKN: UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan dan Ketentuan lainnya 9 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 9
DESAIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KEMENKES Regulator BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Bayar iuran Penanganan keluhan Perjanjian Kerjasama Ajukan klaim Pembayaran Klaim Mencari Pelayanan Memberi Pelayanan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Kendali Biaya & kualitas Yankes Pemerintah Sistem Rujukan Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan Dalam pengembangan jaminan kesehatan, kita telah meletakkan arah implementasi yang jelas sesuai UU No 40/2004 tentang SJSN dan UU N0 24/2011 tentang BPJS. Untuk penyiapan implementasinya, telah dibentuk Tim Penyiapan Implementasi BPJS serta roadmap JK SJSN 2012-2019. Pengembangan jaminan kesehatan SJSN diarahkan untuk mencapai universal health coverage, dimana terjadi interaksi dari peserta, penyedia pelayanan kesehatan yakni fasilitas kesehatan serta BPJS kesehatan. Pemerintah berperan dalam melakukan regulasi berbagai aspek penyelenggaraan jaminan kesehatan seperti, sistem pelayanan kesehatan, standarisasi kualitas pelayanan kesehatan, obat, alkes, regulasi tarif pelayanan serta berbagai-bagai aspek dalam mendorong tercapainya kendali biaya dan kendali mutu pelayanan. Pemerintah juga bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat kesehatan masyarakat (public health). 10 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 10
PENGERTIAN & PRINSIP JKN KEMENKES Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. PRINSIP ASURANSI SOSIAL MELIPUTI: kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah; nirlaba; keterbukaan; kehati-hatian; kepesertaan yang bersifat wajib ; akuntabilitas; portabilitas; dana amanat Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective 11 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 11 Donald Pardede
KEMENKES KEPESERTAAN 2a
PESERTA JKN PESERTA MELIPUTI*): KEMENKES Peserta Jaminan Kes adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi peserta Jaminan Kesehatan PESERTA MELIPUTI*): Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan PBI Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; Pekerja Bukan penerima upah dan anggota keluarganya; bukan pekerja dan anggota keluarganya Termasuk WNA yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 bulan Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iurannya Peserta meliputi: a. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan (pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja). Termasuk WNA yg tinggal di Indonesia paling singkat 6 bulan. *) Perpres 12/2013, Ps. 2 & 4 13 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 13
Kepesertaan Semesta (UHC) Peta Jalan Menuju Kepesertaan Semesta (UHC) 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Pengalihan Peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, TNI Polri ke BPJS Kesehatan Perluasan Peserta di Usaha Besar, Sedang, Kecil & Mikro Penyusunan Sisdur Kepesertaan dan Pengumpulan Iuran Pemetaan Perusahaan dan sosialisasi Pengukuran kepuasan peserta berkala, tiap 6 bulan Integrasi Kepesertaan Jamkesda/PJKMU dan askes komersial ke BPJS Kesehatan Pengalihan Kepesertaan TNI/POLRI ke BPJS Kesehatan Kajian perbaikan manfaat dan pelayanan peserta tiap tahun Sinkronisasi Data Kepesertaan: JPK Jamsostek, Jamkesmas dan Askes PNS/Sosial -- NIK Penduduk yang dijamin di berbagai skema 148,2 jt jiwa 111,6 juta peserta dikelola BPJS Keesehatan 60,07 jJuta pst dikelola oleh Badan Lain 257,5 juta peserta (semua penduduk) dikelola BPJS Keesehatan Tingkat Kepuasan Peserta 85% KEGIATAN: Pengalihan, Integrasi, Perluasan B S K 73,8 juta belum jadi peserta 90,4juta belum jadi peserta Perpres Dukungan Operasional Kesehatan bagi TNI Polri 86,4 juta PBI KEMENKES `Perusahaan 2014 2015 2016 2017 2018 2019 USAHA BESAR 20% 50% 75% 100% USAHA SEDANG USAHA KECIL 10% 30% 70% USAHA MIKRO 25% 40% 60% 80% Peta Jalan Menuju Kepesertaan Semesta (UHC) Pada tahun 2012, cakupan jaminan kesehatan di Indonesia telah mencapai 163.547.921 juta jiwa yg terdiri dari: Kepesertaan Jamkesmas 78.803.760 jiwa (33,16%), Askes PNS 16.548.283 jiwa (6,69%), JPK Jamsostek 7.026.440 jiwa (2,96%), TNI/POLRI/PNS Kemhan 1.412.647 jiwa (0,59%), Asuransi Perusahaan 16.923.644 jiwa (7.12%), Asuransi Swasta 2.937.627 jiwa dan Jamkesda 39.895.520 jiwa (16,79%). Dengan demikian yang belum memiliki jaminan kesehatan sejumlah 73,4 juta Jiwa (31.18 %). Pada tahun 2012 – 2013, dilakukan persiapan-persiapan: Penyusunan sistem dan prosedur kepesertaan dan pengumpulan iuran Sinkronisasi data kepesertaan JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri dengan NIK Pemetaan perusahaan dan sosialisasi Pada tahun 2014, dimana BPJS Kesehatan sudah operasional, pentahapan kepesertaan Jaminan Kesehatan dalam SJSN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri, ke BPJS Kesehatan. Peserta Jamkesmas yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) akan ditingkatkan jumlahnya menjadi sekitar 96,4 juta jiwa, sehingga total ada 121,6 juta jiwa yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Di sisi lain, ada data lain dari Komite Ekonomi Nasional (KEN) memproyeksikan terdapat 99 juta jiwa termasuk kelompok miskin dan rentan yang menjadi sasaran program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial. Sementara itu, ada 50,07 juta jiwa penduduk yang masih dikelola oleh Badan lain dan sekitar 73,8 juta jiwa yang masih belum memiliki jaminan kesehatan. Selama kurun waktu 2014-2018, dilakukan: Pengalihan dan integrasi kepesertaan Jamkesda dan Asuransi Kesehatan Komersial Perluasan peserta pada usaha besar, sedang, kecil dan mikro secara bertahap BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang terkendali mutu dan biayanya dengan melaksanakan: Pengukuran kepuasan peserta secara berkala, 6 bulan sekali Kajian perbaikan manfaat dan pelayanan peserta setiap tahun Pada tahun 2019, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sejumlah 257,5 juta jiwa telah dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan tingkat kepuasan peserta sebesar 85%. 20% 50% 75% 100% 10% 30% 70% 14 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 14
PENTAHAPAN PESERTA JKN *) KEMENKES TAHAP I PBI (86,4 JUTA JIWA) ASKES PNS + ANGGOTA KELUARGA TNI/PNS + ANGGOTA KELUARGA POLRI/PNS + ANGGOTA KELUARGA PENSIUNAN VETERAN JPK JAMSOSTEK 1 JAN 2014 BPJS BID KES PLG LMBT 2019 TAHAP II SELURUH PENDUDUK YG BELUM MASUK SEBAGAI PESERTA BPJS Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective *) Perpres 12/2013, Ps. 6 15 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 15 Donald Pardede
KEMENKES PELAYANAN KESEHATAN 2b
PAKET MANFAAT JKN *) KEMENKES Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Manfaat Medis Manfaat Non Medis Manfaat Akomodasi Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta telah diatur didalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Seniri/ Bunuh Diri/Narkoba Manfaat Ambulans *) Perpres No. 12 Pasal 20 ay 1 & 2 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 17 Donald Pardede
PAKET MANFAAT JKN*) YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Yankes Tk Pertama KEMENKES YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Di Faskes yg tidak bekerjasama dengan BPJS (kecuali utk kasus gawat darurat) Yankes yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja Yankes yang dilakukan di Luar Negeri Yankes untuk tujuan estetik Pelayanan untuk mengatasi infertilitas Meratakan gigi (ortodonsi) Ganggauan kes/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol Gangguan kes akibat sengaja menyakiti diri sendiri Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional Pengobatan yang dikatagorikan sebagai percobaan Alat kontrasepsi, kosmetik, makan bayi dan susu Perbekalan rumah tangga Yankes akibat bencana pd masa tanggap darurat, KLB Biaya pelayanan lainnya yg tidak ada hub dengan manfaat Jaminan kes yg diberikan Yankes Tk Pertama Yankes Rujukan Tk Lanjutan Rawat Jalan Rawat Inap Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta telah diatur didalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik, General check up, pengobatan alternatif, Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Seniri/ Bunuh Diri/Narkoba *) Perpres No. 12 Pasal 22 & 25 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 18 Donald Pardede
FASKES DALAM PENYELENGGARAAN JKN KEMENKES FASKES TK I FASKES TK LANJUTAN PKS DENGAN BPJS PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 19
PEMBIAYAAN/PENDANAAN KEMENKES PEMBIAYAAN/PENDANAAN 2c
Pekerja dan Pemberi Kerja IURAN PESERTA JKN KEMENKES Peserta Wajib Penerima upah Pekerja dan Pemberi Kerja Non Penerima Upah /Kel/Individu Kelompok/ PBI (Rp.19.225) Pemerintah Iuran Hadirin yang saya hormati, 1. Di dalam Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS, diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah. 2. Bagi Peserta Peneriam batuan Iuran (PBI) Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan, dengan demikian peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI. 3. Bagi Peserta Non PBI Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sbg peserta JKN pada BPJS Kesehatan dgn membayar iuran. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya maka Pekerja ybs berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta JKN pada BPJS Kesehatan. Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. 4. Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta. Identitas Peserta sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yg merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. Ctt PBI = Penerima Bantuan Iuran PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 21
POLA PEMBAYARAN DALAM JKN KEMENKES CARA PEMBAYARAN FASKES *) FASKES TK. PERTAMA FASKES TK. DUA/TIGA (LANJUTAN) KAPITASI Mekanisme lain yg lebh berhasil guna INA CBG’s *) Perpres 12/2013, Ps. 39 22 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 22
KEMENKES KELEMBAGAAN DLM JKN 2d
KELEMBAGAAN DALAM JKN PENYELENGGARAAN JKN KEMENKES BPJS BID KES PENYELENGGARAAN JKN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN JKN PEMERINTAH PEMBINAAN, PENYIAPAN STANDAR, TARIF, NAKES & INFRASTRUKTUR FASKES PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN PPK/FASKES DJSN, LBG INDEPENDEN PENGAWASAN PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 24
KELEMBAGAAN DALAM JKN Pasal 43 KEMENKES Pasal 43 Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk: a. penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); b. pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan; c. perhitungan standar tarif; dan d. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kes. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Perpres No. 12/2013, Ps. 43 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 25
PERAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN KES NASIONAL (JKN) KEMENKES REGULATOR PEMERINTAH PENYELENGGARA JKN REGULASI BPJS BID KES STANDARISASI KUALITAS YANKES, NAKES, ALKES TARIF YANKES PENGAWASAN *) PENYIAPAN INFRASTRUKTUR INTERNAL EKSTERNAL PENYIAPAN & PENYEBARAN NAKES Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective Dewan Pengawas SPI DJSN Lembaga Pengawas Independen MONEV UU BPJS No. 24/2012, Ps. 39 26 PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 26 Donald Pardede
PENUTUP KEMENKES UU No 40 Tahun 2004 yang diikuti dengan telah disahkannya UU BPJS, telah memberi arah konkrit implementasi JK SJSN yang dimulai 1 Januari 2014 Tujuan dari JK SJSN adalah memberi perlindungan terhadap kesulitan akses pelayanan kesehatan bagi semua penduduk dengan manfaat yang sama Pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap sampai mencapai kepesertaan semesta pada tahun 2019 (Jaminan Kesehatan Semesta/Jamkesta) Penyelenggaraan JK SJSN dilakukan dengan prinsip pelayanan kesehatan terkendali (biaya dan mutu) dan berimplikasi pada penyelenggaraan pelayanan di RS PERT. PAMSTBM, DITJEN P2PL, SURABAYA 16-19 JULI 2013 27
TERIMA KASIH Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon perkenan petunjuk Bapak Wapres Terima kasih Wassalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BERBAGAI BENTUK JAMINAN KES KEMENKES KEMENKES Askes PNS (6,69%) JPK Jamsostek (2,96%) BERBAGAI BENTUK JAMINAN KES Yankes TNI/Polri (0,59%) Asuransi Pers (7,12%) Punya Jamkes (Insured, 68,8%) Asuransi Swasta (1,51%) JKN Jamkesmas (32,16%) Masyarakat Jamkesda (32,16%) Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage) Jaminan Kes Tdk Punya Jamkes (Uninsured,31,2%) Masyarakat Mampu Di Indonesia, seperti juga di banyak negara berkembang populasi masyarakat terbagi dalam populasi masyarakat yang mempunyai jaminan kesehatan (insured) dan yang tidak mempunyai jaminan kesehatan (uninsured). Segmen masyarakat yang terlindung oleh jaminan kesehatan adalah para pekerja di sektor formal termasuk pegawai negeri, masyarakat miskin yang dijamin dengan pembiayaan pemerintah melalui program Jamkesmas yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan serta mereka yang mampu akan dan mengikuti asuransi kesehatan komersial. Populasi masyarakat yang tidak mempunyai jaminan kesehatan pada umumnya terdiri dari masyarakat mampu yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, akan tetapi sampai tingkatan tertentu mereka mampu membiayai pelayanan kesehatannya secara tunai perorangan (out of pocket). Selanjutnya yang termasuk dalam kelompok ini adalah kelompok masyarakat di sektor informal yang banyak terdapat di daerah rural dan masyarakat dengan status ekonomi tidak miskin dan masyarakat mampu. Masyarakat Sektor Informal 2019 PERT EV.KEUANGAN DINKES TANGGERANG, BANDUNG 5-6 JULI 2013 29 29